Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 14 TAHUN 1993 (14/1993)
Tanggal: 27 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/20; TLN NO. 3520
Tentang: PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor REFR DOCNM="92uu003">3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;
Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="UUD45" TGPTNM="5(2)">5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="92uu003">Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
2. Peserta adalah pengusaha dan tenaga kerja yang ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
3. Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan yang terakhir dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jika upah dibayarkan secara harian, maka upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh);
b. Jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir;
c. Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
4. Pelaksana Pelayanan Kesehatan adalah orang atau Badan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara untuk memberikan pelayanan kesehatan.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KEPESERTAAN
Bagian Pertama
Persyaratan Kepesertaan
Pasal 2
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terdiri dari :
A. Jaminan berupa uang
yang meliputi :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian;
3. Jaminan Hari Tua.
B. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut Peraturan Pemerintah ini, tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 3
Kepesertaan tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak dalam program jaminan sosial tenaga kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4
Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Tata Cara
Pendaftaran Kepesertaan
Pasal 5
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara.
(2) Pengusaha harus menyampaikan formulir jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir dari Badan Penyelenggara.
(3) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha :
a. Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
b. Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja;
c. Kartu Pemeliharaan Kesehatan untuk masing-masing tenaga kerja bagi yang mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Pengusaha menyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.
(3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta.
(5) Bentuk sertifikat kepesertaan, kartu peserta dan kartu pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 7
Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha.
Pasal 8
(1) Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai :
a. alamat perusahaan;
b. kepemilikan perusahaan;
c. jenis atau bidang usaha;
d. jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
e. besarnya upah setiap tenaga kerja.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya.
(4) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan :
a. Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
b. Kartu pemeliharaan kesehatan yang baru.
BAB III
IURAN
Bagian Pertama
Besarnya Iuran
Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut :
Kelompok I : 0,24 % dari
upah sebulan;
Kelompok II : 0,54 % dari upah sebulan;
Kelompok III : 0,89 % dari upah sebulan;
Kelompok IV : 1,27 % dari upah sebulan;
Kelompok V : 1,74 % dari upah sebulan.
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70 % dari upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30 % dari upah sebulan;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3) Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran
Pasal 10
(1) Penyetoran iuran yang dilakukan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara, dilakukan setiap bulan dan disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.
(2) Iuran Jaminan Hari Tua yang ditanggung tenaga kerja diperhitungkan langsung dari upah bulanan tenaga kerja yang bersangkutan, dan penyetorannya kepada Badan Penyelenggara dilakukan oleh pengusaha.
(3) Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya.
(5) Iuran program jaminan sosial tenaga kerja dan denda yang belum dibayar lunas merupakan piutang Badan Penyelenggara terhadap pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Badan Penyelenggara menghitung kelebihan atau kekurangan iuran program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan upah tenaga kerja.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggara memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya iuran.
(3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
BAB IV
BESAR DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DAN PELAYANAN JAMINAN
Bagian Pertama
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 12
(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi :
a. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
(2) Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi :
a. Santunan sementara tidak
mampu bekerja;
b. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
c. Santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; dan atau
d. Santunan kematian.
(3) Besarnya jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Untuk keperluan perhitungan pembayaran Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
a. Magang atau murid atau narapidana dianggap menerima upah sebesar upah sebulan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan;
b. Perorangan yang memborong pekerjaan dianggap menerima upah sebesar upah tertinggi dari tenaga kerja pelaksana yang bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan.
Pasal 14
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.
Pasal 15
(1) Badan Penyelenggara berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibayarkan kepada pengusaha.
(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan langsung kepada tenaga kerja.
(4) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada yang berhak sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 16
(1) Dalam rangka pembayaran santunan, penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal penetapan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diterima oleh Badan Penyelenggara atau pengusaha atau tenaga kerja, maka penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perbedaan pendapat tentang penetapan akibat kecelakaan kerja ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja, Menteri dapat menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan.
(2) Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I, dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
(3) Pengusaha wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap II dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah ada surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat yang menyatakan bahwa tenaga kerja tersebut :
a. Sementara tidak mampu
bekerja telah berakhir;
b. Cacad sebagian untuk selama-lamanya;
c. Cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
d. Meninggal dunia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Badan Penyelenggara dengan melampirkan :
a. foto copy kartu peserta;
b. surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat yang menerangkan
mengenai tingkat kecacadan yang diderita tenaga kerja;
c. kuitansi biaya pengobatan dan pengangkutan;
d. dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 19
Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah ada hasil diagnosis dari Dokter Pemeriksa.
Pasal 20
(1) Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan, sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri.
(2) Badan Penyelenggara mengganti santunan sementara tidak mampu bekerja kepada pengusaha yang telah membayar upah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara lebih besar dari yang dibayarkan oleh pengusaha maka selisihnya dibayarkan langsung kepada tenaga kerja.
(4) Dalam hal penggantian santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara lebih kecil dari upah yang telah dibayarkan oleh pengusaha, maka selisihnya tidak dimintakan pengembaliannya kepada tenaga kerja.
Pasal 21
Dalam hal jumlah santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari Jaminan Kematian, maka yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Jaminan Kematian.
Bagian Kedua
Jaminan Kematian
Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda, atau Anak, dan meliputi:
a. Santunan kematian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
(2) Dalam hal Janda atau Duda atau Anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas Jaminan Kematian.
