Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 75 TAHUN 1992 (75/1992)
Tanggal: 9 NOPEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/122
Tentang: PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN
ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR
Indeks: PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN. ASURANSI EKSPOR. Kredit. Perusahaan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam Sidang Dewan Gubernur Islamic Development Bank ke-16 diputuskan
mengenai pembentukan perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor;
b. bahwa sebagai realisasi dari keputusan tersebut, Negara Republik Indonesia
sebagai anggota Islamic Development Bank dipandang perlu untuk ikut serta sebagai
pendiri perusahaan tcrsebut dengan melakukan penyertaan modal saham;
c. bahwa penyertaan modal Ncgara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan
tersebut pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan kekayaan Negara
yang disertakan dalam modal saham perusahaan tersebut dan perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="68uu009">Nomor
9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2860);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor.
Pasal 2
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar ID 250.000.
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal
Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992