Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 77 TAHUN 1992 (77/1992)
Tanggal: 30 NOPEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/127; TLN NO. 3508
Tentang: DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Indeks: Kesejahteraan. PENSIUN. Lembaga Keuangan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang REFR DOCNM="92uu011">Nomor
11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur
mengenai pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan penyelenggaraan Program
Pensiun;
b. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan
diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun,
penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta
termasuk dalam hal terjadi penggabungan, konsolidasi dan likuidasi Dana Pensiun;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="92uu011">Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3477);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini dengan:
1. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
2. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
3. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan;
4. Janda/Duda adalah istri/suami yang sah (dari Peserta atau pensiunan yang
meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum
Peserta meninggal dunia atau pensiun;
5. Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar
pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun;
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PENGESAHAN DANA PENSIUN
Bagian Pertama
Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan
Pasal 2
(1) Pendirian Dana Pensiun
dapat dilakukan oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
(2) Pendirian Dana Pensiun harus mendapat pengesahan Menteri.
Pasal 3
(1) Permohonan pengesahan Dana Pensiun diajukan oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa dengan menggunakan formulir yang ditetapkan Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan Peraturan Dana Pensiun serta program kerja yang diperlukan untuk bertindak sebagai Pengurus.
Bagian Kedua
Peraturan Dana Pensiun
Pasal 4
(1) Peraturan Dana Pensiun
ditetapkan oleh Pendiri dan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a. tanggal pembentukan Dana Pensiun dan nama Dana Pensiun yang secara jelas
menunjukkan nama Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjadi Pendiri;
b. pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari kekayaan Bank atau Perusahaan
Asuransi Jiwa yang menjadi Pendiri;
c. persyaratan untuk menjadi Peserta;
d. hak Peserta untuk menentukan usia pensiun;
e. hak dan kewajiban Pengurus;
f. hak Peserta untuk menetapkan pilihan jenis investasi yang tersedia;
g. pilihan jenis investasi yang tersedia bagi Peserta, serta tata cara pemilihan
dan perubahannya;
h. tata cara penentuan nilai kekayaan tiap-tiap Peserta yang harus dilakukan
oleh Pengurus;
i. hak Peserta untuk memilih bentuk anuitas seumur hidup, dan memilih Perusahaan
Asuransi Jiwa dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, beserta tata caranya;
j. tata cara penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh Peserta apabila dimungkinkan,
pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus dan pengalihan kepesertaan ke Dana Pensiun
Lembaga Keuangan lain;
k. tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun
apabila Peserta meninggal dunia;
l. biaya yang dapat dipungut dari Peserta, atau dibebankan pada rekening Peserta;
m. tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun;
(2) Kekayaan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihimpun dari:
a. iuran Peserta;
b. hasil investasi;
c. pengalihan dari Dana Pensiun lain.
(3) Pilihan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Pendiri dan harus memenuhi ketentuan investasi yang ditetapkan Menteri.
Pasal 5
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti.
Bagian Ketiga
Perubahan Peraturan Dana Pensiun
Pasal 6
(1) Perubahan Peraturan
Dana Pensiun dilakukan oleh Pendiri.
(2) Perubahan Peraturan Dana Pensiun harus mendapat pengesahan Menteri.
Pasal 7
(1) Untuk mendapat pengesahan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pendiri mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri yang memuat uraian tentang latar belakang dan tujuan
perubahan Peraturan Dana Pensiun, serta dilengkapi dengan
a. Peraturan Dana Pensiun yang baru;
b. dokumen lain yang dapat ditetapkan Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi
ketentuan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, maka perubahan
Peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan Menteri dan dicatat dalam Buku
Daftar Umum yang disediakan untuk itu.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri wajib menyampaikan surat pemberitahuan
penolakan yang disertai alasan penolakan, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(4) Perubahan Peraturan Dana Pensiun berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri.
(5) Pengurus mengumumkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Perubahan Peraturan Dana Pensiun yang menyebabkan kenaikan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 1 tidak dapat berlaku surut.
