
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98
TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI
KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM
PADA PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN
TERBATAS YANG SEBAGIAN
SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK
INDONESIA KEPADA
MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang
|
: |
a. |
bahwa sehubungan
dengan pembentukan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dalam Kabinet Persatuan Nasional, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
|
|
|
b. |
bahwa efisiensi
dan efektifitas pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu dilakukan secara terencana
dan terpadu guna meningkatkan kinerja BUMN dalam memberikan kontribusi terhadap
pembangunan nasional serta sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan negara;
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik
Negara;
|
| Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2)
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
|
2. |
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
|
|
|
3. |
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
|
|
|
4. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
|
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan |
: |
|
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG
PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN
TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI
NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
|
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor
98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia
Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, diubah
sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak meliputi kegiatan
penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan
Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yang
tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 26 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ALIRAHMAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 5
|