Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 76 TAHUN 1992 (76/1992)
Tanggal: 30 NOPEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/126; TLN NO. 3507
Tentang: DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Indeks: TENAGA KERJA. Kesejahteraan. PENSIUN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang REFR DOCNM="92uu011">Nomor
11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur
mengenai pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelenggaraan Program
Pensiun;
b. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja
diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun,
penyediaan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak
Peserta termasuk dalam hal terjadi penangguhan pemupukan Manfaat Pensiun, pemisahan
dan penggabungan serta likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
2. Penerima Titipan adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
3. Janda/Duda adalah istri/suami yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal
dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta mcninggal dunia
atau pensiun;
4. Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar
pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun;
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PENGESAHAN DANA PENSIUN
Bagian Pertama
Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan
Pasal 2
Setiap pembentukan Dana Pensiun oleh Pemberi Kerja wajib mendapat pengesahan Menteri.
Pasal 3
(1) Permohonan pengesahan
Dana Pensiun diajukan oleh Pendiri dengan menggunakan formulir yang ditetapkan
Menteri, dengan melampirkan:
a. Peraturan Dana Pensiun;
b. pernyataan tertulis Pendiri dan Mitra Pendiri bila ada;
c. surat penunjukan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Penerima Titipan;
d. arahan investasi;
e. laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti;
f. surat perjanjian antara Pengurus dengan Penerima Titipan.
(2) Ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara permohonan pengesahan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan Menteri.
Bagian Kedua
Peraturan Dana Pensiun
Pasal 4
Peraturan Dana Pensiun sekurang-kurangnya
memuat ketentuan sebagai berikut:
a. nama Dana Pensiun;
b. nama Pendiri;
c. karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi Peserta;
d. nama Mitra Pendiri, apabila ada;
e. tanggal pembentukan Dana Pensiun;
f. maksud dan tujuan pembentukan Dana Pensiun;
g. pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja;
h. tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali Pengurus dan Dewan
Pengawas;
i. masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas,
j. pedoman penggunaan jasa Penerima Titipan;
k. syarat untuk menjadi Peserta;
l. hak, kewajiban dan tanggung jawab Pengurus, Dewan Pengawas, Peserta dan Pcmberi
Kerja, termasuk kewajiban Pcmberi Kerja untuk membayar iuran;
m. besar iuran untuk Program Pcnsiun;
n. rumus Manfaat Pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya;
o. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun dan manfaat lainnya;
p. tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun
apabila Peserta meninggal dunia;
q. biaya yang merupakan beban Dana Pensiun;
r. tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun;
s. tata cara pembubaran dan penyelesaian Dana Pensiun.
Pasal 5
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat menjadi dasar penyelenggaraan 1 (satu) jenis Program Pensiun.
Bagian Ketiga
Pernyataan Tertulis Pendiri
Dan Mitra Pendiri
Pasal 6
Pernyataan tertulis Pendiri
dan pernyataan tertulis Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b harus disetujui oleh pemilik perusahaan, atau rapat umum pemegang
saham, atau yang setara dengan itu, serta memuat:
a. ringkasan Peraturan Dana Pensiun;
b. kesediaan untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana
Pensiun.
Bagian Keempat
Penitipan Kekayaan Dana Pensiun
Pasal 7
(1) Perjanjian penitipan
kekayaan Dana Pensiun antara Pengurus dan Penerima Titipan sekurang-kurangnya
memuat ketentuan sebagai berikut:
a. tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan;
b. biaya penitipan yang dibebankan kepada Dana Pensiun;
c. pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku,
catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan
dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Menteri, atau oleh akuntan
publik dan atau oleh aktuaris yang ditunjuk Menteri atau oleh Dewan Pengawas
maupun oleh auditor yang ditunjuk Dewan Pengawas.
(2) Perubahan perjanjian penitipan dan atau perubahan penunjukan Penerima Titipan
wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum berlakunya perubahan.
Pasal 8
(1) Penerima Titipan bertanggung
jawab atas pengamanan kekayaan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerima Titipan wajib mencatat dan membukukan kekayaan Dana Pensiun secara
terpisah dari kekayaan Penerima Titipan.
(3) Kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum terhadap kekayaan Penerima Titipan.
Bagian Kelima
Perubahan Peraturan Dana Pensiun
Pasal 9
(1) Perubahan Peraturan
Dana Pensiun dilakukan oleh Pendiri, dan harus mendapat pengesahan Menteri.
(2) Pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperlukan
dalam hal penangguhan dan pengakhiran penangguhan kepesertaan karyawan Mitra
Pendiri.
(3) Perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemberlakuannya
harus dinyatakan dalam pernyataan tertulis Pendiri.
(4) Dalam hal perubahan Peraturan Dana Pensiun dimaksud mengakibatkan perubahan
atas pendanaan dan atau besarnya Manfaat Pensiun, maka pernyataan Pendiri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat persetujuan pemilik perusahaan atau rapat
umum pemegang saham atau yang setara dengan itu.
Pasal 10
(1) Untuk mendapat pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pendiri mengajukan permohonan tertulis
kepada Menteri yang memuat uraian tentang latar belakang dan tujuan perubahan
Peraturan Dana Pensiun, serta dilengkapi dengan
a. Peraturan Dana Pensiun yang baru;
b. pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) alau
ayat (4);
c. laporan aktuaris, apabila perubahan Peraturan Dana Pensiun mengakibatkan
perubahan dalam pendanaan dan Manfaat Pensiun, bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi
ketentuan Undang-undang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah ini serta peraturan
pelaksanaannya, maka Peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan Menteri
dan dicatat dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri wajib menyampaikan surat pemberitahuan
penolakan yang disertai alasan penolakan, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(4) Pcrubahan Peraturan Dana Pensiun berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri.
(5) Pengurus wajib mengumumkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Keenam
Penangguhan Pembayaran Iuran
Pasal 11
(1) Atas permohonan Pendiri,
Menteri dapat memberikan persetujuan untuk menangguhkan pembayaran iuran dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan.