BAB III
KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
Pasal 9
Pendiri Dana Pensiun bertindak sebagai Pengurus Dana Pensiun dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan investasi Dana Pensiun.
Pasal 10
(1) Pengurus wajib mengelola
Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan pihak lain yang berhak.
(2) Pengurus wajib memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam
rangka kegiatan Dana Pensiun.
(3) Pengurus wajib bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan
tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun.
(4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing
Peserta.
Pasal 11
Pengurus wajib menyampaikan
laporan berkala kepada Menteri, yang terdiri dari:
a. Laporan teknis, dan
b. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, menurut bentuk,
susunan, dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Untuk kepentingan Peserta,
Pengurus wajib memberikan informal mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian
atas pilihan investasi yang dilakukan oleh Peserta melalui Dana Pensiun.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai:
a. neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang
ditetapkan Menteri;
b. hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang
ditetapkan Menteri;
c. setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 13
Selambat-lambatnya 30 (tigapuluh)
hari setelah berakhirnya tahun takwim, Pengurus wajib menyerahkan kepada Peserta:
a. Posisi dana pada akhir tahun takwim bersangkutan;
b. tanda bukti penarikan dana oleh Peserta yang bersangkutan beserta pajak yang
telah dipungut dari penarikan dana dimaksud dalam 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 14
Pengurus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum.
Pasal 15
Dewan komisaris atau yang setara dengan itu dari Pendiri Dana Pensiun bertindak sebagai Dewan Pengawas dan bertanggung jawab mengawasi pengelolaan dan investasi Dana Pensiun.
Pasal 16
Tugas dan wewenang Dewan
Pengawas:
a. melakukan pengawasan atas pengelolaam Dana Pensiun oleh Pengurus;
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya;
c. menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun.
BAB IV
IURAN DANA PENSIUN
Pasal 17
Besarnya iuran maksimum Peserta ditetapkan Menteri.
Pasal 18
(1) Pemberi Kerja dapat
membayar iuran kepada Dana Pensiun untuk dan atas nama karyawan.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja membayar iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka Pemberi Kerja wajib menyatakan secara tertulis kewajibannya untuk membayar
scluruh iuran secara tunai.
(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya
memuat ketentuan mengenai:
a. besarnya iuran;
b. saat jatuh tempo iuran.
(4) Perubahan pemyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang menyebabkan
penurunan besamya iuran tidak dapat berlaku surut.
(5) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), disampaikan kepada Menteri serta diumumkan kepada karyawan,
yang berhak.
BAB V
HAK PESERTA
Pasal 19
(1) Dalam hal Peserta meninggal
dunia, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda atau Anak.
(2) Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda dibayarkan seumur hidup.
(3) Dalam hal tidak ada Janda/Duda yang sah, atau Janda/Duda meninggal dunia,
atau Janda/Duda kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Anak.
(4) Manfaat Pensiun kepada Anak wajib dibayarkan sampai Anak tersebut mencapai
usia sekurang-kurangnya 21 (duapuluh satu) tahun.
Pasal 20
(1) Dalam hal Peserta meninggal
dunia dan tidak ada Janda/Duda atau Anak, maka dana yang merupakan hak Peserta
dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Peserta.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus.
Pasal 21
(1) Pengurus atas permintaan
Peserta pada saat pensiun, membeli anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi
Jiwa yang dipilihnya, dengan syarat :
a. anuitas yang dipilihnya menyediakan Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda atau
Anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari Manfaat Pensiun
yang diterima Peserta;
b. anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dana
Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam
hal pembelian anuitas didasarkan pada permintaan dan pilihan Janda/Duda atau
Anak.
Pasal 22
Apabila pembayaran Manfaat Pensiun berakhir, dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari jumlah haknya pada saat dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membayarkan selisihnya sekaligus kepada ahli waris yang sah dari Peserta.
BAB VI
LIKUIDASI DANA PENSIUN
Pasal 23
Dalam hal Dana Pensiun bubar, maka likuidator mengalihkan dana yang merupakan hak Peserta ke Dana Pensiun lain.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
(1) Dalam hal 2 (dua) atau
lebih Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menyelenggarakan Dana Pensiun
menggabungkan diri, maka Dana Pensiun yang diselenggarakan Bank atau Perusahaan
Asuransi Jiwa yang menggabungkan diri wajib bergabung ke Dana Pensiun dari Bank
atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menerima penggabungan.
