Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 73 TAHUN 1992 (73/1992)
Tanggal: 30 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/120; TLN NO. 3506
Tentang: PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Indeks: EKONOMI. ASURANSI. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa peranan usaha perasuransian di Indonesia dalam menunjang pembangunan
nasional perlu diarahkan agar dalam kegiatan usahanya, Perusahaan Perasuransian
di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan tidak mengabaikan prinsip usaha
yang sehat dan bertanggungjawab;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan
usaha perasuransian di dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
UndangÄUndang Dasar 1945;
2. Kitab UndangÄundang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangÄundang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab
UndangÄundang Hukum Dagang (Lembaran Negara. Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2959);
3. UndangÄundang REFR DOCNM="92uu002">Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
4. UndangÄundang REFR DOCNM="92uu025">Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini dengan:
1. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi
Jiwa.
2. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi,
dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.
3. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan untuk setiap
risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.
4. Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang
setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Pasal 2
Obyek asuransi di Indonesia
hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi yang mendapat izin usaha
dari Menteri, kecuali dalam hal:
a. tidak ada Perusahaan Asuransi di Indonesia, baik secara sendiriÄsendiri
maupun bersamaÄsama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari
obyek yang bersangkutan; atau
b. tidak ada Perusahaan Asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi
atas obyek yang bersangkutan; atau
c. pemilik obyek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia atau
bukan badan hukum Indonesia.
BAB III
PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN
Bagian Pertama
Persyaratan Umum Perusahaan Perasuransian
Pasal 3
(1) Perusahaan Perasuransian
dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:
1. maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu
jenis usaha perasuransian;
2. perusahaan tidak memberikan pinjaman kepada pemegang saham.
b. Susunan organisasi perusahaan sekurangÄkurangnya meliputi fungsiÄfungsi
sebagai berikut:
1. Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan
risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan;
2. Bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, yaitu
fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;
3. Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan
Perusahaan Konsultan Aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa
yang diselenggarakannya.
c. Memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangÄundangan yang berlaku.
d. Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya.
e. Melaksanakan pengelolaan
perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, yang sekurangÄkurangnya
didukung dengan:
1. Sistem pengembangan sumber daya manusia;
2. Sistem administrasi,
3. Sistem pengelolaan data.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai huruf d dan huruf e ditetapkan olch Menteri.
Pasal 4
(1) Perusahaan Perasuransian
yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
yang seluruh atau mayoritas pemiliknya warga negara Indonesia, seluruh anggota
dewan komisaris dan Pengurus harus warga negara Indonesia.
(2) Anggota dewan komisaris dan anggota direksi Perusahaan Perasuransian yang
di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus warga negara Indonesia
dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara Indonesia.
Pasal 5
(1) Anggota dewan komisaris
dan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak pernah melakukan tindakan
tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral
yang baik.
(2) SekurangÄkurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus mcmiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko.
(3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali
untuk jabatan komisaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Modal disetor bagi perusahaan
yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
yang seluruh atau mayoritas pemiliknya warga negara Indonesia, untuk masingÄ
masing Perusahaan Perasuransian sekurangÄkurangnya sebagai berikut:
a. Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi Kerugian;
b. Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi Jiwa;
c. Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi;
d. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi,
e. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), bagi Perusahaan Pialang Reasuransi.
(2) Dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk
masingÄmasing Perusahaan Perasuransian sekurangÄkurangnya sebagai
berikut:
a. Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi
Kerugian;
b. Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), bagi Perusahaan
Asuransi Jiwa;
c. Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi;
d. Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
e. Rp. 3.000.000.000Ä (tiga milyar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Reasuransi.
(3) Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam Perusahaan
Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling banyak 80% (delapan
puluh per seratus).
(4) Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki
perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan
kepemilikan saham pihak Indonesia.
Pasal 7
(1) Pada awal pendirian,
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus menempatkan sekurangÄkurangnya
20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk
deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia
yang bukan Afiliasi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang
bersangkutan.
(2) Deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan jaminan terakhir
dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
(3) Penempatan deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus atas nama
Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan.
(4) Deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disesuaikan dengan perkembangan
volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya
deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.
