|

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 40 TAHUN 1995
TENTANG ANGKUTAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang
|
: |
a. |
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara telah diatur ketentuan mengenai perwakilan dan Agen
Penjualan Umum perusahaan angkutan udara asing;
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka mengantisipasi
perkembangan yang terjadi di dalam dunia penerbangan serta dengan telah dilaksanakannya
kesepakatan dalam berbagai forum internasional baik secara bilateral maupun multilateral,
dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang agen penjualan umum perusahaan angkutan
udara asing;
|
| Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992
tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3481);
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3610);
|
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan |
: |
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995 TENTANG ANGKUTAN UDARA.
|
Pasal I
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995
tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3610) diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
| (1) |
Perusahaan angkutan udara asing yang
melakukan kegiatan ke dan dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
wajib menempatkan atau menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk mengurus kepentingan di
bidang operasi dan administrasi.
|
| (2) |
Untuk melakukan penjualan dan pemasaran
jasa angkutan udara dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat menunjuk agen di Indonesia untuk mewakili
kepentingannya.
|
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penentuan atau penunjukan perwakilan, dan penjualan agen di Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri." |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ALIRAHMAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 7
|
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN
1995
TENTANG ANGKUTAN UDARA
UMUM
Dalam rangka mengantisipasi
perkembangan yang terjadi di dalam dunia penerbangan
serta dengan telah dilaksanakannya kesepakatan dalam
berbagai forum internasional yang bersifat
multilateral seperti ASEAN, AFTA, dan WTO maupun
yang bersifat bilateral, dipandang perlu mengatur
kembali ketentuan tentang agen penjualan umum
perusahaan angkutan udara asing, khususnya mengenai
persyaratan penjualan agen penjualan umum perusahaan
angkutan udara asing di Indonesia, yang lebih sesuai
dengan ketentuan atau prinsip-prinsip yang berlaku
secara internasional.
Sehubungan dengan hal tersebut,
perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 6
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995
tentang Angkutan Udara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengurus
kepentingan di bidang operasi dan administrasi"
antara lain meliputi :
a. mengurus perizinan yang
berkaitan dengan kegiatannya;
b. mengurus manajemen
perkantoran dan keuangan;
c. mengurus operasi
penerbangan antara lain teknis pesawat dan
handling (sebagai
supervisi).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3925.
|
|
|
|