Pasal 23
(1) Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan pembayaran Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara dengan disertai bukti-bukti :
a. Kartu peserta;
b. Surat keterangan kematian.
(2) Berdasarkan pengajuan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggara membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada yang berhak.
Bagian Ketiga
Jaminan Hari Tua
Pasal 24
(1) Besarnya Jaminan Hari Tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
(2) Jaminan Hari Tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacad total untuk selama-lamanya, dan dapat dilakukan :
a. Secara sekaligus apabila jumlah seluruh Jaminan Hari Tua yang harus dibayar kurang dari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau
b. Secara berkala apabila seluruh jumlah Jaminan Hari Tua mencapai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Dalam hal tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus.
(2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 26
(1) Pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus kepada Janda atau Duda dalam hal :
a. Tenaga kerja yang menerima pembayaran jaminan secara berkala meninggal dunia, sebesar sisa Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan;
b. Tenaga kerja meninggal dunia.
(2) Dalam hal tidak ada Janda atau Duda maka pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kepada Anak.
(3) Janda atau Duda atau Anak mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 27
(1) Tenaga Kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tenaga kerja memilih untuk tidak menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 28
Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan tidak bekerja lagi mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 29
Tenaga kerja yang cacad total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak mengajukan pembayaran jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 30
Badan Penyelenggara menetapkan besarnya Jaminan Hari Tua paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan memberitahukan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 31
Berdasarkan pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 Badan Penyelenggara membayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 24.
Pasal 32
(1) Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.
(2) Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan Jaminan Hari Tua berikutnya.
Bagian Keempat
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 33
(1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau suami atau isteri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari tenaga kerja.
(2) Tenaga kerja atau suami atau istri dan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak atas pemeliharaan kesehatan yang sekurang-kurangnya sama dengan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 34
(1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diselenggarakan secara terstruktur, terpadu dan berkesinambungan.
(2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, serta pemulihan kesehatan.
Pasal 35
(1) Badan Penyelenggara menyelenggarakan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, yang meliputi pelayanan :
a. rawat jalan tingkat
pertama;
b. rawat jalan tingkat lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. gawat darurat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Pasal 36
Dalam menyelenggarakan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, Badan Penyelenggara wajib :
a. memberikan kartu pemeliharaan
kesehatan kepada setiap peserta; dan
b. memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai paket pemeliharaan
kesehatan yang diselenggarakan.
Pasal 37
(1) Pelaksanaan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan berdasarkan perjanjian secara tertulis dengan Badan Penyelenggara.
(2) Badan Penyelenggara
melakukan pembayaran kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan secara pra upaya dengan
sistem kapitasi.
(3) Pemberian pelayanan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar
pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.
Pasal 38
(1) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memilih Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara.
(2) Dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan diluar Pelaksana Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak harus menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
Pasal 39
(1) Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan pelayanan sesuai standard pelayanan rawat jalan tingkat pertama.
(2) Dalam hal diperlukan pemeriksaan tingkat lanjutan bagi tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak, Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan surat rujukan kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang ditunjuk.
Pasal 40
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama atau Tingkat Lanjutan memberikan surat rujukan dalam hal tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak memerlukan pelayanan penunjang diagnostik atau rawat inap.
Pasal 41
(1) Tenaga Kerja, suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit yang terdekat dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
(2) Dalam hal pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak mulai dirawat keluarga atau pihak lain menyerahkan surat pernyataan dari Perusahaan kepada Rumah Sakit yang bersangkutan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan masih bekerja.
(3) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memilih Rumah Sakit yang tidak ditunjuk, maka biayanya hanya ditanggung oleh Badan Penyelenggara paling lama 7 (tujuh) hari sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
Pasal 42
(1) Tenaga kerja atau isteri tenaga kerja yang memerlukan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan atau persalinan, memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari Rumah Bersalin yang ditunjuk.
(2) Dalam hal menurut pemeriksaan akan terjadi persalinan dengan penyulit, maka tenaga kerja atau isteri tenaga kerja dapat di rujuk ke Rumah Sakit.
Pasal 43
(1) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang mendapat resep obat, harus mengambil obat tersebut pada apotik yang ditunjuk dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
(2) Apotik yang ditunjuk harus memberikan obat yang diperlukan tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan standar obat yang berlaku.
(3) Dalam hal obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diluar standar yang berlaku maka selisih biaya obat tersebut ditanggung sendiri oleh tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 44
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f hanya diberikan kepada tenaga kerja, berupa :
a. kacamata, dengan mengajukan permintaan kepada Optik yang ditunjuk dan menunjukkan resep kacamata dari dokter spesialis mata yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan;
b. prothese mata, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis mata serta kartu pemeliharaan kesehatan;
c. prothese gigi, dengan mengajukan permintaan kepada Balai Pengobatan gigi yang telah ditunjuk dan menunjukkan resep dari dokter spesialis gigi yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan;
d. alat bantu dengar, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis THT yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan;
e. prothese anggota gerak, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit Rehabilitasi atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.
Pasal 45
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan rawat inap melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, maka selisih biayanya menjadi tanggung jawab tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 46
(1) Dalam menjaga mutu pelayanan, Badan Penyelenggara melakukan pemantauan pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan kepentingan peserta.
(2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemantauan pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan.