(5) Deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicairkan atas persetujuan
Menteri berdasarkan:
a. batas permintaan liquidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau
b. atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dalam hal izin usahanya dicabut
atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah
diselesaikan.
Pasal 8
(1) Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi harus menyelenggarakan:
a. Pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan
secara profesional, pengembangan perusahaan secara sehat, adanya kemampuan dalam
mengikuti perkembangan teknologi, serta penyelenggaraan jasa asuransi secara
tertib dan bcrtanggung jawab;
b. Administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan kcuangan
dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;
c. Pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan risiko,
pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan kepada pemegang polis, serta memungkinkan
tersedianya data yang relevan, akurat, dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan
pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan.
(2) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi harus menyelenggarakan
halÄhal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria harus
menyelenggarakan halÄhal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
Bagian Kedua
Perizinan Perusahaan Perasuransian
Pasal 9
(1) Pemberian izin bagi Perusahaan Perasuransian dilakukan dalam dua tahap,
yaitu:
a. persetujuan prinsip;
b. izin usaha.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi
agen asuransi dan konsultan aktuaria.
(3) Permohonan persetujuan prinsip bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Anggaran dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;
b. Rencana susunan organisasi perusahaan;
c. Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;
d. Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;
e. Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan
langsung oleh pihak asing;
f. Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi
Perusahaan Asuransi;
g. Bukti penempatan deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berlaku
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian disampaikan kepada Menteri
dengan melampirkan:
a. Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang
berwenang;
b. Susunan organisasi perusahaan;
c. Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;
d. Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;
e. Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;
f. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung
oleh pihak asing;
g. Contoh polis, perhitungan premi, dan perjanjian reasuransi dari program asuransi
yang akan dipasarkan, bagi Perusahaan Asuransi;
h. Perjanjian retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi;
i. Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan
Agen Asuransi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Izin usaha Perusahaan Perasuransian dapat dicabut apabila, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan, Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.
BAB IV
KESEHATAN KEUANGAN
Pasal 11
(1) Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas.
(2) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah selisih
antara kekayaan yang diperkenankan dengan jumlah kewajiban dan modal disetor
yang dipersyaratkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tingkat solvabilitas dan kekayaan
yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dan menerapkan Retensi Sendiri, yang
besarnya didasarkan pada kemampuan keuangan dan tingkat risiko yang dihadapi.
(2) Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi harus menjaga perimbangan
yang sehat.antara jumlah premi neto dengan jumlah premi bruto, dan perimbangan
antara jumlah premi neto dengan modal sendiri.
(3) Perusahaan Asuransi Jiwa yang menyelenggarakan program asuransi kecelakaan
diri dan program asuransi kesehatan harus menjaga perimbangan yang sehat antara
jumlah premi neto dengan jumlah premi bruto yang berasal dari program termaksud,
dan perimbangan antara jumlah premi neto yang berasal dari program termaksud
dengan modal sendiri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Investasi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang
aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan
kewajiban yang harus dipenuhi.
(2) Menteri menetapkan jenisÄjenis investasi yang tidak boleh dilakukan
oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pasal 14
(1) Setiap Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi harus membentuk cadangan teknis asuransi sesuai dengan
jenis asuransi yang diselenggarakan, yaitu:
a. Cadangan teknis asuransi kerugian, terdiri dari cadangan atas premi yang
belum merupakan pendapatan, dan cadangan klaim.
b. Cadangan teknis asuransi jiwa, terdiri dari cadangan premi, cadangan premi
anuitas, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Setiap penutupan asuransi
yang jumlah uang pertanggungannya melebihi Retensi Sendiri harus memperoleh
dukungan reasuransi.
(2) Penempatan reasuransi ke luar negeri, baik yang dilakukan langsung oleh
Perusahaan Asuransi maupun yang dilakukan melalui Perusahaan Pialang Reasuransi,
hanya dapat dilakukan pada penanggung ulang yang oleh Perusahaan Asurarsi yang
bersangkutan dapat dibuktikan telah memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula dalam hal penempatan
retroseri ke luar negeri oleh Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Asuransi.
