Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 79 TAHUN 1992 (79/1992)
Tanggal: 30 DESEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/130; TLN NO. 3510
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Indeks: TAMBANG. PUNGUTAN. Batubara. Besi/Baja. Logam. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan otonomi yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah
Tingkat II, dipandang perlu meninjau kembali perimbangan penerimaan hasil pungutan
Negara dari sub sektor pertambangan umum berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi
dan Iuran Eksploitasi dengan mengubah REFR DOCNM="69pp032" TGPTNM="ps62">Pasal
62 dan REFR DOCNM="69pp032" TGPTNM="ps63">Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="67uu011">Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp032">Nomor 32 Tahun 1969
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor II Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2916);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal
62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan,
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi:
"Pasal 62
(1) Sesuai ketentuan Pasal
28 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, kepada Daerah diberikan bagian
dari hasil pungutan Negara berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi
yang ditetapkan dari usaha pertambangan yang terdapat dalam wilayah Daerah yang
bersangkutan.
(2) 20% (dua puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat,
dengan ketentuan bahwa sekurang-kurangnya setengah dari jumlah tersebut langsung
disetorkan kepada Kantor Kas Negara.
(3) 80% (delapan puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah.
(4) Penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibagi
antara Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan perimbangan
sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah Tingkat I sebesar 16% (enambelas perseratus);
b. Pemerintah Daerah Tingkat II sebesar 64% (enampuluh empat perseratus)."
2. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi:
"Pasal 63
Perincian penggunaan penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), termasuk tata cara penyimpanan, pengambilan dan pengamanannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1992
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
UMUM
Dalam rangka meningkatkan
peranan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Tingkat II dalam kegiatan
pembangunan nasional, dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian
Pemerintah Daerah Tingkat II terutama berkenaan dengan sumber pembiayaan pembangunan
yang dilakukan di daerah. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang mengatur perihal perimbangan
penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum berupa Iuran
Tetap, Iuran Eksplorasi dan luran Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, perlu disempurnakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah
Daerah Tingkat II memperoleh bagian yang lebih besar dari penerimaan hasil pungutan
Negara tersebut di atas. Dengan perimbangan yang baru, Pemerintah Daerah Tingkat
II akan memperoleh dana pembangunan yang lebih besar sehingga diharapkan mampu
meningkatkan kegiatan pembangunan di daerah yang sudah sangat mendesak.
Di samping itu, sebagian dari hasil penerimaan pungutan Negara tersebut, yang
merupakan bagian Pemerintah Pusat, akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan
pembinaan usaha pertambangan umum.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perincian penggunaan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan
umum yang merupakan bagian Pemerintah Pusat, akan diatur tersendiri oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.
Yang dimaksud dengan setengah adalah 50% dari 20%.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992