(2) Atas permohonan Pendiri, Menteri dapat menetapkan tanggal mulai berlakunya
penangguhan sebelum tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
paling lama sejak tanggal pengiriman permohonan.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila
Pendiri mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara
tertulis kepada Menteri dan dilampiri bukti- bukti yang mendukung adanya kerugian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 12
(1) Iuran sampai dengan
tanggal mulai berlakunya penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) atau ayat (2) harus tetap dibayarkan kepada Dana Pensiun.
(2) Selama masa penangguhan, ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Dana Pensiun,
termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun, tetap berlaku.
Pasal 13
(1) Pada masa penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), Pendiri dapat mengakhiri
penangguhan pembayaran iuran dengan cara menyetor iuran kepada Dana Pensiun.
(2) Berakhimya penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada
Menteri dengan melampirkan bukti pembayaran iuran.
Pasal 14
Apabila masa penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) atau ayat (2) berakhir, ternyata Pendiri tetap tidak dapat membayar iuran,
maka Dana Pensiun dimaksud harus dibubarkan dengan memenuhi ketentuan tentang
pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya.
BAB III
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Pengurus
Pasal 15
(1) Dalam rangka pengelolaan
Dana Pensiun, Pendiri menunjuk Pengurus.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada Pendiri.
(3) Pengurus ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
ditunjuk kembali.
Pasal 16
(1) Penunjukan Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan surat penunjukan.
(2) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnya
memuat:
a. nama orang atau badan usaha yang ditunjuk sebagai Pengurus;
b. masa jabatan Pengurus.
(3) Surat penunjukan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) dilampiri dengan
pemyataan tertulis Pengurus tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus,
dan mengelola Dana Pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dan Undang-undang
Dana Pensiun serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 17
(1) Pengurus wajib mengelola
Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan pihak lain yang berhak
atas Manfaat Pensiun.
(2) Pengurus wajib memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam
rangka pengelolaan Dana Pensiun.
(3) Pengurus wajib bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan
tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun.
(4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing
Peserta.
Pasal 18
(1) Pengurus wajib menyampaikan
secara berkala kepada Menteri:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. laporan teknis yang disusun oleh Pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris
sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri;
c. laporan aktuaris sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Pengurus wajib menyampaikan
keterangan kepada Peserta mengenai :
a. neraca dan perhitungan hasil usaha mcnurut bentuk, susunan dan waktu yang
ditetapkan Menteri;
b. hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang
ditetapkan Menteri;
c. setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 19
Perubahan Pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
Pasal 20
Jabatan anggota Pengurus
berakhir apabila:
a. masa jabatan berakhir; atau
b. meninggal dunia; atau
c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan oleh Pendiri; atau
e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 21
Pengurus, masing-masing atau bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas
Pasal 22
(1) Dalam rangka pengawasan
pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri menunjuk anggota Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab kepada
Pendiri.
(3) Anggota Dewan Pengawas ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat ditunjuk kembali.
Pasal 23
(1) Penunjukan anggola Dcwan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( l ), ditetapkan dengan surat
penunjukan.
(2) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama dan alamat anggota Dewan Pengawas;
b. masa jabatan anggota Dewan Pengawas
(3) Surat penunjukan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilampiri dengan pernyataan tertulis anggota Dewan Pengawas tentang kesediaannya
untuk ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas guna melakukan pengawasan pengelolaan
Dana Pensiun.
Pasal 24
(1) Anggota Dewan Pengawas
yang mewakili Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau pensiunan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta lebih dari 1 (satu)
orang, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang diantaranya adalah pensiunan, apabila
jumlah pensiunan lebih dari 50 (lima puluh) orang.
(3) Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dari Pemberi Kerja, tidak
dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta dalam Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja dapat berasal dari karyawan
alau bukan karyawan.
(5) Wakil Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan olch Peserta.
Pasal 25
Tugas dan wewenang Dewan
Pengawas:
a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh Pengurus;
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada
Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta;
c. menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun;
d. menunjuk aktuaris untuk menyusun laporan aktuaris bagi Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
e. menetapkan arahan investasi bersama Pendiri, dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti.
Pasal 26
Perubahan anggota Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 serta wajib dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal perubahan.
Pasal 27
Jabatan anggota Dewan Pengawas
berakhir apabila:
a. masa jabatan berakhir; atau
b. meninggal dunia; atau
c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan oleh Pendiri; atau
e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f. wakil Peserta yang bersangkutan berhenti bekerja bukan karena pensiun.
BAB IV
HAK PESERTA
Pasal 28
(1) Peserta berhak atas
Manfaat Pensiun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari karyawan, pensiunan
dan bekas karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun.
Pasal 29
(1) Dalam hal Peserta meninggal
dunia, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda atau Anak.
(2) Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda dibayarkan seumur hidup.
(3) Dalam hal tidak ada Janda/Duda yang sah, atau Janda/Duda meninggal dunia,
atau Janda/Duda kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Anak.
(4) Manfaat Pensiun kepada Anak wajib dibayarkan sampai Anak tersebut mencapai
usia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
Pasal 30
(1) Dalam hal Peserta meninggal
dunia dan tidak ada Janda/Duda atau Anak, maka dana yang merupakan hak Peserta
dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Peserta.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus.
Pasal 31
(1) Pengurus Dana Pensiun
yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, atas permintaan dan pilihan
Peserta, membeli anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan
syarat:
a. anuitas yang dipilih menyediakan Manfaat Pensiun bagi Janda/ Duda atau Anak
sekurang-kurangnya 60 % dan sebanyak- banyaknya 100 % dari Manfaat Pensiun yang
diterima Peserta;
b. anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dana
Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi
pembelian anuitas berdasarkan permintaan dan pilihan Janda/Duda atau Anak.
Pasal 32
(1) Pada Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, apabila pembayaran Manfaat Pensiun
berakhir, dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan
kurang dari himpunan iuran Peserta beserta hasil pengembangannya sampai dengan
saat dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka Pengurus wajib membayarkan
selisihnya sekaligus kepada ahli waris yang sah dari Peserta.