(4) Jumlah premi penutupan langsung Perusahaan Asuransi harus lebih besar dari
jumlah premi penutupan tidak langsung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Setiap perjanjian reasuransi
harus dibuat secara tertulis dan tidak merupakan perjanjian yang menjanjikan
keuntungan pasti bagi penanggung ulangnya.
(2) Dalam perjanjian reasuransi harus dinyatakan bahwa dalam hal Perusahaan
Asuransi dilikuidasi, hak dan kewajiban Perusahaan Asuransi yang timbul dalam
transaksi reasuransi sampai dengan saat Perusahaan Asuransi dilikuidasi diselesaikan
oleh likuidator.
BAB V
PEYELENGGARAAN USAHA
Pasal 17
Dalam setiap pemasaran program asuransi harus diungkapkan informal yang relevan, tidak ada yang bertentangan dengan persyaratan yang dicantumkan dalam polis, dan tidak menyesatkan.
Pasal 18
(1) Perusahaan Asuransi harus terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri setiap
program asuransi baru yang akan dipasarkan.
(2) Perusahaan Asuransi dilarang memasarkan program asuransi baru yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Polis atau bentuk perjanjian
asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya,
tidak boleh mengandung kata, kataÄkata, atau kalimat yang dapat menimbulkan
penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup asuransinya, kewajiban
penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus
haknya.
(2) Dalam polis atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya, harus dimuat
rincian mengenai bagian premi yang diteruskan kepada Perusahaan Asuransi dan
bagian premi yang dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Premi harus ditetapkan
pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.
(2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai tidak mencukupi,
apabila:
a. sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan
dalam polis asuransi yang bersangkutan;
b. penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas
perusahaan;
c. penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi
yang sehat.
(3) Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai berlebihan apabila
sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan
dalam polis asuransi yang bersangkutan.
(4) Penerapan tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai bersifat
diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan
jenis dan tingkat risiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.
Pasal 21
(1) Penetapan tingkat premi
asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Premi asuransi dapat
dibayarkan langsung oleh tertanggung kepada Perusahaan Asuransi, atau melalui
Perusahaan Pialang Asuransi untuk kepentingan tertanggung.
(2) Dalam hal premi asuransi dibayarkan melalui Perusahaan Pialang Asuransi,
Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi tersebut kepada Perusahaan
Asuransi sebelum berakhimya tenggang waktu pembayaran premi yang ditetapkan
dalam polis asuransi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal penyerahan premi oleh Perusahaan Pialang Asuransi dilakukan setelah
berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Perusahaan Pialang
Asuransi yang bersangkutan wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang
timbul dari kerugian yang terjadi dalam jangka waktu antara habisnya tenggang
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan diserahkannya premi
kepada Perusahaan Asuransi.
Pasal 23
(1) Perusahaan Asuransi
atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat
penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya
dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.
(2) Tertanggung dalam molakukan pengurusan penyelesaian klaim dapat menunjuk
pihak lain, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi yang dipergunakan jasanya oleh
tertanggung dalam penutupan asuransi yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Perusahaan Pialang Asuransi
wajib memberikan keterangan yang sejelasÄjelasnya kepada penanggung tentang
obyek asuransi yang dipertanggungkan, dan wajib menjelaskan secara benar kepada
tertanggung tentang ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban
tertanggung.
(2) Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menerbitkan dokumen penutupan sementara
dan atau polis asuransi.
(3) Perusahaan Pialang Asuransi harus menjaga perimbangan yang schat antara
jumlah premi yang belum disetor kepada Perusahaan Asuransi dan jumlah modal
sendiri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi
wajib memberikan keterangan yang sejelasÄjelasnya kepada penanggung ulang
tentang obyek asuransi yang diasuransikan, serta kepada penanggung tentang hak
dan kewajibannya.
(2) Perusahaan Pialang Reasuransi yang menerima pembayaran premi dari penanggung
wajib menyetorkannya kepada penanggung ulang sesuai dengan tenggang waktu pembayaran
premi sebagaimana yang tertera dalam perjanjian reasuransi.
