PP 1/1993, PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 1 TAHUN 1993 (1/1993)

Tanggal: 8 JANUARI 1993 (JAKARTA)

Sumber: LN 1993/1

Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, telah menunjukkan kemajuan yang semakin mantap;

b. bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan, dipandang perlu untuk mengalihkan pemilikan saham Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagai penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;

c. bahwa pengalihan pemilikan saham dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara (Lembaran Negara Tahun 1969) Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="74pp005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 7);

6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="93pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA.

BAB I

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia.
(2) Nilai saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia.

BAB II

PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO


--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993