(2) Pada Program Pensiun Iuran Pasti, apabila pembayaran Manfaat Pensiun berakhir,
dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari
jumlah haknya pada saat dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka Perusahaan
Asuransi Jiwa wajib membayarkan selisihnya sekaligus kepada ahli waris yang
sah dari Peserta.
BAB V
PENANGGUHAN ATAU PENGAKHIRAN
KEPESERTAAN KARYAWAN MITRA PENDIRI
Pasal 33
(1) Penangguhan kepesertaan
karyawan Mitra fendiri dapat dilakukan olch Pendiri untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Mitra Pendiri telah 3 (tiga) bulan berturut-turut
tidak membayar iuran, dengan melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun.
(2) Perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) wajib
dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan pernyataan tertulis Pendiri tentang
penangguhan kepesertaan Mitra Pendiri dan bukti yang menunjukkan bahwa Mitra
Pendiri tidak membayar iuran.
(3) Apabila sebelum jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berakhir ternyata Mitra Pendiri telah membayar iurannya, maka Pendiri mengakhiri
penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri dengan melakukan perubahan Peraturan
Dana Pensiun.
(4) Perubahan Peraturan Dana Pensiun dalam rangka pengakhiran penangguhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), wajib dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan
pernyataan tertulis Pendiri tentang pengakhiran penangguhan kepesertaan Mitra
Pendiri dan bukti pembayaran iuran Mitra Pendiri.
(5) Selama masa penangguhan, ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Dana Pensiun,
termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun, tetap berlaku.
Pasal 34
Dalam hal jangka waktu penangguhan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) berakhir dan ternyata Mitra Pendiri tetap tidak membayar iuran, Pendiri wajib mengakhiri kepesertaan karyawan Mitra Pendiri dengan melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 35
(1) Dalam hal Pendiri mengakhiri
kepesertaan karyawan Mitra Pendiri, Pendiri wajib :
a. mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun; dan
b. memerintahkan Pengurus mengalihkan kekayaan, kewajiban, dan kelompok karyawan
Mitra Pendiri, berdasarkan pilihan Peserta kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan
atau Dana Pensiun Pemberi Kerja lain.
(2) Bagi pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang telah menerima pembayaran Manfaat
Pensiun dan bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun,
pengalihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan
membeli anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi pula dengan
:
a. pernyataan tertulis
Pendiri tentang berakhirnya kepesertaan karyawan Mitra Pendiri;
b. bukti yang menunjukkan bahwa Mitra Pendiri tidak membayar iuran;
c. laporan keuangan sebelum dan sesudah berakhirnya kepesertaan karyawan Mitra
Pendiri, yang telah diaudit oleh akuntan publik;
d. laporan aktuaris sebelum dan sesudah berakhirnya kepesertaan karyawan Mitra
Pendiri, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti.
(4) Biaya yang timbul sebagai akibat pengalihan kekayaan dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf c dan huruf d menjadi tanggung
jawab, Mitra Pendiri.
BAB VI
PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN
DANA PENSIUN
Pasal 36
(1) Penggabungan Dana Pensiun
hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dana Pensiun yang melakukan penggabungan memiliki Program Pensiun yang sama,
dan
b. harus ada Pemberi Kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan
dengan masa kerja Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
sebelum berlakunya penggabungan.
(2) Penggabungan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
pengesahan atau persetujuan Menteri.
Pasal 37
(1) Dalam hal penggabungan
Dana Pensiun menyebabkan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
yang menerima penggabungan, maka Pendiri Dana Pensiun yang menerima penggabungan
mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Pendiri
Dana Pensiun yang menggabungkan diri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun,
yang diajukan secara bersama-sama.
(2) Dalam hal penggabungan Dana Pensiun tidak menyebabkan perubahan Peraturan
Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan, maka Pendiri Dana
Pensiun yang menerima penggabungan mengajukan permohonan persetujuan atas penggabungan
Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun yang menggabungkan diri mengajukan permohonan
pembubaran Dana Pensiun, yang diajukan secara bersama-sama.
(3) Permohonan persetujuan penggabungan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan
tentang kesediaannya untuk menerima kepesertaan, kekayaan dan kewajiban dari
Dana Pensiun yang menggabungkan diri;
b. laporan keuangan dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan sebelum dan
sesudah penggabungan serta laporan keuangan dari Dana Pensiun yang menggabungkan
diri pada saat penggabungan, yang telah diaudit oleh akuntan publik;
c. laporan aktuaris dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan sebelum dan
sesudah penggabungan serta laporan aktuaris dari Dana Pensiun yang menggabungkan
diri pada saat penggabungan, bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti.
Pasal 38
(1) Permohonan pengesahan
penggabungan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan
berdasarkan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta
dilengkapi pula dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(2) Dalam rangka penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(l) atau
ayat(2), Menteri menetapkan pada tanggal yang sama keputusan pengesahan perubahan
Peraturan Dana Pensiun atau persetujuan penggabungan Dana Pensiun dan keputusan
pembubaran Dana Pensiun yang menggabungkan diri.
Pasal 39
(1) Pengurus Dana Pensiun
yang menerima penggabungan mengumumkan pembubaran Dana Pensiun yang menggabungkan
diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Dana Pensiun yang menggabungkan diri berakhir sejak pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 40
Sejak tanggal pengesahan atau persetujuan Menteri atas penggabungan Dana Pensiun, maka seluruh kepesertaan, kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun yang menggabungkan diri beralih ke Dana Pensiun yang menerima penggabungan.
Pasal 41
(1) Pemisahan Dana Pensiun
hanya dapat dilakukan apabila ada Pemberi Kerja yang bertanggung jawab atas
kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja Peserta sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pemisahan.
(2) Pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
pengesahan atau persetujuan Menteri.
Pasal 42
(1) Dalam hal pemisahan
Dana Pensiun menyebabkan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
yang melakukan pemisahan, maka Pendiri Dana Pensiun yang melakukan pemisahan
mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Pendiri
Dana Pensiun yang baru mengajukan permohonan pendirian Dana Pensiun, yang diajukan
secara bersama-sama.
