Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1993 (11/19930)
Tanggal: 12 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/15; TLN NO. 3517
Tentang:
BENTUK DAN ISI SURAT PATEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem paten, Surat Paten merupakan bukti pemberian paten yang sekaligus juga menjadi bukti pemilikan paten atas sesuatu penemuan di bidang teknologi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, bentuk dan isi Surat Paten harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu006">Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN.
Pasal 1
Surat Paten diberikan dengan bentuk dan isi sesuai dengan contoh terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Surat Paten ditandatangani oleh Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1993
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PATEN
UMUM
Terhadap suatu penemuan
di bidang teknologi yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan paten, diberikan
Surat Paten yang diterbitkan oleh Kantor Paten sebagai tanda bukti pemilikan
paten untuk penemuan yang bersangkutan.
Surat Paten diberikan kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau dalam
hal permintaan paten diajukan oleh kuasa maka salinan Surat Paten diberikan
pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.
Sebagai tanda bukti pemberian paten oleh Kantor Paten dan sekaligus juga merupakan
tanda bukti pemilikan paten, Surat Paten antara lain memuat penemuan, nama pemilik
sebagai Pemegang Paten lengkap dengan alamat yang jelas, penemu, tanggal pemberian
paten dan nomor paten yang bersangkutan.
Dengan mempertimbangkan pentingnya peranan Surat Paten sebagai tanda bukti pemilikan paten, maka Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten menetapkan bahwa bentuk dan isi Surat Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pejabat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten,
adalah pejabat Kantor Paten.
Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3517.
[GAMBAR TIDAK DAPAT DITAMPILKAN]
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993