BAB V
SANKSI
Pasal 47
Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka :
a. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2, Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (1), dan telah diberikan peringatan tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha.
b. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dikenakan denda sebesar 2 % (dua perseratus) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar.
c. Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikenakan ganti rugi sebesar 1 % (satu perseratus) dari jumlah jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
Tenaga kerja yang telah menjadi peserta Program Asuransi Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, tabungan hari tuanya, diperhitungkan dan dilanjutkan sebagai Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 49
(1) Dalam hal tenaga kerja telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi tetap bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), maka kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja tetap dilanjutkan.
(2) Pengusaha tetap membayar segala kewajiban yang berhubungan dengan kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 50
(1) Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
(2) Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
Pasal 51
Hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat dipindah tangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 54
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Kecelakaan Tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
UMUM
Pembangunan nasional yang
terus berlangsung selama ini telah memperluas kesempatan kerja dan memberikan
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Namun kemampuan bekerja dan penghasilan tersebut dapat berkurang atau hilang
karena berbagai risiko yang dialami tenaga kerja, yaitu kecelakaan, cacad, sakit,
hari tua, dan meninggal dunia.
Oleh karenanya untuk menanggulangi risiko-risiko tersebut, Undang-undang Nomor
3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur pemberian jaminan
kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan
kematian.
Jaminan sosial tenaga kerja
yang menanggulangi risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan
kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja.
Ketenangan kerja dapat tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung
kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi
tersebut. Selain itu, jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan dengan
metode pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan pembangunan
nasional.
Agar kepesertaan dapat merata dan kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun karena luasnya kepesertaan tersebut, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan teknis, administratif dan operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga kerja sendiri.
Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang tidak
memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan Jaminan Kecelakaan
Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang
timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh dari pemberi kerja.
Pembiayaan Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan juga menjadi
tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama
oleh pengusaha dan tenaga kerja karena merupakan penghargaan dari pengusaha
kepada tenaga kerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan, dan
sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja untuk hari tuanya sendiri.
Kemanfaatan jaminan sosial
tenaga kerja pada hakekatnya bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat
tenaga kerja.
Dengan kemanfaatan dasar tersebut, pembiayaannya dapat ditekan seminimal mungkin
sehingga dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan tenaga kerjanya. Pengusaha
dan tenaga kerja yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih besar dapat meningkatkan
kemanfaatan dasar tersebut melalui berbagai cara lainnya.
Agar kepesertaan wajib dari jaminan sosial tenaga kerja dipatuhi oleh segenap pengusaha dan tenaga kerja, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah ini memberikan sanksi yang tujuannya untuk mendidik yang bersangkutan dalam memenuhi kewajibannya. Sanksi tersebut merupakan upaya terakhir, setelah upaya-upaya lain dilakukan, dalam rangka menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Untuk menjamin pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai maksud dan tujuannya, maka penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dengan mengutamakan pelayanan kepada peserta.
II. PASAL-DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud dengan Badan Hukum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mengikut program jaminan sosial tenaga
kerja kepada Badan Penyelenggara. Namun mengingat kemampuan masyarakat pada
umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi,
maka perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada
Badan Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang
atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Namun demikian bagi perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial
tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara, dapat mengikuti program jaminan sosial
tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara atas kemauan sendiri/suka rela.
Ayat (4)
Mengingat sifat penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini adalah pelayanan kesehatan paket dasar, maka bagi pengusaha yang
telah memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik pada saat ini tidak diperlukan
lagi mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara. Dengan demikian pengusaha tidak boleh mengurangi Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang telah diberikan kepada tenaga kerja.
Ayat (5)
Peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang telah menjadi peserta
Asuransi Sosial Tenaga Kerja pada Badan Penyelenggara tetap menjadi peserta
program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 3
Mengingat sifat kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan kontrak mempunyai karakteristik tersendiri maka penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerjanya perlu diatur dalam Peraturan Menteri yang memuat hal-hal antara lain :
1. Persyaratan kepesertaan;
2. Jenis program;
3. Besarnya iuran;
4. Besarnya jaminan;
5. Tata cara pelaksanaan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Formulir dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :
1. Data perusahaan;
2. Daftar tenaga kerja dan keluarganya;
3. Daftar upah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dengan pindahnya tenaga kerja dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain,
tidak berarti kepesertaannya pada program jaminan sosial tenaga kerja terputus.