(2) Dalam hal pemisahan Dana Pensiun tidak menyebabkan perubahan Peraturan Dana
Pensiun, maka pendiri Dana Pensiun yang melakukan pemisahan mengajukan pennohonan
persetujuan pemisahan Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun yang baru mengajukan
permohonan pendirian Dana Pensiun, yang diajukan secara bersama-sama.
(3) Permohonan persetujuan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) harus
dilengkapi dengan:
a. Pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan tentang
kesediaannya untuk memisahkan sebagian kepesertaan, kekayaan, dan kewajiban
ke Dana Pensiun yang baru;
b. Pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun baru tentang kesediaannya untuk
menerima sebagian kepesertaan, kekayaan dan kewajiban dari Dana Pensiun yang
melakukan pemisahan, menjadi kepesertaan, kekayaan dan kewajiban awal Dana Pensiunnya;
c. laporan keuangan dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan sebelum dan sesudah
pemisahan serta laporan keuangan dari Dana Pensiun yang baru, yang telah diaudit
oleh akuntan publik;
d. laporan aktuaris dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan sebelum dan sesudah
pemisahan serta laporan aktuaris dari Dana Pensiun yang baru, apabila Dana Pensiun
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti.
Pasal 43
(1) Permohonan pengesahan
pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan
berdasarkan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan dilengkapi
pula dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3). Dalam rangka
pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) atau ayat (2), Menteri
menetapkan pada tanggal yang sama keputusan pengesahan perubahan Peraturan Dana
Pensiun atau persetujuan pemisahan Dana Pensiun dan pengesahan atas pembentukan
Dana Pensiun baru.
(3) Pengurus wajib mengumumkan pengesahan Menteri atas perubahan Peraturan Dana
Pensiun dan pembentukan Dana Pensiun baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 44
Sejak tanggal pengesahan
atau persetujuan Menteri atas pemisahan Dana Pensiun, maka sebagian kepesertaan,
kekayaan dan kewajiban dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan beralih ke
Dana Pensiun yang baru.
Pasal 45
Penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun tidak boleh menyebabkan berkurangnya hak Peserta sampai pada saat pengesahan atau persetujuan Menteri.
BAB VII
PENGALIHAN KEPESERTAAN
Pasal 46
(1) Pengalihan Peserta dari
satu Dana Pensiun ke Dana Pensiun lain, yang merupakan kebijaksanaan Pemberi
Kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. kedua Dana Pensiun memiliki Program Pensiun yang sama;
b. harus ada Pemberi Kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan
dengan masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pengalihan.
(2) Dalam hal pengalihan Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) merupakan
pengalihan kelompok Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau
pengalihan Mitra Pendiri, maka pengalihan harus dilakukan dengan merubah Peraturan
Dana Pensiun.
Pasal 47
(1) Pendiri Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) mengajukan permohonan pengesahan
atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan:
a. pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun yang mcngalihkan tentang kescdiaannya
untuk melakukan pengalihan kelompok Peserta atau Mitra Pendiri;
b. pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun yang menerima pengalihan tentang
kesediaannya untuk menerima pengalihan;
c. laporan keuangan sebelum dan sesudah pengalihan dari Dana Pensiun yang melakukan
pengalihan dan Dana Pensiun yang mencrima pengalihan, yang telah diaudit oleh
akuntan publik;
d. laporan aktuaris sebelum dan sesudah pengalihan dari Dana Pensiun yang melakukan
pengalihan dan Dana Pensiun yang menerima pengalihan, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja dari kelompok Peserta yang dialihkan atau Mitra
Pendiri yang dialihkan menjadi Mitra Pendiri dari Dana Pensiun yang menerima
pengalihan, maka permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi
dengan pernyataan tertulisnya selaku Mitra Pendiri, tentang kesediaannya untuk
tunduk pada Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menerima pengalihan,
serta pemberian kuasa penuh kepada Pendiri untuk melaksanakan Peraturan Dana
Pensiun.
Pasal 48
(1) Dalam hal pengalihan
mengakibatkan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang melakukan pengalihan dan
perubahan Peraturan Dana Pensiun yang menerima pengalihan, maka Menteri menetapkan
pada tanggal yang sama keputusan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun
dari Dana Pensiun yang menerima pengalihan dan perubahan Peraturan Dana Pensiun
dari Dana Pensiun yang melakukan pengalihan.
(2) Dengan pengesahan Menteri tentang perubahan Peraturan Dana Pensiun, maka
seluruh kepesertaan dan kewajiban serta kekayaan dari kelompok peserta yang
dialihkan beralih ke Dana Pensiun yang menerima pengalihan.
Pasal 49
Pengalihan kepesertaan tidak boleh menyebabkan berkurangnya hak Peserta sampai pada saat pengalihan.
BAB VIII
PEMBAGIAN KEKAYAAN DANA PENSIUN
YANG DILIKUIDASI
Pasal 50
(1) Pembagian kekayaan Dana
Pcnsiun yang dilikuidasi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Peserta, pensiunan, Janda/Duda, Anak, dan pihak lain yang berhak atas Manfaat
Pensiun;
b. pihak-pihak selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah
dipenuhi kewajiban kepada negara.
Pasal 51
(1) Pada Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dalam hal masih terdapat kelebihan
kekayaan setelah seluruh kewajiban kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 diselesaikan, maka kelebihan dimaksud wajib dipergunakan untuk meningkatkan
Manfaat Pensiun bagi Peserta, pensiunan, Janda/ Duda, Anak dan pihak lain yang
berhak sampai batas maksimum yang ditetapkan Menteri.
(2) Dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah dilakukan peningkatan
Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka kelebihan dimaksud
wajib dibagikan secara sekaligus kepada Peserta, pensiunan, Janda/Duda, Anak
dan pihak lain yang berhak atas Manfaat Pensiun, secara berimbang standing dengan
besar Manfaat Pensiun yang menjadi hak masing-masing pihak.