Pasal 26
(1) Setiap penilai kerugian
asuransi dalam menjalankan usahanya harus mempergunakan keahlian berdasarkan
norma profesi yang berlaku.
(2) Setiap konsultan aktuaria dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mempergunakan
keahlian berdasarkan norma profesi yang berlaku.
(3) Menteri dapat memberikan arahan bagi penilai kerugian asuransi dan konsultan
aktuaria dalam menyusun norma profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2).
Pasal 27
(1) Setiap Agen Asuransi
hanya dapat menjadi agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi.
(2) Agen Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi
yang diageni.
(3) Semua tindakan Agen Asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi
tanggung jawab Perusahaan Asuransi yang diageni.
(4) Agen Asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan
yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang
dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban calon
tertanggung.
Pasal 28
(1) Perusahaan Perasuransian
dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penaschat atau konsultan
yang penggunaannya :
a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan
kegiatan operasional di bidang perasuransian; dan
b. jangka waktu untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Perusahaan Perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh
pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat menggunakan tenaga
asing sebagai tenaga eksekutif di luar Pengurus dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga
kerja warga negara Indonesia;
b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan.
(3) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
penggunaan tenaga kerja asing serta tatacara penggunaannya mengikuti peraturan
perundangÄundangan di bidang ketenagakerjaaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Setiap pembukaan kantor
cabang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang dalam kegiatannya
memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau
menandatangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim,
harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat
solvabilitas.
(3) Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki tenaga ahli, sistem
administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai.
(4) Setiap pembukaan kantor Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi selain
kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus terlebih dahulu dilaporkan
kepada Menteri.
(5) Setiap pembukaan kantor cabang Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dalam
bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Mcnteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30
(1) Izin pembukaan kantor
cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dicabut, apabila dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang
ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.
(2) Setiap penutupan kantor cabang Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 wajib dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 31
(1) Setiap perubahan terhadap
ketentuan persyaratan yang telah dipenuhi dalam rangka pemberian izin usaha,
harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri.
(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaanya, Menteri memerintahkan
dilakukannya perbaikan terhadap perubahan dimaksud agar tetap memenuhi ketentuan
yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PROGRAM ASURANSI SOSIAL
Pasal 32
(1) Program Asuransi Sosial
merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu
UndangÄundang.
(2) Program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu.
Pasal 33
Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi Sosial.
Pasal 34
Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dalam menyelenggarakan usahanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 35
(1) Perusahaan Asuransi
yang telah menyelenggarakan Program Asuransi Sosial pada saat ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini, diwajibkan untuk menyesuaikan kegiatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
MERGER DAN KONSOLIDASI
Pasal 36
(1) Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi yang akan melakukan merger atau konsolidasi harus
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri.
(2) Merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan antara:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian dengan Perusahaan Asuransi Kerugian atau dengan
Perusahaan Reasuransi, untuk membentuk Perusahaan Asuransi Kerugian;
b. Perusahaan Reasuransi dengan Perusahaan Reasuransi atau dengan Perusahaan
Asuransi Kerugian, untuk membentuk Perusahaan Reasuransi; atau
c. Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Perusahaan Asuransi Jiwa, untuk membentuk
Perusahaan Asuransi Jiwa.
(3) Untuk memperoleh persetujuan merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), harus dipenuhi ketentuan:
a. Merger atau konsolidasi tersebut tidak mengurangi hak tertanggung;
b. Kondisi keuangan perusahaan hasil merger atau konsolidasi harus tetap memenuhi
ketentuan mengenai tingkat solvabilitas.
(4) Tatacara permohonan persetujuan untuk melakukan merger atau konsolidasi
ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 37
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.
Pasal 38
(1) Tanpa mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, maka terhadap:
a. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan
keuangan tahunan dan laporan operational tahunan dan atau tidak mengumumkan
neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,
dikenakan denda administratip Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap
hari keterlambatan.
b. Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak
menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operational tahunan sesuai
dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratip Rp. 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39
(1) Pengenaan denda administratip
berakhir pada saat pembayaran denda ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
yang diikuti dengan penyampaian laporan keuangan tahunan dan atau laporan operasional
tahunan dan atau pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 selambatÄlambatnya dalam 2 (dua) hari kerja.