Pemberitahuan pindah tempat kerja kepada Badan Penyelenggara dimaksudkan agar
tidak terjadi penerbitan dua kartu peserta atau lebih untuk satu tenaga kerja.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari tersebut dimaksudkan untuk melindungi
hak tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja karena perubahan dimaksud
langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi manfaat yang akan diperoleh tenaga
kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja yang
sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada keseimbangan
antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja
itu sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Besarnya denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan
BAB V.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Upah tenaga kerja yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan daftar
upah yang disampaikan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghitung besarnya pembayaran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, karena tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak menerima upah seperti tenaga kerja tetap.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tenaga kerja pelaksana, adalah tenaga kerja non manager.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) bulan dihitung sejak dipenuhi syarat-syarat teknis dan
administrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penunjukan Pasal 22 dalam ketentuan ini, dimaksudkan hanya dalam rangka penerapan
urutan pihak yang berhak menerima santunan kematian dalam hal tenaga kerja meninggal
dunia akibat kecelakaan kerja.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang
ditunjuk oleh perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga
kerja. Yang dimaksud Dokter Penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan atas usul Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja, apabila tenaga kerja mengalami
kecelakaan tetapi sulit dibuktikan apakah kecelakaan tersebut akibat kecelakaan
kerja atau bukan maka, Menteri dapat menetapkan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja
ditanggung oleh pengusaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 19
Yang dimaksud dengan penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit
yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Pasal 20
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk tetap menjamin kelangsungan penghasilan tenaga
kerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua secara sekaligus
atau berkala, sepenuhnya merupakan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan dan
bukan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan ini mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia meskipun belum berusia
55 (lima puluh lima) tahun ataupun telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun
tetapi belum menerima Jaminan Hari Tua.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Walaupun tenaga kerja yang bersangkutan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima)
tahun, namun mengingat tenaga kerja yang bersangkutan sudah cacad total tetap
sehingga tidak mungkin bekerja lagi, maka kepada tenaga kerja diberikan Jaminan
Hari Tua.
Pasal 30
Ketentuan ini dimaksudkan agar Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan kepada tenaga
kerja tepat pada waktunya. Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada tenaga
kerja untuk memilih cara pembayaran Jaminan Hari Tua baik secara berkala maupun
sekaligus.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini, maka tenaga kerja yang belum mencapai usia 55 tahun
tetapi sudah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak
bekerja lagi, berhak menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus dengan memperhatikan
masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.
Masa kepesertaan dalam ketentuan ini, mencakup masa kepesertaan aktif dan non
aktif. Tenaga kerja mempunyai kepesertaan aktif, apabila selama masa kepesertaannya
iuran tetap dibayarkan. Sedangkan kepesertaan non aktif, apabila iuran tidak
lagi dibayarkan.
Ayat (2)
Ketentuan pembayaran setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan berarti Badan
Penyelenggara harus sudah membayar pada bulan ketujuh.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Pemeliharaan kesehatan secara terstruktur yaitu pelayanan yang mengikuti pola
dan prinsip tertentu baik mengenai jenis maupun proses pembiayaannya.
Terpadu dan berkesinambungan berarti pelayanan bagi tenaga kerja, suami atau
isteri dan anak dijamin kelanjutannya sampai menuju suatu keadaan sehat.
Ayat (2)
Peningkatan kesehatan (promotif) misalnya pemberian konsultasi; pencegahan penyakit
(preventif) misalnya imunisasi; penyembuhan penyakit (kuratif) misalnya tindakan
medik dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) misalnya pelayanan rehabilitasi
diberikan secara terpadu dalam pelayanan yang diberikan secara terpadu dalam
pelayanan yang diberikan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan.
Pasal 35
Ayat (1)
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yaitu pelayanan kesehatan yang minimal
diberikan oleh Badan Penyelenggara kepada tenaga kerja, suami atau isteri dan
anak.
Apabila dipandang perlu, Badan Penyelenggara dapat menyelenggarakan Paket Pemeliharaan
Kesehatan Tambahan untuk tenaga kerja, suami atau isteri dan anak yang telah
mengikuti Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. Jenis pelayanan kesehatan
dalam Paket Pemeliharaan Tambahan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara
Badan Penyelenggara dengan peserta.
Huruf a
Yang dimaksud rawat jalan tingkat pertama adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan
perorangan yang dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat lanjutan adalah semua jenis pemeliharaan
kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari Pelaksana Pelayanan
Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit dimana
penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari Pelaksana
Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Kesehatan lain.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Inap :
1. rumah sakit pemerintah
pusat dan daerah;
2. rumah sakit swasta yang ditunjuk.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah
pertolongan persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur kandungan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan penunjang diagnostik adalah semua pemeriksaan dalam rangka
menegakkan diagnosa yang dipandang perlu oleh Pelaksana Pengobatan Lanjutan
dan dilaksanakan di bagian diagnostik, rumah sakit atau di fasilitas khusus
itu, meliputi :
1. pemeriksaan laboratorium;
2. pemeriksaan radiologi;
3. pemeriksaan penunjang diagnosa lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah pemeliharaan
kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian
alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula, yang meliputi :
1. kaca mata;
2. prothese gigi;
3. alat bantu dengar;
4. prothese anggota gerak;
5. prothese mata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah suatu keadaan yang memerlukan
pemeriksaan medis segera, yang apabila tidak dilakukan akan menyebabkan hal
yang fatal bagi penderita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak lain, antara lain; teman sekerja, pihak perusahaan
atau orang lain yang mengurusnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud persalinan dengan penyulit adalah persalinan yang memerlukan penanganan
khusus yang tidak mungkin dilakukan Rumah Sakit Bersalin, antara lain; operasi,
persalinan dengan bantuan alat vakum dan pendarahan.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Selisih harga obat dibayarkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan kepada apotik
dan tidak dapat dimintakan penggantian kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 45
Dalam menjaga kelangsungan Badan Penyelenggara yang harus selalu memelihara
keseimbangan antara kewajiban Badan Penyelenggara dengan hak tenaga kerja, maka
perlu ada pembatasan dalam pelayanan rawat inap baik jangka waktu maupun kelas
Rumah Sakit.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa karena kepesertaan tenaga kerja dalam program
jaminan sosial tenaga kerja masih berlanjut, maka Pengusaha tetap membayar Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan,
serta Jaminan Hari Tua yang menjadi kewajibannya.
