Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1992 (8/1992)
Tanggal: 19 PEBRUARI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/18
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN.
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERHUBUNGAN. PERUM. Perusahaan Negara. Angkutan. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, perlu menambah penyertaan
modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara pada Pelabuhan Padang Bai di Propinsi Bali dan Pelabuhan
Penyeberangan Lembar dan Kayangan serta Pelabuhan Pototano di Propinsi Nusa
Tenggara Barat dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke
dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penambahan penyertaan modal Negara
ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp008">Nomor 8 Tahun 1986
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 9);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI,
DANAU DAN PENYEBERANGAN.
Pasal 1
(1) Terhitung tanggal 8
Nopember 1990 kekayaan Negara pada Pelabuhan Padang Bai di Propinsi Bali dan
Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Propinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan menjadi
tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan
Sungai, Danau dan Penyebcrangan.
(2) Terhitung tanggal 1 Agustus 1991 kekayaan Negara pada Pelabuhan Penyeberangan
Kayangan dan Pelabuhan Pototano di Propinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan menjadi
tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan
Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992