PP 21/1993, PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 21 TAHUN 1993 (21/1993)

Tanggal: 8 MARET 1993 (JAKARTA)

Sumber: LN 1993/27

Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp057">Nomor 57 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;

Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang REFR DOCNM="64ppu005">Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);

3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp014">Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1992.

Pasal I

1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/-Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan.

Pasal 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.

(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."

2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO


--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993