(2) Dalam hal laporan keuangan tahunan dan atau laporan operasional tahunan
telah disampaikan dan atau neraca dan perhitungan laba rugi telah diumumkan
tetapi perusahaan yang bersangkutan belum membayar denda administratip, denda
tersebut dinyatakah sebagai hutang kepada negara yang harus dicantumkan dalam
neraca pcrusahaan yang bersangkutan.
Pasal 40
Perusahaan Perasuransian yang telah dikenakan denda selama 90 (sembilan puluh) hari keterlambatan tetapi belum juga menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dengan tidak membebaskan kewajiban membayar denda yang telah dikenakan untuk jangka 90 (sembilan puluh) hari termaksud, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pasal 41
(1) Pengenaan sanksi peringatan
dilakukan oleh Menteri segera setelah diketahui adanya pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan
paling banyak 3 (tiga) kali berturutÄturut dengan jangka waktu paling lama
masingÄmasing 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal perusahaan telah dikenakan sanksi peringatan terakhir, dan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan dimaksud perusahaan tetap
tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, perusahaan yang bersangkutan dikenakan
sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pasal 42
(1) Sanksi pembatasan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berlaku sejak tanggal ditetapkan
untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal Menteri menilai diperlukan adanya suatu rencana kerja dalam rangka
mengatasi penyebab dari sanksi pembatasan kegiatan usaha pada saat penetapan
pembatasan kegiatan usaha Menteri dapat memerintahkan penyusunan rencana kerja
yang harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3) Dalam hal Perusahaan Perasuransian dapat mengatasi penyebab dari sanksi
pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(4) Dalam hal Perusahaan Perasuransian tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi
pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), atau dari pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disimpulkan bahwa perusahaan tidak mampu atau tidak bersedia mengatasi penyebab
dari sanksi termaksud, Menteri mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 43
(1) Menteri dapat mencabut
izin usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang diwajibkan membayar klaim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42, pencabutan
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tahapan pelaksanaan
sebagai berikut:
a. Pengenaan sanksi peringatan dilakukan oleh Menteri segera setelah diketahui
adanya kewajiban pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
b. Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilakukan oleh Menteri apabila
Perusahaan Pialang Asuransi tidak memenuhi kewajiban pembayaran klaim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya
sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha dilakukan oleh Menteri apabila Perusahaan
Pialang Asuransi tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran klaim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya
sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Dalam hal terdapat Perusahaan Pialang Asuransi yang diwajibkan membayar
klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) untuk kedua kalinya, maka
pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan
dianggap sebagai kelanjutan dari pelanggaran sebelumnya dan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kelanjutan tahapan
pelaksanaan pengenaan sanksi yang pernah dilakukan tanpa harus mengulangi dari
tahap pemberian peringatan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Bagi Perusahaan Perasuransian
yang telah mendapat izin usaha pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan,
izin usahanya dinyatakan telap berlaku, dan diwajibkan menyesuaikan diri dengan
kctentuanÄketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Perusahaan Pialang Asuransi yang telah mendapat izin usaha pada saat Peraturan
Pcmerintah ini ditetapkan, wajib memperbarui izin usahanya sebagai Perusahaan
Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Kcputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian serta ketentuan lainnya masih berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan perundangÄ undangan yang menggantikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1992
TENTANG
PENYELEGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
UMUM
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pembangunan Nasional atas dasar kekuatan
sendiri, diperlukan upaya menata lembaga-lembaga keuangan agar mampu melaksanakan
fungsinya menyediakan jasa keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia
usaha, serta dapat benar-benar memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas ketangguhan
dan keandalannya, sehingga semakin mampu berperan dalam mendorong pertumbuhan
ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas
kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
maka telah terdapat salah satu perangkat hukum bagi industri perasuransian yang
merupakan salah satu unsur lembaga keuangan, yang diharapkan dapat berperan
dalam menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus merupakan
salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat.
