PP 75/1992, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 75 TAHUN 1992 (75/1992)

Tanggal: 9 NOPEMBER 1992 (JAKARTA)

Sumber: LN 1992/122


Tentang: PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR

Indeks: PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN. ASURANSI EKSPOR. Kredit. Perusahaan.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa dalam Sidang Dewan Gubernur Islamic Development Bank ke-16 diputuskan mengenai pembentukan perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor;
b. bahwa sebagai realisasi dari keputusan tersebut, Negara Republik Indonesia sebagai anggota Islamic Development Bank dipandang perlu untuk ikut serta sebagai pendiri perusahaan tcrsebut dengan melakukan penyertaan modal saham;
c. bahwa penyertaan modal Ncgara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan kekayaan Negara yang disertakan dalam modal saham perusahaan tersebut dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="68uu009">Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR.

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor.

Pasal 2

Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar ID 250.000.

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992