(3) Dalam rangka peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Peserta yang rnemiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak
atas Manfaat Pensiun berdasarkan rumus Manfaat Pensiun yang ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 52
Pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dalam hal sisa kekayaan tidak cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, maka Manfaat Pensiun bagi Peserta, pensiunan, Janda/ Duda, Anak dan pihak lain yang berhak dikurangi secara berimbang, sehingga jumlah seluruh kewajiban terhadap pihak-pihak tersebut sama dengan sisa kekayaan Dana Pensiun.
Pasal 53
(1) Bagi Peserta yang belum
berhak mcnerima pembayaran Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang dilikuidasi,
haknya dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Bagi Pensiunan, Janda/Duda alau Anak yang telah menerima pembayaran Manfaat
Pensiun dan bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun
dari Dana Pensiun yang dilikuidasi, haknya dibagikan dengan membeli anuitas
dari Perusahaan Asuransi Jiwa berdasarkan pilihan Peserta atau pihak yang berhak.
(3) Dalam hal pembagian hak Peserta, pensiunan, Janda/Duda atau Anak atau pihak
lain yang berhak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan Manfaat Pensiun
yang lebih kecil dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Dana Pensiun,
maka nilai sekarang Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
(1) Setiap Yayasan Dana
Pensiun yang dinyatakan telah mendapatkan pengesahan sebagai Dana Pensiun berdasarkan
Undang-undang Dana Pensiun, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang
Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pendiri dengan
mongajukan permohonan kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri dengan:
a. Peraturan Dana Pensiun yang baru;
b. Anggaran Dasar dan peraturan pensiun Yayasan Dana Pensiun yang berlaku sampai
dengan tanggal 20 April 1992;
c. pernyataan tertulis Pendiri dan pernyataan tertulis Mitra Pendiri bila ada;
d. surat penunjukan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Penerima Titipan;
e. arahan investasi,
f. Laporan aktuaris per tanggal 31 Desember 1991 apabila Yayasan Dana Pensiun
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
g. surat perjanjian antara Pengurus dan Penerima Titipan;
h. Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 1991 yang telah diaudit oleh akuntan
publik;
i. Rekapitulasi Peserta bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan pembayaran uang
secara sekaligus;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak Dana Pensiun.
(4) Pernyataan tertulis Pendiri dan Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf c harus memenuhi ketentuan Pasal 6 dan memuat pernyataan tentang
pemberlakuan Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 55
(1) Dana Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 tetap dapat melanjutkan Program Pensiun yang menjanjikan
pembayaran uang sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) Undang-undang
Dana Pensiun bagi karyawan yang telah menjadi Peserta sebelum tanggal 20 April
1992.
(2) Dalam hal Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan
Program Pensiun bagi karyawan yang menjadi Peserta setelah tanggal 20 April
1992, maka Program Pensiun yang diselenggarakan harus berdasarkan Undang-undang
Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Peserta Program Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih
menjadi Peserta ke Program Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Bagi Peserta yang beralih kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat(3),
pada saat pensiun, dapat memilih untuk menerima pembayaran Manfaat Pensiun secara
sekaligus sampai sebanyak-banyak 20 % (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, atau sebesar yang seharusnya
diterima pada tanggal 20 April 1992 berdasarkan Program Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 56
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, yang sebelum tanggal 20 April 1992 telah menetapkan Manfaat Pensiun secara berkala melebihi Manfaat Pensiun maksimum sebagaimana ditetapkan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun, tetap dapat melanjutkan pembayaran dimaksud sampai diselesaikannya seluruh kewajiban bagi karyawan yang telah menjadi Peserta sebelum tanggal 20 April 1992.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 57
(1) Setiap orang atau badan
usaha yang telah menjalankan program yang menjanjikan pembayaran sejumlah uang
yang dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu sebelum tanggal 20 April 1992,
dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, apabila tetap melanjutkan program
tersebut wajib mengajukan permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun kepada
Menteri selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 April 1993.
(2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh
Pendiri dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi pula dengan:
a. dokumen yang menunjukkan Program Pensiun telah diselenggarakan sebelum tanggal
20 April 1992;
b. rekapitulasi Peserta bagi yang menyelenggarakan pembayaran uang secara sekaligus.
(4) Ketentuan mengenai penyesuaian investasi, pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus,
dan pembayaran Manfaat Pensiun maksimun secara berkala, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (3) Undang-undang Dana Pensiun, serta ketentuan Pasal 55
dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi Dana Pensiun yang mendapat
pengesahan Menteri berdasarkan ketentuan dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 58
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1993, Perusahaan Asuransi Jiwa dilarang menjual program yang didalamnya terkandung janji Pemberi Kerja kepada karyawannya untuk membayarkan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Pasal 59
Perusahaan Asuransi Jiwa yang telah menjual program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sebelum tanggal 1 Januari 1993 tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai berakhirnya perjanjian pertanggungan dimaksud.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1992
TENTANG
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
UMUM
Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun mengatur berbagai aspek pembentukan Dana Pensiun termasuk
Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagai badan hukum dan penyelenggaraan Program Pensiun.
Undang-undang Dana Pensiun mengatur hal-hal yang pokok, oleh karena itu berbagai
ketentuan yang bersifat teknis dan prosedural mengenai kelembagaan Dana Pensiun
Pemberi Kerja dan penyelenggaraan program perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksanaannya, sehingga masyarakat lebih mudah memahami maksud ketentuan dalam
Undang-undang tersebut.
Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan
dengan:
1. Pengesahan Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang mencakup persyaratan dan tata
caranya;
2. Tugas dan wewenang kepengurusan, yang mencerminkan adanya tanggung jawab
pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dalam rangka penyediaan Manfaat Pensiun;
3. Iuran dan penangguhan pembayaran iuran;
4. Upaya untuk menjamin hak-hak Peserta atas Manfaat Pensiun, bahkan sampai
saat pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau apabila terjadi pemisahan dan
penggabungan Dana Pensiun Pemberi Kerja;
5. Ketentuan peralihan bagi Yayasan Dana Pensiun dalam rangka penyesuaian dengan
ketentuan Undang-Undang tentang Dana Pensiun;
6. Ketentuan lain-lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang tentang
Dana Pensiun bagi berbagai bentuk penyelenggaraan program yang menjanjikan sejumlah
uang yang dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, baik dengan atau tanpa
sistim dana ataupun melalui sistim asuransi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pencantuman maksud dan tujuan pembentukan Dana Pensiun agar diketahui secara
jelas bahwa Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau
Program Pensiun luran Pasti.
