Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 71 TAHUN 1992 (71/1992)
Tanggal: 30 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/118; TLN NO. 3504
Tentang: BANK PERKREDITAN RAKYAT
Indeks: BANK. EKONOMI. Bank Perkreditan Rakyat.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Bank Perkreditan Rakyat yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat, harus mampu menunjang modernisasi pedesaan
dan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil;
b. bahwa agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka kesinambungan usaha
dan kesehatan Bank Perkreditan Rakyat, perlu diupayakan sejak pendiriannya;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Perkreditan
Rakyat dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="68uu013">Nomor 13 Tahun 1968 tentang
Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2865);
3. Undang-undang REFR DOCNM="92uu007">Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472);
4. Undang-undang REFR DOCNM="92uu025">Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3502);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT.
BAB I
BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 1
Bentuk hukum suatu Bank
Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan Terbatas.
Pasal 2
(1) Bank Perkreditan Rakyat
hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan oleh
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c. pemerintah daerah;
d. warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 3
Untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 4
(1) Bank Perkreditan Rakyat
dapat didirikan di desa-desa di wilayah kocamatan di luar ibukota negara, ibukota
propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya.
(2) Dalam hal di dalam ibukota kabupaten atau kotamadya belum terdapat Bank
Perkreditan Rakyat, pemerintah daerah setempat dapat mendirikan Bank Perkreditan
Rakyat baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan koperasi, Bank Umum milik
negara dan/atau Bank Umum milik pemerintah daerah.
Pasal 5
Pemberian izin usaha Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam 2 (dua)
tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian
Bank Perkreditan Rakyat;
b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Pasal 6
(1) Permohonan untuk mendapatkan
persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, wajib dilampiri
dengan:
a. rancangan anggaran dasar;
b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. rencana susunan organisasi;
d. rencana kerja;
e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
bagi hasil, harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata
berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya.
Pasal 7
Untuk mendapatkan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan
kesiapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat dengan melampirkan:
a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja;
d. bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 9
Anggota direksi dan dewan
komisaris Bank Perkreditan Rakyat harus:
a. warga negara Indonesia;
b. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum
karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
c. memiliki akhlak dan moral yang baik.
Pasal 10
(1) Anggota direksi Bank
Perkreditan Rakyat dapat terdiri dari satu orang atau lebih.
(2) Dalam hal anggota direksi hanya satu orang, maka direksi yang bersangkutan
harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun.
(3) Dalam hal anggota direksi lebih dari satu orang, maka sekurang-kurangnya
50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat harus
berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(4) Anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat dilarang merangkap jabatan sebagai
anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.
(5) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris pada sebanyak-banyaknya
5 (lima) Bank Perkreditan Rakyat.
BAB II
KEPEMILIKAN
Pasal 11
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
BAB III
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Pasal 12
(1) Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat dengan:
a. Bank Perkreditan Rakyat lainnya; dan/atau
b. Bank Umum.
Pasal 13
Merger atau konsolidasi antara Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 14
Merger atau konsolidasi
antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. salah satu diantaranya memenuhi persyaratan membuka kantor cabang;
b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham dari bank yang berbentuk
hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi
atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya;
c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang- kurangnya
cukup sehat;
d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih
dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi.
Pasal 15
Permohonan untuk memperoleh
izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Bank Indonesia dengan melampirkan:
a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan;
b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta
perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status
dari bank-bank yang akan dikonsolidasi;
c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi;
d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.
Pasal 16
Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan oleh bank maupun pihak lain yang melebihi batas 50% (lima puluh perseratus) dari saham Bank Perkreditan Rakyat yang diambil alih, wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
BAB IV
PENGGUNAAN TENAGA ASING
Pasal 18
(1) Bank Perkreditan Rakyat
dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasehat dan/atau konsultan
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), penggunaan tenaga
kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.
BAB V
PENGUKUHAN MENJADI BANK PERKREDITAN
Pasal 19
(1) Bank Desa, Lumbung Desa,
Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa, Badan
Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan
Kecamatan, Bank Karya Produksi Desa dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, dinyatakan
menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah berdiri
sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan belum
mendapatkan izin usaha sebagai- Bank Perkreditan Rakyat wajib mengajukan permohonan
izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya
5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Untuk dapat memperoleh izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat, lembaga
atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memilih salah satu bentuk
hukum sebagai berikut:
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi; atau
c. Perseroan Terbatas.
(4) Pengurus Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pengukuhan menjadi
Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Bank Indonesia.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Persetujuan prinsip
atau izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat yang telah diberikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, tidak berlaku bagi:
a. Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
b. Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat persetujuan prinsip dan/atau
izin usaha.
(3) Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan
dengan bentuk hukum Maskapai Andil Indonesia (MAI) dalam melaksanakan kegiatan
usahanya tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai Bank Perkreditan Rakyat yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 1992
TENTANG
BANK PERKREDITAN RAKYAT
UMUM
Penyempurnaan sistem perbankan
di Indonesia ditempuh antara lain dengan cara menyederhanakan jenis bank menjadi
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, serta memperjelas ruang lingkup dan batas
kegiatan yang dapat diselenggarakan. Melalui upaya penyempurnaan tersebut, perbankan
diharapkan dapat lebih meningkatkan peranannya dalam pelaksanaan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional
ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Guna lebih menunjang pembangunan dan modernisasi di daerah pedesaan, keberadaan
dan kejelasan status serta perkembangan Bank Perkreditan Rakyat perlu dibina
dan diarahkan agar dapat memperluas jangkauan pelayanannya dan memberi kepastian
berusaha bagi Bank Perkreditan Rakyat di segala pelosok tanah air.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan modal disetor untuk Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk
hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Perkoperasian.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendirian Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya hanya dapat dilakukan di luar
ibukota negara, propinsi, Dati I dan Dati II, namun Ayat (2) merupakan pengecualian.
Pasal 5
Pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan
usaha apapun di bidang perbankan sebelum mendapat izin usaha.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan prinsip bagi hasil
adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang
bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pengertian direksi dan dewan komisaris bagi Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk
hukum Koperasi adalah pejabat pimpinan yang setingkat dengan direksi dan dewan
komisaris pada Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penilaian mengenai tindakan tercela di bidang perbankan dapat diperoleh dari
berbagai informasi seperti keputusan pengadilan tentang tindak pidana dan catatan-catatan
Bank Indonesia mengenai dilakukannya praktek yang tidak sehat di bidang perbankan.
Huruf c
Penilaian mengenai akhlak dan moral yang baik didasarkan pada informasi yang
diketahui secara umum tentang perilaku tertentu, seperti penjudi atau penipu
yang dapat membahayakan bank.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan jabatan eksekutif pada perusahaan lain adalah jabatan yang
memerlukan tanggung jawab penuh sebagai pimpinan atau pelaksana pada perusahaan
lain.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar anggota dewan komisaris dapat mengkonsentrasikan
diri pada bank-bank, tempat yang bersangkutan menjadi anggota dewan komisaris
sehingga pengawasan dapat berjalan secara efektif.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa keberadaan Bank Perkreditan Rakyat dengan bentuk
hukum MAI tetap diakui, namun dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib mengikuti
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan
Peraturan Pemerintah tentang Perbankan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992