Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONSIA
Nomor: 18 TAHUN 1993 (18/1993)
Tanggal: 8 MARET 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/24
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa gaji pokok Menteri Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp054">Nomor 54 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp050">Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1992.
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)".
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS
SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993