Dalam memperkuat pelaksanaan fungsi Perusahaan Perasuransian, perlu diberikan
kesempatan yang luas kepada pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang perasuransian,
sekaligus dengan penegasan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut dilakukan
secara sehat dan bertanggung jawab, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat
pada umumnya atau tertanggung khususnya.
Untuk itu, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Perusahaan Perasuransian perlu
tetap mempertahankan ketaatannya pada syarat- syarat penyelenggaraan usaha,
termasuk mengenai tingkat kesehatan usaha, sebagaimana yang dipersyaratkan di
dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pada dasarnya, setiap obyek asuransi di Indonesia harus diasuransikan pada Perusahaan
Asuransi di Indonesia. Namun demikian, apabila tidak ada satu pun Perusahaan
Asuransi yang mampu atau bersedia melakukan penutupan asuransi atas obyek yang
bersangkutan, penutupannya dimungkinkan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi di
luar negeri.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam anggaran dasar harus dinyatakan secara tegas jenis usaha perasuransian
yang akan dijalankan.
Contoh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam huruf c, adalah Undang-undang
Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya
serta Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan modal disetor dalam Peraturan Pemerintah ini adalah modal
disetor perseroan terbatas, atau simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi,
atau dana awal usaha bersama.
Ketentuan permodalan tidak dikenakan pada Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan
Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria karena dalam kegiatan
perusahaan-perusahaan dimaksud yang lebih dominan adalah unsur profesionalisme.
Dengan demikian, unsur permodalan diharapkan dapat dipenuhi sendiri sesuai dengan
kebutuhan perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan kegiatan usahanya tanpa
perlu adanya pengaturan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila terjadi perubahan pemegang saham, maka pemegang saham baru wajib tunduk
dan mengikatkan diri pada perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh para pemegang
saham pendiri, yang antara lain memuat tentang peningkatan kepemilikan saham
pihak Indonesia.
Peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia tersebut dapat ditempuh antara
lain melalui penjualan saham dari pihak asing kepada pihak Indonesia, peningkatan
penyertaan modal pihak Indonesia, dan atau penjualan saham melalui bursa efek
di Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bunga atau hasil deposito yang ditempatkan atas nama Menteri untuk kepentingan
perusahaan adalah menjadi hak perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Pengembangan sumber daya manusia yang dimaksudkan dalam Ayat (1) huruf a termasuk
pula peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi para Agen Asuransi yang melakukan
kegiatan pemasaran untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi yang diageni.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Sebelum berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun, Perusahaan Perasuransian dapat
mempersiapkan diri dan mengajukan izin usaha.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan retrosesi dalam huruf h adalah pertanggungan ulang atas
penutupan reasuransi.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan premi bruto dalam ayat ini adalah premi penutupan langsung
ditambah premi penutupan tidak langsung, setelah masing-masing dikurangi komisi.
Sedangkan premi neto adalah premi bruto dikurangi premi reasuransi dibayar,
setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi komisinya.