Huruf g
Pernyataan sebagaimana tertuang dalam butir ini untuk menegaskan bahwa apabila
terjadi tuntutan terhadap kekayaan Pemberi Kerja, sebagai badan hukum tersendiri,
kekayaan Dana Pensiun dikecualikan dari tuntutan dimaksud sehingga hak Peserta
tetap terlindungi.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Persyaratan untuk menjadi Peserta antara lain usia, status kekaryawanan, masa
kerja dan persyaratan lain yang dianggap perlu ditetapkan oleh Pemberi Kerja.
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran Peserta bila ada dan iuran Pemberi
Kerja ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dalam Program Pensiun Manfaat
Pasti, iuran Peserta bila ada ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sedangkan
iuran Pemberi Kerja ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaris.
Huruf n
Pada Program Pensiun Manfaat Pasti rumus Manfaat Pensiun antara lain berupa:
1. perkalian antara persentase penghargaan per tahun masa kerja, masa kerja,
dan Dasar Pensiun; atau,
2. perkalian antara sejumlah rupiah yang tetap besarnya untuk setiap tahun masa
kerja, dan masa kerja.
Pada Program Pensiun luran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta pada dasarnya
adalah akumulasi seluruh iuran dan hasil pengembangannya. Untuk mengetahui besarnya
Manfaat Pensiun dalam bentuk pembayaran pensiun berkala (bulanan), maka seluruh
iuran dan hasil pengembangan dimaksud harus dipergunakan untuk membeli anuitas
seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa.
Huruf o
Termasuk di dalam tata cara pembayaran Manfaat Pensiun dan manfaat lainnya antara
lain adalah ketentuan mengenai dokumen yang harus dilengkapi oleh penerima manfaat,
tempat dan saat pembayaran manfaat.
Huruf p
Di dalam Peraturan Dana Pensiun perlu ditetapkan tata cara penunjukan dan penggantian
pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun.
Penunjukan ini perlu dilakukan agar terdapat kejelasan mengenai pihak yang berhak
atas pembayaran yang seharusnya menjadi hak peserta, yang sekurang-kurangnya
adalah himpunan iuran Peserta sendiri beserta hasil pengembangannya.
Huruf q
Pengeluaran dari Dana Pensiun terutama adalah untuk pembayaran Manfaat Pensiun.
Agar pengeluaran-pengeluaran lain dari Dana Pensiun, yang merupakan bagian dari
biaya penyelenggaraan Program Pensiun, tetap terkendali dan tidak mengurangi
bagian yang diperuntukkan bagi pembiayaan Manfaat Pensiun, maka perlu ditetapkan
biaya-biaya yang dapat dikeluarkan dari Dana Pensiun.
Huruf r
Tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan di dalam Peraturan
Dana Pensiun merupakan penjabaran dari tata cara perubahan yang telah ditetapkan
di dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Huruf s
Seperti halnya anggaran dasar bentuk badan hukum lainnya, Peraturan Dana Pensiun
perlu menjabarkan tata cara pembubaran dan penyelesaian Dana Pensiun, yang telah
diatur dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan pihak yang setara dengan pemilik perusahaan, atau rapat
umum pemegang saham antara lain adalah
a. rapat anggota tahunan, untuk koperasi;
b. pemilik, untuk perusahaan perseorangan.
Perlunya persetujuan dalam ayat ini dimaksudkan agar pemilik atau pemegang saham
dari masing-masing Pemberi Kerja (Pendiri maupun Mitra Pendiri) mengetahui konsekuensi
pendanaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan program pensiun.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini,
misalnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang tentang
Perbankan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Perubahan atas Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan dalam pendanaan
dan atau besarnya Manfaat Pensiun antara lain adalah pengubahan persentase penghargaan
per tahun masa kerja, menambah jumlah masa kerja yang diperhitungkan dalam penentuan
besar Manfaat Pensiun, besarnya iuran Pemberi Kerja atau mempercepat usia kepesertaan.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Seperti halnya Peraturan Dana Pensiun yang disahkan pada saat pendirian Dana
Pensiun, pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun juga ditempatkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
Ayat (1)
Dalam hal Pemberi Kerja mengalami kesulitan keuangan, Pendiri dapat menangguhkan
pembayaran iuran, baik iuran Pemberi Kerja maupun iuran Peserta. Hal ini dimaksudkan
untuk menghindari kemungkinan kondisi keuangan Pemberi Kerja yang semakin memburuk.
Dengan tidak adanya iuran yang dibayarkan, maka masa kerja selama masa penangguhan,
khususnya pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti,
tidak diperhitungkan dalam perhitungan besar Manfaat Pensiun bagi Peserta yang
masih berstatus karyawan aktif.
Pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, penangguhan
pembayaran iuran tidak berarti terhentinya pengembangan kekayaan Dana Pensiun
dan pemupukan hak Peserta yang berasal dari himpunan iuran sebelumnya.
Ayat (2)
Mengingat luasnya wilayah Negara Republik Indonesia dan pengiriman surat membutuhkan
waktu, maka Menteri dapat menetapkan penangguhan berlaku surut sejak tanggal
pengiriman surat.
Tanggal pengiriman surat adalah tanggal cap pos pengiriman, atau tanggal diterimanya
permohonan oleh Menteri dalam hal pengiriman disampaikan secara langsung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bukti-bukti yang dimaksud dalam ayat ini adalah laporan keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 12
Ayat (1)
Pemberi Kerja tetap berkewajiban untuk menyetor seluruh iuran Pemberi Kerja
dan iuran Peserta yang jatuh tempo sebelum mulainya penangguhan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal ini adalah seluruh
ketentuan yang ada pada Peraturan Dana Pensiun, kecuali ketentuan mengenai pembayaran
iuran dan ketentuan mengenai perhitungan Manfaat Pensiun pada Program Pensiun
Manfaat Pasti.
