Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 38 TAHUN 1993 (38/1993)
Tanggal: 10 JUNI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/55
Tentang:
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1985 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN
POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN JANDA/DUDANYA
Indeks>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku terhitung mulai sejak 1 April 1992 yang kemudian diperbaiki lagi dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak 1 April 1992 dan yang dipensiunkan sebelumnya dengan Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak 1 Januari 1993 dan yang dipensiunkan sebelumnya;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/dudanya;
Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="80uu012">Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp008">Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua Dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 15);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp010">Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16) jis Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp055">Nomor 55 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 94) dan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="93pp019">Nomor 19 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 25);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp019">Nomor 19 Tahun 1985 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 25);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1985 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN JANDA/DUDANYA.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 sehingga dibaca sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992.
b. Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992.
(2) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993;
b. Dasar pensiun bagi Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1993
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993