(2) Dalam hal terjadi penggabungan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka kepesertaan, kewajiban dan kekayaan Dana Pensiun yang menggabungkan
diri beralih ke Dana Pensiun dari Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menerima
penggabungan.
Pasal 25
(1) Dalam hal 2 (dua) atau
lebih Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menyelenggarakan Dana Pensiun
melakukan konsolidasi, maka Dana Pensiun dari Bank atau Perusahaan Asuransi
Jiwa wajib digabungkan menjadi 1 (satu) Dana Pensiun.
(2) Pada saat terbentuknya Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa hasil konsolidasi,
maka terbentuk pula Dana Pensiun yang menerima dan bertanggung jawab atas pengalihan
kepesertaan, kewajiban dan kekayaan dari Dana Pensiun yang menggabungkan diri.
(3) Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa hasil konsolidasi selaku Pendiri Dana
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayal (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan
Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) tidak mengurangi hak Peserta untuk mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun lain.
Pasal 27
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 1992
TENTANG
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
UMUM
Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun mengatur berbagai aspek pembentukan Dana Pensiun termasuk
Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagai badan hukum dan penyelenggaraan Program
Pensiun. Bahwa Undang-undang dana Pensiun mengatur hal-hal yang pokok, oleh
karena itu berbagai ketentuan yang bersifat teknis dan prosedural perlu diatur
lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, agar masyarakat lebih mudah memahami
maksud ketentuan dalam Undang-undang tersebut.
Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan
dengan:
1. Pengesahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yang mencakup persyaratan dan tata
caranya;
2. Tugas dan wewenang kepengurusan, yang mencerminkan adanya tanggung jawab
pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam rangka penyediaan Manfaat Pensiun;
3. Pemungutan dan penyetoran iuran;
4. Upaya untuk menjamin hak-hak Peserta, bahkan sampai saat pembubaran Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat(1)
Bank yang dimaksud dalam ayat ini adalah bank umum yang berbentuk badan hukum
Indonesia yang kedudukan kantor pusatnya di Indonesia.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Perlunya suatu program kerja dalam ayat ini, untuk mengetahui kesiapan Bank
atau Perusahaan Asuransi Jiwa dalam menjalankan fungsinya sebagai Pengurus Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 4
Ayat(1)
Ketentuan dalam ayat ini memuat ketentuan minimum yang harus dimuat di dalam
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Huruf a
Nama Dana Pensiun Lembaga Keuangan menjadi identitas yang digunakan untuk membedakan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dimaksud dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
lain. Selain itu nama Dana Pensiun Lembaga Keuangan juga perlu dibedakan dari
nama Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan oleh Bank atau Perusahaan Asuransi
Jiwa, dalam kedudukannya sebagai Pemberi kerja untuk kepentingan para karyawannya.
Huruf b
Ketentuan dalam huruf b ini menegaskan bahwa apabila ada tuntutan terhadap kekayaan
Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan,
maka kekayaan Dana Pensiun lembaga Keuangan harus dikecualikan dari tuntutan
dimaksud.
Huruf c
Untuk kepentingan usahanya, Pendiri dapat menetapkan persyaratan untuk menjadi
Peserta.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Hak Pengurus antara lain:
1. menerima imbalan jasa atas tugas kepengurusannya;
2. meminta segala keterangan yang berhubungan dengan kepesertaan.
Huruf f
Manfaat Pensiun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditentukan oleh hasil
akhir dari iuran dan pengembangannya yang seluruhnya merupakan risiko bagi Peserta.
Dengan demikian Pesertalah yang menentukan pilihan jenis investasi.
Huruf g
Pendiri menyediakan jenis investasi yang dapat dipilih Peserta, beserta ketentuan-ketentuan
untuk memilih jenis investasi tersebut atau untuk mengubah pilihan dari satu
jenis ke jenis lain.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Anuitas seumur hidup pada dasarnya merupakan sumber penghasilan bagi Pensiunan
maka pemilihannya diberikan kepada Peserta.
