Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 74 TAHUN 1992 (74/1992)
Tanggal: 9 NOPEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/121
Tentang: PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)
Indeks: BANK. PENYERTAAN MODAL. Saham. Islamic Development Bank.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden REFR DOCNM="75kp005">Nomor
5 Tahun 1975 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Development
Bank, Negara Republik Indonesia merupakan anggota Islamic Development Bank;
b. bahwa sebagai anggota Islamic Development Bank, Negara Republik Indonesia
mempunyai kewajiban menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara pada
Islamic Development Bank,
c. bahwa dalam usaha mempcrtahankan besarnya prosentase saham Negara Republik
Indonesia dalam modal saham Islamic Development Bank, dipandang perlu menambah
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Bank tersebut;
d. bahwa pemilikan modal saham Negara Republik Indonesia dalam modal saham Islamic
Development Bank pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan sebagian
kekayaan Negara yang disertakan dalam modal saham Bank tersebut dan perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="68uu009">Nomor
9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2860);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB).
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia
melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Islamic Development Bank (IDB)
sebesar ID 81.448.000 dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan,
dengan perincian sebagai berikut:
a. penyertaan modal Negara pada Tahun 1975 sebesar ID 25.000.000.-;
b. penambahan penyertaan modal Negara pada Tahun 1981- 1985 sebesar ID 38.100.000,-;
c. penambahan penyertaan modal negara sebesar ID 18.348.000.-.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c dilakukan secara bertahap dimulai pada Tahun 1992.
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan. pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992