PP 45/1993, PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 45 TAHUN 1993 (45/1993)

Tanggal: 2 AGUSTUS 1993 (JAKARTA)

Sumber: LN 1993/70; TLN NO. 3535

Tentang: PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1992/93 KE TAHUN ANGGARAN 1993/94


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang: a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang REFR DOCNM="92uu006">Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, pada akhir bulan Maret 1993 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal REFR DOCNM="92uu006" TGPTNM="ps4(1)">4 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 dan REFR DOCNM="93uu005" TGPTNM="ps3(1)">Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94.

Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="68uu009">Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="92uu006">6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);

4. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="83uu003">3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521);

5. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="93uu005">5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532).


MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1992/93 KE TAHUN ANGGARAN 1993/94.

Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1992/93 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 21.560.849.000,- (Dua puluh satu milyar lima ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94.

(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993.

Pasal 2

Sisa Kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA RI,

ttd.

MOERDIONO


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1993
TENTANG
PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN
PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1992/93
KE TAHUN ANGGARAN 1993/94


UMUM


Pelaksanaan tahun keempat Pelita V, yaitu Tahun Anggaran 1992/93 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1992/93.

Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor Tahun 1993 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 atau Tahun kelima Pelita V, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Kredit Anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek.

Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai.

Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

--------------------------------


CATATAN

Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993