Pasal 50
Ayat (1)
Mengingat penyakit yang timbul karena hubungan kerja tidak selalu dapat diketahui
pada saat tenaga kerja masih terikat dalam hubungan kerja, melainkan dapat saja
baru timbul setelah hubungan kerja berakhir, maka tenaga kerja yang bersangkutan
tetap harus dijamin untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Tenaga kerja tersebut, mengajukan permohonan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Badan Penyelenggara dengan melampirkan hasil diagnosis dokter, dan Badan Penyelenggara langsung membayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Yang dimaksud dengan Perusahaan Perseroan Astek, adalah Badan Usaha Milik Negara
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990.
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3520
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993
TANGGAL 27 Pebruari 1993
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ I ³ 1. Penjahitan/Konveksi ³ ³ ³
³ ³ ³ 2. Pabrik Topi ³ ³ ³ ³ ³ ³
3. Industri pakaian lainnya (payung, kulit ikat³ ³ ³ pinggang,
gantungan celana/bretel) ³ ³ ³ ³ ³ ³ 4. Pembikinan
layar dan krey dari tekstil ³ ³ ³ ³ ³ ³ 5. Pabrik
keperluan rumah tangga (sprei, ³ ³ ³ selimut, terpal, gorden,
dan lain-lain yang ³ ³ ³ di tenun). ³ ³ ³ ³
³ ³ 6. Perdagangan ekspor impor ³ ³ ³ ³ ³
³ 7. Perdagangan besar lainnya (agen-agen ³ ³ ³ perdagangan
besar, distributor, makelar, dan³ ³ ³ lain-lain) ³ ³
³ ³ ³ ³ 8. Toko-toko Koperasi Konsumsi, dan alin-lain ³
³ ³ ³ ³ ³ 9. Bank dan Kantor-kantor Dagang ³ ³
³ ³ ³ ³ 10. Perusahaan pertanggungan ³ ³ ³
³ ³ ³ 11. Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, ³ ³
³ polisi Departemen-departemen) ³ ³ ³ ³ ³ ³
12. Pengobatan dan kesehatan lainnya ³ ³ ³ ³ ³ ³
13. Organisasi-organisasi keagamaan ³ ³ ³ ³ ³ ³
14. Lembaga kesejahteraan ³ ³ ³ ³ ³ ³ 15. Persatuan
perdagangan dan organisasi buruh ³ ³ ³ ³ ³ ³ 16.
Balai penyelidikan yang berdiri sendiri ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ ³ 17. Jasa-jasa umum lainnya seperti musium,
³ ³ ³ perpustakaan, kebon binatang, perkumpulan ³ ³
³ sosial ³ ³ ³ ³ ³ ³ 18. Pemangkas rambut
dan salon kecantikan ³ ³ ³ ³ ³ ³ 19. Peternakan
³ ³ ³ ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿ ³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´ ³ ³ ³ ³ II ³ 1. Pertanian rakyat ³ ³ ³ ³ ³ ³ 2. Perkebunan gula ³ ³ ³ ³ ³ ³ 3. Perkebunan tembakau ³ ³ ³ ³ ³ ³ 4. Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula ³ ³ ³ dan tembakau ³ ³ ³ ³ ³ ³ 5. Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, ³ ³ ³ kelapa, dan lain-lain ³ ³ ³ ³ ³ ³ 6. Pabrik teh ³ ³ ³ ³ ³ ³ 7. Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk ³ ³ ³ ³ ³ ³ 8. Pabrik gula ³ ³ ³ ³ ³ ³ 9. Pabrik sigaret ³ ³ ³ ³ ³ ³ 10. Pabrik cerutu ³ ³ ³ ³ ³ ³ 11. Pabrik rokok kretek, dan lain-lain ³ ³ ³ ³ ³ ³ 12. Perusahaan tembakau lainnya ³ ³ ³ ³ ³ ³ 13. Pabrik cat dan lak ³ ³ ³ ³ ³ ³ 14. Pabrik tinta dan lem ³ ³ ³ ³ ³ ³ 15. Pabrik kina ³ ³ ³ ³ ³ ³ 16. Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya ³ ³ ³ ³ ³ ³ 17. Industri alat-alat Pekerjaan, Pengetahuan ³ ³ ³ pengukuran dan pemeriksaan laboratorium ³ ³ ³ ³ ³ ³ 18. Reparasi arloji dan lonceng ³ ³ ³ ³ ³ ³ 19. Industri alat-alat musik ³ ³ ³ ³ ³ ³ 20. Pabrik alat-alat olah raga ³ ³ ³ ³ ³ ³ 21. Pabrik mainan anak ³ ³ ³ ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ ³ ³ ³ ³ 22. Perdagangan barang
tak bergerak (penyewaan ³ ³ ³ alat, tanah, rumah, garasi dan
lain-lain) ³ ³ ³ ³ ³ ³ 23. Jasa perhubungan seperti
PTT, Radio ³ ³ ³ ³ ³ ³ 24. Perusahaan pembuatan
film dan pengedar film ³ ³ ³ ³ ³ ³ 25. Bioskop
³ ³ ³ ³ ³ ³ 26. Sandiwara, komedi, opera, sirkus,
band, dll.³ ³ ³ ³ ³ ³ 27. Jasa hiburan selain
sandiwara dan bioskop ³ ³ ³ ³ ³ ³ 28. Perusahaan
binatu, celup ³ ³ ³ ³ ³ ³ 29. Perusahaan potret
³ ³ ³ ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ III ³ 1. Pelayanan pengairan ³ ³