Huruf j
Tata cara dimaksud dalam huruf ini antara lain berkaitan dengan berbagai kemungkinan
pembayaran dari Dana Pensiun secara sekaligus, penarikan dana yang berasal dari
iuran setiap saat dan jangka waktu pemberitahuan tentang maksud Peserta untuk
mengalihkan kepesertaan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Pembebanan biaya kepada Peserta dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara
lain dengan menarik langsung dari Peserta di luar iuran atau memotong langsung
dari hasil investasi yang menjadi hak Peserta.
Huruf m
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengalihan dimaksud adalah pengalihan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain
atau pengalihan hak Peserta dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang berhenti bekerja
atau dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dibubarkan atau pengalihan hak dan
kewajiban dari karyawan Mitra Pendiri yang diakhiri kepesertaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Seperti halnya Peraturan Dana Pensiun yang disahkan pada saat pendirian Dana
Pensiun, perubahan atas Peraturan Dana Pensiun juga ditempatkan dalam Berita
negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Informasi yang disediakan untuk Peserta adalah informasi mengenai tingkat risiko
dari kegiatan yang menjadi sasaran penggunaan atau penempatan dana miliknya.
Informasi tersebut diberikan oleh Pengurus dalam tanggung jawabnya sebagai pihak
yang harus memperhatikan kepentingan Peserta yang pada umumnya tidak atau kurang
memiliki informasi tentang risiko yang mungkin timbul dari berbagai jenis investasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini memungkinkan Pemberi Kerja untuk mengikutsertakan karyawannya
dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan, sekaligus memberikan tambahan iuran bagi
karyawan dimaksud. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun,
seluruh iuran kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan dibukukan atas nama karyawan
yang menjadi Peserta.
Ayat (2)
Agar supaya pernyataan Pemberi Kerja untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan untuk dan atas nama karyawan mengikat secara hukum bagi Pemberi
Kerja dan berlaku di perusahaan, maka pernyataan tersebut harus dibuat secara
tertulis, sebagai bukti otentik adanya janji Pemberi Kerja tersebut.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberi Kerja dapat membayar iuran kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk
para karyawannya misalnya setiap 1 (satu) bulan, atau 3 (tiga) bulan, atau 6
(enam) bulan, atau 1 (satu) tahun sekali.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dana yang merupakan hak Peserta adalah himpunan iuran dan
hasil pengembangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini memungkinkan Peserta melakukan pilihan yang dapat memberikan Manfaat
Pensiun bagi Janda/Duda atau Anak melebihi ketentuan minimum, yaitu sebesar
60% dari Manfaat Pensiun bagi Peserta, dengan ketentuan hak Pensiun bagi Janda/
Duda atau Anak tidak melebihi Manfaat Pensiun bagi Peserta.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagi Janda/Duda anuitas yang dibeli adalah bagi dirinya sendiri dan yang menjamin
pembayaran Manfaat Pensiun seumur hidup dengan syarat anuitas tersebut mencantumkan
Anak sebagai ahli waris.
Apabila pembelian dilakukan oleh Anak maka anuitas yang dibeli adalah bagi dirinya
sendiri sesuai dengan batas usia yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 22
Dalam hal seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan baik kepada pensiunan,
Janda/Dudanya maupun Anak yang berhak ternyata lebih kecil dari yang dibayarkan
kepada perusahaan Asuransi Jiwa untuk membeli anuitas seumur hidup, maka selisihnya
harus dibayarkan kepada ahli waris berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai contoh apabila pada saat Peserta pensiun dan akumulasi iuran yang dipergunakan
untuk membeli anuitas seumur hidup berjumlah Rp. 25.000.000,- dan ternyata Manfaat
Pensiun yang dibayarkan kemudian bagi pihak-pihak diatas hanya mencapai Rp.
20.000.000,- maka ahli waris berhak menerima pembayaran selisihnya sekaligus,
yaitu sebesar Rp. 5.000.000,-
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992