Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1993 (13/1993)
Tanggal: 27 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/19; TLN NO. 3519
Tentang: LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim Agung dan Hakim dilarang untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu;
b. bahwa jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim sebagian telah ditentukan dalam Undang-undang REFR DOCNM="85uu014">Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang REFR DOCNM="86uu002">Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang REFR DOCNM="86uu005">Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-undang REFR DOCNM="89uu007">Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan REFR DOCNM="85uu014" TGPTNM="ps10(2)">Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, REFR DOCNM="86uu002" TGPTNM="ps18(3)">Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, REFR DOCNM="86uu005" TGPTNM="ps18(3)">Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan REFR DOCNM="89uu007" TGPTNM="ps17(3)">Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dipandang perlu menetapkan lebih lanjut larangan perangkapan jabatan Hakim Agung dan Hakim;
Mengingat : 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang REFR DOCNM="85uu014">Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang REFR DOCNM="86uu002">Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
5. Undang-undang REFR DOCNM="86uu005">Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
6. Undang-undang REFR DOCNM="89uu007">Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
2. Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
3. Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Pasal 2
Hakim Agung dan Hakim dilarang merangkap untuk menjabat sebagai :
1) Pejabat pada badan Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah;
2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
4) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
5) Pengurus termasuk pengawas atau komisaris Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
6) Notaris, Wakil Notaris atau Notaris Pengganti;
7) Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T);
8) Anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) maupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D);
9) Wasit (Arbiter) dalam suatu sengketa perdata;
10) Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (P.U.P.N);
11) Pemangku jabatan-jabatan lain yang di kemudian hari dengan Peraturan Pemerintah dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Pasal 3
(1) Hakim Agung yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibebaskan untuk sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung.
(2) Ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi Hakim yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan angka 2.
(3) Setelah selesai memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang bersangkutan dapat menduduki kembali jabatan semula sebagai Hakim Agung atau Hakim.
Pasal 4
Hakim Agung atau Hakim yang akan memangku jabatan tersebut dalam Pasal 2 selain yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim Agung atau Hakim.
Pasal 5
Pembebasan untuk sementara dari jabatan dan penempatan kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Presiden bagi Hakim Agung dan oleh Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
Pasal 6
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung, dan atas usul Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ttd.
Bambang Kesowo, S.H.,LL.M.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1993
TENTANG
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
UMUM
Hakim Agung dan Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945, khususnya sebagai penegak hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat melaksanakan tugasnya secara obyektif, adil dan tidak memihak. Pada hakekatnya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan tersebut, baik buruknya tergantung dari pelaksananya, dalam hal ini para Hakim Agung dan Hakim.
Oleh karena itu dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah digariskan syarat-syarat yang senantiasa harus dipenuhi oleh Hakim Agung dan Hakim antara lain jujur, merdeka, berani mengambil keputusan, dan bebas dari segala pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar lingkungan peradilan.
Untuk mewujudkan Hakim Agung dan Hakim yang demikian itu antara lain diperlukan adanya peraturan yang melarang Hakim Agung dan Hakim untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu sebagai upaya preventif, agar Hakim Agung dan Hakim dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain daripada itu, larangan perangkapan jabatan tersebut juga dimaksudkan agar tidak timbul pertentangan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas pokoknya sebagai Hakim Agung dan Hakim.
Jabatan-jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim, sebagian sudah ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim berdasarkan Undang-undang tersebut antara lain ialah pelaksana putusan pengadilan, wali, pengampu, pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksanya, penasihat hukum, dan pengusaha.
Jabatan-jabatan lain selain
yang ditentukan dalam Undang-undang tersebut diserahkan pengaturannya lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang tersebut di atas.
Karena status dan kedudukan hukum dalam beberapa hal berbeda antara Hakim Agung
dengan Hakim, maka dalam beberapa hal dibedakan pula jabatan-jabatan yang tidak
boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, larangan perangkapan jabatan Hakim Agung dan Hakim diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Angka 1
Yang dimaksud dengan Pejabat pada badan Pemerintah ialah Pejabat pada Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, atau pejabat pada instansi
Pemerintah lainnya.
Angka 2
Larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat bagi Hakim
Agung sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1985.
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II bagi Hakim Agung dan Hakim serta larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat bagi Hakim.