³ ³ ³ ³ 2. Perusahaan kehutanan ³ ³ ³ ³
³ ³ 3. Pengumpulan hasil hutan ³ ³ ³ ³ ³
³ 4. Pembakaran arang (di hutan) ³ ³ ³ ³ ³ ³
5. Perburuan ³ ³ ³ ³ ³ ³ 6. Pemeliharaan ikan
tawar ³ ³ ³ ³ ³ ³ 7. Pemeliharaan ikan laut ³
³ ³ ³ ³ ³ 8. Penangkapan ikan tawar ³ ³ ³
³ ³ ³ 9. Pembantaian ³ ³ ³ ³ ³ ³
10. Pemotongan dan pengawetan daging ³ ³ ³ ³ ³ ³
11. Pemotongan susu dan mentega ³ ³ ³ ³ ³ ³ 12.
Pabrik pengawetan sayuran dan buah ³ ³ ³ ³ ³ ³
13. Pabrik pengawetan ikan ³ ³ ³ ³ ³ ³ 14. Penggilingan
padi ³ ³ ³ ³ ³ ³ 15. Pabrik tepung (beras, tapioka,
dan lain- ³ ³ ³ lain) ³ ³ ³ ³ ³ ³
16. Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan ³ ³ ³ lain-lain)
³ ³ ³ ³ ³ ³ 17. Pabrik roti dan kue ³ ³
³ ³ ³ ³ 18. Pabrik biskuit ³ ³ ³ ³ ³
³ 19. Pabrik gula (perkebunan) ³ ³ ³ ³ ³ ³
20. Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain ³ ³ ³ ³ ³
³ 21. Pabrik mie dan bihun ³ ³ ³ ³ ³ ³ 22.
Pabrik kerupuk ³ ³ ³ ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ ³ 23. Pabrik tahu ³ ³ ³ ³
³ ³ 24. Pabrik kecap ³ ³ ³ ³ ³ ³ 25.
Pabrik es krim dan es lilin ³ ³ ³ ³ ³ ³ 26. Pabrik
margarine, minyak goreng dan lemak ³ ³ ³ ³ ³ ³
27. Industri makanan lainnya ³ ³ ³ ³ ³ ³ 28. Pabrik
alkohol dan spiritus ³ ³ ³ ³ ³ ³ 29. Pabrik minuman
dan alkohol ³ ³ ³ ³ ³ ³ 30. Pabrik anggur ³
³ ³ ³ ³ ³ 31. Pabrik bir ³ ³ ³ ³
³ ³ 32. Pabrik air soda, sari buah dan limun ³ ³ ³
³ ³ ³ 33. Pabrik pemintalan ³ ³ ³ ³ ³
³ 34. Pemintalan tali sepatu, perban ³ ³ ³ ³ ³
³ 35. Pertenunan ³ ³ ³ ³ ³ ³ 36. Permadani
³ ³ ³ ³ ³ ³ 37. Pabrik triko (kaus, kaus kaki
dan pabrik ³ ³ ³ rajut) ³ ³ ³ ³ ³ ³
38. Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, ³ ³ ³ sabut, dan
lain-lain ³ ³ ³ ³ ³ ³ 39. Industri tekstil lainnya
³ ³ ³ ³ ³ ³ 40. Pabrik keperluan kaki, terkecuali
sepatu ³ ³ ³ karet, sandal plastik, dll termasuk ³ ³
³ pabrik barang-barang plastik. ³ ³ ³ ³ ³ ³
41. Reparasi barang-barang keperluan kaki ³ ³ ³ ³ ³
³ 42. Pabrik kayu gabus ³ ³ ³ ³ ³ ³ 43. Penggergajian
kayu ³ ³ ³ ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ ³ 44. Pabrik peti dan gentong kayu ³ ³
³ ³ ³ ³ 45. Pembikinan barang-barang kayu lainnya ³
³ ³ (triplek) ³ ³ ³ ³ ³ ³ 46. Pembikinan
meubel dari rotan dan bambu ³ ³ ³ ³ ³ ³ 47. Pabrik
meubel dari kayu dan bahan-bahan ³ ³ ³ lainnya ³ ³
³ ³ ³ ³ 48. Pabrik kertas, koran dan karton ³ ³
³ ³ ³ ³ 49. Pabrik barang-barang dari kertas dan ³
³ ³ karton ³ ³ ³ ³ ³ ³ 50. Perusahaan
percetakan, penerbitan ³ ³ ³ ³ ³ ³ 51. Penyamakan
kulit dan pekerjaan lanjutan ³ ³ ³ ³ ³ ³ 52. Pabrik
barang dari kulit seperti kopor, ³ ³ ³ tas dan lainnya ³
³ ³ ³ ³ ³ 53. Remiling Karet ³ ³ ³ ³
³ ³ 54. Pabrik barang-barang dari karet (ban ³ ³ ³
kendaraan luar dan dalam, mainan anak- ³ ³ ³ anak, dan lain-lain)
³ ³ ³ ³ ³ ³ 55. Perusahaan vulkanisir ³ ³
³ ³ ³ ³ 56. Asam garam ³ ³ ³ ³ ³
³ 57. Pabrik gas/zat asam arang dsb. ³ ³ ³ ³ ³
³ 58. Industri kimia pokok lainnya (celupan ³ ³ ³ warna
bahan sintetis, dan lain-lain) ³ ³ ³ ³ ³ ³ 59.