Contoh perhitungan :
Seandainya perusahaan menerima premi penutupan langsung Rp. 1.000,- dengan komisi
dibayar 20%. Dari penutupan langsung tersebut direasuransikan 50%-nya. Untuk
itu perusahaan menerima komisi reasuransi sebesar 25% dari premi reasuransi
yang dibayarnya. Di samping itu perusahaan menerima pula premi penutupan tidak
langsung Rp. 300,-. dengan komisi reasuransi dibayar sebesar 25% pula. Maka
premi bruto dan premi neto sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah sebagai
berikut :
PENUTUPAN LANGSUNG :
a. Premi diterima = Rp. 1.000,-
b. Komisi keperantaraan
Dibayar (20% x a) = Rp. 200,-
PENURUPAN REASURANSI :
c. Premi reasuransi dibayar
(50% x a) = Rp. 500,-
d. Komisi reasuransi diterima
(25% x c) = Rp. 125,-
PENUTUPAN TIDAK LANGSUNG :
e. Premi diterima = Rp. 300,-
f. Komisi dibayar (25% x e) = Rp. 75,-
PREMI = Premi Komisi Premi penu- Komisi penu-
BRUTO penutupan - penutupan + tupan tidak - tupan tidak
langsung langsung langsung langsung
= [a - b] + [e - fl
= [Rp 1.000,- - Rp 200,-] + [Rp 300,- Rp 75,-]
= Rp 1.025,-
Premi Komisi
PREMI NETO = PREMI BRUTO - Reasuransi - Reasuransi
dibayar diterima
= Rp 1.025;48,- - [Rp 5OO-
- Rp 125,-]
= Rp 650,-
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dana yang diinvestasikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
sebagian besar berasal dari masyarakat dan berkaitan dengan kewajiban perusahaan
yang bersangkutan kepada para tertanggung. Oleh sebab itu, pengelolaan investasi
harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek yuridis, tingkat risiko, tingkat
keuntungan, dan tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Untuk itu, Menteri menetapkan jenis-jenis investasi yang dapat dilakukan, misalnya
deposito, serta saham dan obligasi yang diperjual belikan di bursa efek di Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cadangan teknis menggambarkan kewajiban Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi, yang timbul dalam rangka transaksi asuransi. Dengan ketentuan Pasal
ini. Perusahaan Asuransi Kerugian harus membentuk cadangan teknis, yaitu:
- cadangan atas premi yang
belum merupakan pendapatan (unearned premium reserve), yaitu bagian premi dari
pertanggungan yang masih berjalan,
- cadangan klaim.
Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan mempertimbangkan jenis program asuransi yang
dipasarkan, harus membentuk cadangan teknis, yaitu:
- cadangan premi,
- cadangan premi anuitas,
- cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan,
- cadangan klaim.
Perusahaan Reasuransi, dengan mempertimbangkan jenis asuransi yang ditutup reasuransinya,
harus membentuk cadangan teknis, yaitu:
- cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan,
- cadangan premi,
- cadangan klaim.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat. (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini melarang perjanjian reasuransi yang memungkinkan pihak
penanggung ulang memperoleh penerimaan yang sudah dipastikan tidak kurang dari
jumlah tertentu, terlepas dari besarnya klaim yang dicakup dalam perjanjian
reasuransi dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan pemasaran program asuransi adalah setiap kegiatan yang
secara langsung atau tidak langsung dilakukan untuk menarik calon tertanggung,
termasuk kegiatan promosi, iklan, brosur, dan prospektus.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Termasuk dalam pembayaran premi asuransi langsung dari tertanggung kepada Perusahaan
Asuransi adalah setiap pembayaran baik dilakukan langsung kepada Perusahaan
Asuransi maupun pembayaran melalui badan perantara yang ditunjuk oleh Perusahaan
Asuransi, misalnya Agen Asuransi, bank, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini dikandung pengertian bahwa Program Asuransi Sosial tersebut
didasarkan pada undang-undang tersendiri dan penyelenggaraannya bersifat wajib.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Sanksi pembatasan kegiatan usaha dapat dilakukan antara lain dalam bentuk :
a. Larangan melakukan penutupan pertanggungan baru bagi Perusahaan Asuransi;
b. Larangan melakukan penutupan pertanggungan ulang yang baru bagi Perusahaan
Reasuransi;
c. Larangan melakukan jasa keperantaraan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan
Perusahaan Pialang Reasuransi;
d. Larangan melakukan jasa konsultasi aktuaria bagi Perusahaan Konsultan Aktuaria;
e. Larangan melakukan jasa penilaian kerugian bagi Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi;
f. Larangan melakukan jasa pemasaran bagi Agen Asuransi.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Dalam hal laporan disampaikan melalui usaha jasa pengiriman, batas waktu 2 (dua)
hari kerja dihitung sejak tanggal pembayaran denda sampai dengan tanggal pengiriman
melalui usaha jasa pengiriman.
Untuk pemenuhan pengumuman neraca dan laporan laba rugi pada surat kabar harian,
batas waktu 2 (dua) hari kerja dihitung sejak tanggal diterimanya permintaan
pemuatan pengumuman neraca dan laporan laba rugi dimaksud pada surat kabar harian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992