Penangguhan tidak berarti ditangguhkannya pembayaran Manfaat Pensiun yang sedang
dan akan dilakukan.
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan adanya pembayaran iuran oleh Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun dalam
masa penangguhan maka dengan sendirinya penangguhan berakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud pihak lain adalah Janda/Duda dari Peserta dan Anak dari Peserta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, maka laporan
teknis disusun oleh Pengurus. Sedangkan pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti, maka laporan teknis dapat disusun oleh Pengurus
dan aktuaris.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 19
Penyampaian laporan perubahan penunjukan Pengurus selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dimaksudkan agar Menteri mempunyai
cukup waktu untuk meneliti apakah Pengurus yang ditunjuk memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini memungkinkan penyaluran aspirasi para pensiunan secara
langsung dalam Dewan Pengawas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan pertentangan kepentingan dalam
pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan ini menegaskan bahwa:
1. Pemberhentian anggota Dewan Pengawas yang merupakan wakil dari Pemberi Kerja
dilakukan atas usul Pemberi Kerja.
2. Pemberhentian anggota Dewan Pengawas yang merupakan wakil dari Peserta dilakukan
atas usul Peserta.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bekas karyawan dalam ayat ini adalah karyawan yang menjadi
Peserta yang berhenti bekerja bukan karena pensiun dan tidak mengalihkan dananya
ke Dana Pensiun yang lain.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, maka
dana yang merupakan hak Peserta adalah nilai sekarang dari Manfaat Pensiun Peserta
yang dihitung pada saat Peserta meninggal dunia.
Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti, maka dana
yang merupakan hak Peserta adalah himpunan iuran dan hasil pengembangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan dalam ayat ini memungkinkan Peserta melakukan pilihan yang dapat memberikan
Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda atau Anak melebihi ketentuan minimum, yaitu
sebesar 60% dari Manfaat Pensiun bagi Peserta, dengan ketentuan hak pensiun
bagi Janda/Duda atau Anak tidak melebihi Manfaat Pensiun bagi Peserta.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagi Janda/Duda anuitas yang dibeli adalah bagi dirinya sendiri dan yang menjamin
pembayaran Manfaat Pensiun seumur hidup dengan syarat anuitas tersebut mencantumkan
Anak sebagai ahli waris.
Apabila pembelian dilakukan oleh Anak, maka anuitas yang dibeli adalah bagi
dirinya sendiri sesuai dengan batas usia yang ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun.
Pasal 32
Ayat (1)
Ayat ini dimaksudkan agar hak Peserta atas iurannya sendiri dan hasil pengembangannya
tetap terjamin apabila terdapat selisih antara akumulasi iuran dimaksud dengan
seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan.
Jaminan ini diberikan apabila pensiunan, Janda/Duda dan Anak hanya menikmati
Manfaat Pensiun untuk jangka waktu yang pendek dalam hal terjadi kematian dan
berakhirnya pensiun Anak sesuai dengan syarat umum yang ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun.
Sebagai contoh apabila pada saat Peserta A pensiun, himpunan iurannya sendiri
beserta hasil pengembangannya berjumlah Rp 5.000.000,- sedangkan pensiunan hanya
menikmati pensiun selama 6 bulan kemudian meninggal, demikian pula Janda/Dudanya
hanya sempat menerima pembayaran selama 3 (tiga) bulan, sedangkan Anak hanya
menikmati 2 bulan dan jumlah yang dibayarkan tersebut misalnya Rp 2.000.000,-
Dengan demikian selisih sebesar Rp 3.000.000,- dibayarkan kepada ahli waris
yang sah secara sekaligus.
Ayat (2)
Pada Program Pensiun luran Pasti, dana yang menjadi hak Peserta pada saat pensiun
adalah seluruh iurannya sendiri, iuran Pemberi Kerja, dan hasil pengembangan
atas himpunan iuran dimaksud. Hak Peserta tersebut apabila lebih besar dari
Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan, maka jumlah kelebihan itulah yang harus
dikembalikan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa kepada ahli waris yang sah secara
sekaligus.
Pasal 33
Ayat (1)
Penangguhan pembayaran iuran dihitung mulai bulan keempat setelah Mitra Pendiri
selama tiga bulan berturut-turut tidak membayar iuran.
Sebagai contoh Mitra Pendiri pada bulan Januari, Pebruari, dan Maret tidak membayar
iurannya maka penangguhan dapat dimulai oleh Pendiri pada bulan April.
Perubahan Peraturan Dana Pensiun dalam ayat ini adalah dalam pengertian pemberlakuan
perubahan Peraturan Dana Pensiun bagi Peserta karyawan Mitra Pendiri yang dituangkan
dalam pernyataan tertulis Pendiri.
Ketentuan ini tidak menghalangi Pendiri untuk mengakhiri kepesertaan karyawan
Mitra Pendiri tanpa tindakan penangguhan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan ketentuan lain dalam Pasal ini adalah seluruh ketentuan
yang ada pada Peraturan Dana Pensiun kecuali ketentuan mengenai pembayaran iuran
dan ketentuan mengenai perhitungan Manfaat Pensiun pada Program Pensiun Manfaat
Pasti.
Penangguhan tidak berarti ditangguhkannya pembayaran Manfaat Pensiun Yang sedang
dan akan dilakukan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Perubahan Peraturan Dana Pensiun dalam Huruf ini dimaksudkan untuk menghapus
nama Mitra Pendiri dan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ayat ini pembelian anuitas yang dipilih harus menyediakan Manfaat Pensiun
seumur hidup baik bagi Peserta maupun bagi Janda/Duda. Sedangkan Manfaat Pensiun
bagi Anak hanya dibayarkan sampai usia yang ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dimaksudkan dengan bukti dalam Huruf ini adalah surat-surat tagihan oleh Pengurus
kepada Mitra Pendiri yang tidak mendapat tanggapan dari Mitra Pendiri.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa Pemberi Kerja tidak boleh mengabaikan
janji yang sudah dinyatakan dalam Peraturan Dana Pensiun, terutama untuk iuran
masa kerja yang lalu dari karyawan (Past Service Liability).