Terpentin dan damar ³ ³ ³ ³ ³ ³ 60. Industri minyak
kelapa ³ ³ ³ ³ ³ ³ 61. Industri minyak kelapa
sawit ³ ³ ³ ³ ³ ³ 62. Industri minyak dan gemuk
dari tumbuh- ³ ³ ³ tumbuhan ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ ³ 63. Minyak dan gemuk dari hewan ³ ³
³ ³ ³ ³ 64. Pabrik sabun ³ ³ ³ ³ ³
³ 65. Pabrik obat-obat/farmasi ³ ³ ³ ³ ³ ³
66. Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/ ³ ³ ³ kosmetik ³
³ ³ ³ ³ ³ 67. Pabrik barang-barang untuk mengkilap
³ ³ ³ ³ ³ ³ 68. Pabrik kimia lainnya (lilin gambar,
obat ³ ³ ³ nyamuk DDT, dan lain-lain) ³ ³ ³ ³
³ ³ 69. Cokes oven (distribusi gas) ³ ³ ³ ³ ³
³ 70. Pabrik bahan bangunan dari tanah liat ³ ³ ³ ³
³ ³ 71. Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas ³ ³ ³
³ ³ ³ 72. Pabrik barang-barang dari tanah liat dan ³ ³
³ porselin ³ ³ ³ ³ ³ ³ 73. Pabrik semen ³
³ ³ ³ ³ ³ 74. Pembakaran gamping ³ ³ ³
³ ³ ³ 75. Pabrik tegel, ubin, pipa beton ³ ³ ³
³ ³ ³ 76. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja ³ ³
³ ³ ³ ³ 77. Pabrik barang-barang dari logam (batangan ³
³ ³ besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, ³ ³ ³ corong).
³ ³ ³ ³ ³ ³ 78. Pabrik timbangan ³ ³
³ ³ ³ ³ 79. Pabrik klise dan huruf cetak ³ ³ ³
³ ³ ³ 80. Pabrik galvanisir (pernikel) ³ ³ ³ ³
³ ³ 81. Pabrik barang-barang logam lainnya ³ ³ ³ ³
³ ³ 82. Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ ³ 83. Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
³ ³ ³ ³ ³ ³ 84. Reparasi sepeda dan becak ³
³ ³ ³ ³ ³ 85. Industri potret dan optik ³ ³
³ ³ ³ ³ 86. Industri arloji dan lonceng ³ ³ ³
³ ³ ³ 87. Perusahaan perak ³ ³ ³ ³ ³
³ 88. Industri barang-barang dari logam mulia ³ ³ ³ ³
³ ³ 89. Pabrik es ³ ³ ³ ³ ³ ³ 90. Industri-industri
lain seperti perusahaan ³ ³ ³ plastik, perusahaan bulu-bulu burung,
pipa ³ ³ ³ tembakau ³ ³ ³ ³ ³ ³
91. Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan ³ ³ ³ dan distribusi
tenaga listrik ³ ³ ³ ³ ³ ³ 92. Pabrik gas, gas
bumi, dan distribusi untuk ³ ³ ³ rumah tangga dan pabrik-pabrik
³ ³ ³ ³ ³ ³ 93. Industri uap untuk tenaga ³
³ ³ ³ ³ ³ 94. Perusahaan air (pengumpulan penyaringan
³ ³ ³ dan distribusi ³ ³ ³ ³ ³ ³
95. Pembersihan (sampah dan kotoran) ³ ³ ³ ³ ³ ³
96. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut ³ ³ ³ dan udara
³ ³ ³ ³ ³ ³ 97. Penyiaran radio ³ ³
³ ³ ³ ³ 98. Rumah makan dan minuman ³ ³ ³
³ ³ ³ 99. Hotel, penginapan dan ruang sewa ³ ³ ³
³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ IV ³ 1. Pabrik dari hasil minyak tanah ³
