Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 20 TAHUN 1993 (20/1993)
Tanggal: 8 MARET 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/26
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-undang REFR DOCNM="91uu005">Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp050">Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184) jo Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="93pp018">Nomor 18 Tahun 1993 (Lembaran Negara Nomor 24);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp011">Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 17);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 1992.
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1993.
Pasal 3
Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia adalah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebulan."
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993