Pemberi Kerja yang menerima penggabungan merupakan Pemberi Kerja yang bertanggung
jawab atas iuran dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pengajuan pada saat bersamaan dimaksudkan agar Menteri dapat memberikan pengesahan
atas Peraturan Dana Pensiun yang baru dan pembubaran Dana Pensiun yang menggabungkan
diri pada saat bersamaan, sehingga kepentingan peserta tetap terlindungi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah Pemisahan sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang tentang Dana Pensiun.
Dalam hal terjadi Pemisahan, baik Pemberi Kerja dari Dana pensiun yang lama
atau Pemberi Kerja dari Dana Pensiun yang baru, harus ada yang tetap bertanggung
jawab dalam penyelesaian iuran masa kerja yang lalu dari karyawan selaku peserta
Dana Pensiun (Past Service Liability).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Pengalihan yang dilakukan secara individu tidak dicakup dalam ketentuan ayat
ini.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa Pemberi Kerja tidak boleh mengabaikan
janji yang sudah dinyatakan dalam Peraturan Dana Pensiun, terutama untuk iuran
masa kerja yang lalu dari karyawan selaku peserta Dana Pensiun (Past Service
Liability).
Pemberi Kerja yang Dana Pensiunnya dipisahkan atau Pemberi Kerja dari Dana Pensiun
baru menjadi Pemberi Kerja yang bertanggung jawab.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan peryataan tertulis yang baru dari Mitra Pendiri maka pernyataan tertulis
yang lama dinyatakan menjadi tidak berlaku lagi.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Misalkan Besar kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja DP-F yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti dan sedang dilikuidasi adalah sebagai berikut:
Kekayaan Rp 500.000.000,-
Kewajiban:
Manfaat Pensiun bagi
Peserta, pensiunan,
Janda/Duda, Anak, dsb. Rp 300.000.000,-
Pihak lain Rp 45.000.000,-
Negara Rp 5.000.000,-
Jumlah kewajiban Rp 350.000.000,-
Selisih kekayaan dan
kewajiban Rp 150.000.000,-
Misalkan menurut Peraturan Dana Pensiun DP-F Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta untuk setiap tahun masa kerja adalah 2 % dari rata-rata gaji Peserta selama 3 (tiga) tahun terakhir, dan masih dapat ditingkatkan sampai batas maksimum yang ditetapkan Menteri, yaitu 2.5 % x rata-rata gaji 3 (tiga) tahun terakhir. Peningkatan besar Manfaat Pensiun untuk semua pihak dilakukan sampai batas maksimum atau sampai sisa kekayaan habis digunakan untuk tambahan kewajiban, mana yang lebih dahulu tercapai.
Ayat (2)
Misalkan peningkatan Manfaat Pensiun pada Ayat (1) dapat dilakukan sampai batas
maksimum dan mengakibatkan tambahan kewajiban kepada pihak-pihak yang berhak
atas Manfaat Pensiun sebesar Rp 100.000.000,- Sisa kekayaan sebesar Rp 50.000.000,-
dibagikan sekaligus secara berimbang di antara para pihak dimaksud, sebanding
dengan besar Manfaat Pensiun yang menjadi hak tiap-tiap pihak.
Misalkan perincian besar Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:
Aaa (Peserta) Rp 175.000,-
(pensiunan) Rp 150.000,-
(Janda) Rp 75.000,-
.... dst
Jumlah Rp 10.000.000,-
Maka Pembagian sisa kekayaan
secara tunai adalah sebagai berikut:
Aaa : 175.000 / 10.000.000 x 50.000.000 = Rp 875.000,-
Bbb : 150.000 / 10.000.000 x 50.000.000 = Rp 750.000,-
Ccc : 75.000 / 10.000.000 x 50.000.000 = Rp 375.000,-
..... dst.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peserta mempunyai hak untuk memilih pembayaran sekaligus apabila Manfaat Pensiun
yang akan diterima lebih kecil dari minimum manfaat pensiun yang ditetapkan
oleh Menteri.
Sedangkan yang dimaksud dengan Nilai Sekarang (Present Value) Manfaat Pensiun
adalah Nilai yang diperhitungkan pada saat likuidasi dari seluruh Manfaat Pensiun
berkala, yang seharusnya diterima di masa yang akan datang. Dalam perhitungannya
Nilai Sekarang Manfaat Pensiun didasarkan pada asumsi aktuaria tertentu.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Rekapitulasi Peserta ini dipergunakan untuk pemantauan pelaksanaan ketentuan
pembayaran sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (4) Undang-undang
Dana Pensiun.
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Misalkan Peserta pindah dari program pensiun yang lama ke program pensiun yang
baru dan pada saat pensiun hak pembayaran pertamanya sebesar 20% adalah Rp.
8.000.000,- sedangkan berdasarkan program pensiun yang lama haknya pada tanggal
20 April 1992 sebesar Rp. 10.000.000,- maka ia dapat memilih menerima pembayaran
pertama sebesar Rp. 10.000.000,-.
Pasal 56
Yayasan Dana Pensiun yang dalam Peraturan Pensiunnya telah menjanjikan Manfaat
Pensiun melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh Menteri, tetap dapat membayarkan
Manfaat Pensiun sebagaimana yang dijanjikan.
Pasal 57
Ayat (1)
Selain penyelenggaraan Program Pensiun melalui Yayasan Dana Pensiun, banyak
Pemberi Kerja yang telah menyelenggarakan hal yang serupa antara lain, dengan
membentuk cadangan pensiun (Book reserve) atau membebankannya pada biaya perusahaan
(Pay As You Go). Apapun nama dan bentuknya, sepanjang janji pembayaran sejumlah
uang termaksud dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, maka hal tersebut
adalah program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dana Pensiun,
dan wajib mendapat pengesahan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat berbentuk Kesepakatan Kerja
Bersama (KKB), peraturan pensiun atau dinyatakan dalam Peraturan Kepegawaian
atau bukti-bukti pendukung lainnya, misalnya bukti pembayaran baik secara tersendiri
maupun sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 58
Ketentuan dalam ayat ini tidak melarang Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menjual
jenis pertanggungan perorangan.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992