Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 80 TAHUN 1992 (80/1992)
Tanggal: 31 DESEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/131
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TALAH TIGA KALI DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1991
Indeks: PEGAWAI NEGERI. ABRI. GAJI. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu mengubah gaji pokok dan tunjangan isteri/suami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
3. Undang-undang REFR DOCNM="88uu002">Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp018">Nomor 18 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp006">Nomor 6 Tahun 1990
tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1991.
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang beristeri/ bersuami diberikan tunjangan isteri/suami
sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonsia yang mempunyai anak atau
anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah
kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya,
diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap- tiap
anak.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai
umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan
sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
(5) Apabila suami/isteri dari Prajurit Angkatan Bersenjata berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji
pokok yang lebih tinggi."
2. Mengubah daftar skala gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana
telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991,
sehingga scluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992