Angka 3
Larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung bagi Hakim
Agung sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Dewan Pertimbangan
Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1978.
Undang-undang tersebut belum mengatur larangan perangkapan jabatan sebagai anggota
Dewan Pertimbangan Agung bagi Hakim. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
larangan perangkapan jabatan tersebut.
Angka 4
Larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan bagi Hakim
Agung telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Karena Undang-undang tersebut belum mengatur larangan perangkapan jabatan sebagai
anggota Badan Pemeriksa Keuangan bagi Hakim, maka Peraturan Pemerintah ini menetapkan
larangan perangkapan jabatan tersebut.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
antara lain menentukan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat
yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk membuat atau mengesahkan akta tanah berkaitan
dengan perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu
hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah
sebagai tanggungan.
Sehubungan dengan adanya kemungkinan Pejabat Pembuat Akta Tanah akan jadi pihak
dalam perkara di depan Pengadilan maka untuk menjaga kebebasan Hakim Agung dan
Hakim sudah selayaknya ditetapkan larangan bagi Hakim Agung dan Hakim untuk
menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Angka 8
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan baik tingkat Pusat (P4P) maupun
tingkat Daerah (P4D), sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, bertugas untuk menyelesaikan perselisihan
perburuhan berkenaan dengan
tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja dan/atau keadaan perburuhan.
Anggota-anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) menurut Undang-undang
dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.
Putusan P4P dan P4D, dalam kenyataannya juga dapat menjadi obyek gugatan di
depan Pengadilan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa
Hakim Agung dan Hakim tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota P4P dan
P4D, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi obyektifitas Hakim Agung dan Hakim.
Angka 9
Wasit (Arbiter) adalah orang yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan dalam
suatu sengketa perdata untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak. Walaupun
suatu sengketa perdata sudah diserahkan penyelesaiannya kepada Arbiter, dalam
kenyataannya para pihak tidak selalu mematuhi putusan Arbiter tersebut dan mengajukan
kembali sengketa tersebut kepada Pengadilan. Agar Hakim dapat mengambil keputusan
tanpa berpihak, maka Peraturan Pemerintah ini menetapkan larangan bagi Hakim
Agung dan Hakim untuk menjadi Arbiter dalam suatu sengketa perdata.
Angka 10
Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960, Anggota Panitia
Urusan Piutang Negara terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Keuangan, pejabat-pejabat
Pemerintah lainnya yang dianggap perlu. Untuk menjaga kebebasan Hakim Agung
dan Hakim dalam mengadili suatu perkara, maka dalam Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan bahwa Hakim Agung dan Hakim dilarang menjadi Anggota Panitia Urusan
Piutang Negara, oleh karena ada kemungkinan Panitia Urusan Piutang Negara suatu
saat akan menjadi pihak di depan Pengadilan.
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Hakim Agung yang memangku jabatan di lingkungan badan/lembaga Pemerintah, misalnya
sebagai Direktur Jenderal dibebaskan untuk sementara dari jabatannya sebagai
Hakim Agung. Pembebasan dari jabatan ini adalah semata-mata karena adanya penugasan
lain sebagai pejabat Pemerintah dan bukan merupakan hukuman disiplin.
Selama Hakim Agung tersebut memangku jabatan seperti itu, ia mendapat hak-hak
keuangan dan administratif sebagai pejabat Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan antara lain syarat-syarat
yang berlaku bagi pengangkatan Hakim Agung atau Hakim.
Pasal 4
Hakim Agung sepenuhnya
tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 angka 2 sampai
dengan angka 11.
Oleh karena itu sebelum memangku jabatan tersebut, yang bersangkutan diberhentikan
sebagai Hakim Agung.
Ketentuan yang sama berlaku pula bagi Hakim yang akan memangku jabatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 angka 3 sampai dengan angka 11.
Pasal 5
Pembebasan untuk sementara dari jabatan Hakim Agung atau Hakim, ditetapkan sekaligus dalam surat keputusan pengangkatan dalam jabatan yang mengakibatkan pembebasan untuk sementara tersebut.
Pasal 6
Pemberhentian sebagai Hakim Agung atau Hakim ditetapkan oleh Presiden. Dalam hal ini Hakim Agung atau Hakim tersebut kehilangan status sebagai Hakim Agung atau Hakim. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3519
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS
SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993