| Description | Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga negara yang telah diberikan tugas dan wewenang tertentu oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perjalanannya Undang-Undang Dasar 1945 telah diganti oleh beberapa konstitusi dan kemudian kembali lagi kepada Undang-Undang Dasar 1945. Setelah tahun 1999 terjadi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama, kemudian disusul yang kedua tahun 2000, ketiga tahun 2001 dan keempat tahun 2002. Pada Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat dicabut kekuasaannya untuk melaksanakan kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 Perubahan Undang-Undang Dasar 1945) kemudian tugas dan wewenangnyapun berubah sesuai dengan pasal 3 ayat 1,2,3 Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Pada Perubahan Keempat akhirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat diubah komposisinya menjadi anggota 2 lembaga negara yaitu:Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 2 ayat 1).
Perubahan tugas dan wewenang tersebut mengubah struktur kelembagaan yang ada, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat tetap merupakan suatu lembaga yang unik jika diperbandingkan dengan lembaga negara di negara lain. MPR sebelum Perubahan UUD 1945 jika diperbandingkan dengan Kongres Rakyat Cina, ditemukan banyak kemiripan yang ada, baik dalam hal lembaga maupun tugas dan wewenang. Akan tetapi setelah Perubahan UUD 1945, secara lembaga MPR tidak bisa dipersamakan dengan negara lain. Ada beberapa kesamaan dalam tugas dan wewenang dengan negara lain, tetapi tetap secara lembaga tidak bisa dipersamakan dengan negara lain. Dalam tugas dan wewenang MPR harus diatur lebih jelas lagi mengenai apa yang dimaksud tugas dan wewenang. Ada beberapa tugas dan wewenang MPR dalam UUD yang harus diatur dengan jelas untuk menghindari kesalahan dalam bernegara. Dan MPR sebaiknya diubah menjadi suatu forum bukan suatu lembaga yang aktif karena tugas dan wewenang MPR tidak memerlukan suatu lembaga negara. |