³ ³ ³ ³ ³ 2. Pabrik barang-barang dari minyak tanah
³ ³ ³ atau batu bara ³ ³ ³ ³ ³ ³
3. Pabrik bata merah dan genteng ³ ³ ³ ³ ³ ³ 4.
Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin ³ ³ ³ (bengkel motor, mobil
dan mesin). ³ ³ ³ ³ ³ ³ 5. Pembikinan dan reparasi
kapal dari baja ³ ³ ³ ³ ³ ³ 6. Pembikinan dan
reparasi alat-alat ³ ³ ³ perhubungan kereta api ³ ³
³ ³ ³ ³ 7. Pabrik kendaraan bermotor dan bagian- ³
³ ³ bagiannya ³ ³ ³ ³ ³ ³ 8. Reparasi
kendaraan bermotor (mobil, truk, ³ ³ ³ dan sepeda motor) ³
³ ³ ³ ³ ³ 9. Pabrik dan reparasi kapal udara ³
³ ³ ³ ³ ³ 10. Perusahaan kereta api ³ ³ ³
³ ³ ³ 11. Perusahaan trem dan bus ³ ³ ³ ³
³ ³ 12. Pengangkutan penumpang di jalan selain bus ³ ³ ³
³ ³ ³ 13. Penimbunan barang/veem ³ ³ ³ ³
ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ V ³ 1. Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
³ ³ ³ ³ ³ ³ 2. Penangkapan ikan laut ³ ³
³ ³ ³ ³ 3. Penangkapan ikan laut lainnya ³ ³ ³
³ ³ ³ 4. Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan ³ ³
³ ³ ³ ³ 5. Asam belerang ³ ³ ³ ³ ³
³ 6. Pabrik pupuk ³ ³ ³ ³ ³ ³ 7. Pabrik kaleng
³ ³ ³ ³ ³ ³ 8. Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-
³ ³ ³ terusan konstruksi berat, pipa air, ³ ³ ³
jembatan kereta api dan instalasi listrik ³ ³ ³ ³ ³
³ 9. Pengangkutan barang dan penumpang di udara ³ ³ ³ ³
³ ³ 10. Pengangkutan barang dan penumpang di udara ³ ³ ³
³ ³ ³ 11. Pabrik korek api ³ ³ ³ ³ ³
³ 12. Pertambangan minyak mentah dan gas bumi ³ ³ ³ ³
³ ³ 13. Penggalian batu ³ ³ ³ ³ ³ ³
14. Penggalian tanah liat ³ ³ ³ ³ ³ ³ 15. Penggalian
pasir ³ ³ ³ ³ ³ ³ 16. Penggalian gamping ³
³ ³ ³ ³ ³ 17. Penggalian belerang ³ ³ ³
³ ³ ³ 18. Tambang intan dan batu perhiasan ³ ³ ³
³ ³ ³ 19. Pertambangan lainnya ³ ³ ³ ³ ³
³ 20. Tambang emas dan perak ³ ³ ³ ³ ³ ³
21. Penghasilan batu bara ³ ³ ³ ³ ³ ³ 22. Tambang
besi mentah ³ ³ ³ ³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
ÚÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÂÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ¿
³ KELOMPOK ³ JENIS USAHA ³ ÃÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÅÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ´
³ ³ ³ ³ ³ 23. Tambang timah ³ ³ ³ ³
³ ³ 24. Tambang bauksit ³ ³ ³ ³ ³ ³
25. Tambang mangan ³ ³ ³ ³ ³ ³ 26. Tambang logam
lainnya ³ ³ ³ ³ ³ ³ 27. Lori perkebunan ³
³ ³ ³ ³ ³ 28. Pabrik bahan peledak, bahan petasan,
³ ³ ³ pabrik kembang api ³ ³ ³ ³ ³ ³
³ ÀÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÁÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄÙ
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993
TANGGAL 27 Pebruari 1993
I. BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA
A. Santunan.
1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% X upah sebulan, 4 bulan kedua 75% X upah sebulan dan bulan seterusnya 50% X upah sebulan.
2. Santunan Cacad :
a. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel X 60 bulan upah.
b. Santunan cacad total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
b.1. Santunan sekaligus sebesar 70% X 60 bulan upah.
b.2. Santunan berkala sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. Santunan cacad kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dengan besarnya santunan adalah : % berkurangnya fungsi X % sesuai tabel X 60 bulan upah.
3. Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
a. Santunan sekaligus sebesar 60% X 60 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
b. Santunan berkala sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah).
B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
1. Dokter;
2. Obat;
3. Operasi;
4. Rontgen, Laboratorium;
5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum kelas I;
6. Gigi;
7. Mata;
8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi
yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan tersebut pada B1 sampai dengan B8 dibayarkan maksimum Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
C. Biaya rehabilitasi berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso Surakarta dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut.
D. Penyakit yang timbul
karena hubungan kerja.
Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan sama dengan A dan B.
E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :
1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
2. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
3. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAD TETAP SEBAGIAN DAN CACAD-CACAD
LAINNYA.
----------------------------------------------------------- CACAD-CACAD LAINNYA
: % X UPAH
-----------------------------------------------------------
- Terkelupasnya kulit kepala : 10 - 30
- Impotensi : 30
- Kaki memendek sebelah : kurang dari 5 cm : 10
5 - 7,5 cm : 20
7,5 atau lebih : 30
- Penurunan daya dengar kedua belah telinga :
setiap 10 desibel : 6
:
- Penurunan daya dengan sebelah telinga :
setiap 10 desibel : 3
- Kehilangan daun telinga sebelah : 5
- Kehilangan kedua belah daun telinga : 10
- Cacad hilangnya cuping hidung : 30
- Perforasi sekat rongga hidung : 15
- Kehilangan daya penciuman : 10
- Hilangnya kemampuan kerja phisik :
- 50 % - 70 % : 40
- 25 % - 50 % : 20
- 10 % - 25 % : 5
- Hilangnya kemampuan kerja mental tetap : 70
:
- Kehilangan sebagian fungsi penglihatan :
Setiap kehilangan efisiensi tajam :
penglihatan 10 % : 7
:
Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri :
berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler :
dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan : :
(3 x % ef.peng. terbaik) + % ef.peng. :
terburuk. Setiap kehilangan efisiensi tajam :
penglihatan 10 % : 7
Kehilangan penglihatan warna : 10
Setiap kehilangan lapangan pandang 10 % : 7
-----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993