Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 70 TAHUN 1992 (70/1992)
Tanggal: 30 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/117; TLN NO. 3503
Tentang: BANK UMUM
Indeks: BANK. EKONOMI. Bank Umum.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak;
b. bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat serta memberika jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu
melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional;
c. bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan
pembangunan nasional, serta untukmenunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor
non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan
kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya;
d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum dalam
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="68uu013">Nomor 13 Tahun 1968 tentang
Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2865);
3. Undang-undang REFR DOCNM="92uu007">Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472);
4. Undang-undang REFR DOCNM="92uu025">Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3502);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM.
BAB I
PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 1
(1) Bank Umum hanya dapat
didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
a. warga negara Indonesia; dan/atau
b. badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia; atau
c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
(3) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disebut Bank Campuran.
Pasal 2
(1) Modal disetor untuk
mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau
huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar
rupiah).
(2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya
Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
(3) Penyertaan pihak bank yang-berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran
ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
Pasal 3
(1) Bank Umum yang dapat
ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat
kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran
apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asas resiprositas, dan
bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) harus memiliki
perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana
peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia.
Pasal 4
Pemberian izin usaha Bank
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian
Bank Umum;
b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Pasal 5
(1) Permohonan untuk mendapatkan
persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri
dengan:
a. rancangan anggaran dasar;
b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. rencana susunan organisasi;
d. rencana kerja; dan
e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran wajib dilampiri
pula kesepakatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan
anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha
bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pasal 6
Untuk mendapatkan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan
kesiapan pendirian bank dengan melampirkan:
a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan
d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau ayat (2).
Pasal 7
Anggota direksi dan dewan
komisaris Bank Umum harus:
a. warga negara Indonesia untuk Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) huruf a dan/atau huruf b;
b. warga negara Indonesia dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara
Indonesia atau Bank Campuran;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum
karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik.
Pasal 8
(1) Jumlah anggota direksi
Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(2) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus
berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(3) Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi
atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.
Pasal 9
Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1) Mayoritas anggota direksi
dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus
maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris.
(2) Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki
saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) pada suatu perusahaan lain.
Pasal 11
(1) Di antara anggota dewan
komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat
kedua menurut garis lurus maupun ke samping.
(2) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya
pada 3 (tiga) Bank Umum.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
BAB II
KEPEMILIKAN
Pasal 13
Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak- banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Warga negara asing dan/atau
badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek
di Indonesia sebanyak-banyaknya 49 % (empat puluh sembilan perseratus) dari
saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia.
(2) Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan
pada bursa efek di Indonesia adalah sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus)
dari modal disetor.
BAB III
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Pasal 15
(1) Merger atau konsolidasi
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan:
a. Bank Umum lainnya; dan/atau
b. Bank Perkreditan Rakyat.
(3) Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan
antar Bank Umum milik negara.
Pasal 16
Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 17
Merger atau konsolidasi
antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang;
b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk
hukum Perseroan Tebatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi
atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya;
c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup
sehat;
d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih
dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi;
e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger
atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah
aktiva (asset) seluruh Bank Umum di Indonesia.
Pasal 18
Permohonan untuk memperoleh
izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Bank Indonesia dengan melampirkan:
a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan;
b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta
perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status
dari bank-bank yang akan dikonsolidasi;
c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi;
d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.
Pasal 19
Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara, merger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
BAB IV
PENGGUNAAN TENAGA ASING
Pasal 21
(1) Bank Umum dapat menggunakan
tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya
:
a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan
kegiatan operasional bank; dan
b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana
dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri
dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutip di luar anggota direksi
dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga
kerja warga negara Indonesia; dan
b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan.
(3) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
BAB V
PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
MENJADI BANK UMUM
Pasal 22
(1) Penyesuaian kegiatan
usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin
usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.
Pasal 23
Dalam menyesuaikan kegiatan
usahanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1), Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum
devisa atau Bank Umum bukan bank devisa.
Pasal 24
(1) Bagi Lembaga Keuangan
Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa,
ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh milyar rupiah).
(2) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya
menjadi Bank Umum bukan devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
(3) Pemenuhan persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.
Pasal 25
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
BAB VI
PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM
Pasal 26
Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menyalurkan sebagian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.
Pasal 27
Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.
Pasal 28
Bank Umum yang memberi kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.
Pasal 29
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur.
Pasal 3O
Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin rusaha sebagai Bank Umum.
Pasal 31
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oteh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
(1) Bank Perkreditan Rakyat
dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara
pendirian Bank Umum.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
Pasal 34
Bank Campuran yang pada
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan
sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 35
(1) Persetujuan prinsip
dan izin usaha sebagai Bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip
atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 1992
TENTANG
BANK UMUM
UMUM
Bank Umum merupakan bagian
dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.Dengan fungsi
utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyerasikan,
menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil
pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional.
Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis perkembangan Bank Umum
yang semakin pesat dan tantangan-tantangan yang dihadapi Bank Umum yang semakin
luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh
melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan
prinsip-prinsip kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semakin kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan
akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan modal disetor untuk Bank Umum yang berbentuk hukum Koperasi
adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Perkoperasian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Tingkat kesehatan dan permodalan bank adalah sesuai dengan penilaian yang dilakukan
oleh Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam rangka peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia sebagaimana, dimaksud
dalam ayat ini, dapat ditempuh langkah-langkah antara lain melalui penjualan
saham dari pihak asing kepada pihak Indonesia, peningkatan penyertaan modal
pihak Indonesia, dan/atau penjualan saham melalui bursa efek di Indonesia.
Pasal 4
Pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan
usaha apapun di bidang perbankan sebelum mendapat ijin usaha.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang bank berdasarkan prinsip
bagi hasil.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pengertian direksi dan dewan komisaris bagi Bank Umum yang berbentuk hukum koperasi
adalah pejabat pimpinan yang setingkat direksi dan dewan komisaris bagi Bank
Umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas.
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Jumlah maksimum anggota dewan komisaris dan direksi asing tidak boleh melebihi
proporsi penyertaannya dan dimungkinkan pula seluruhnya warga negara Indonesia.
huruf c
Penilaian mengenai kegiatan tercela di bidang perbankan, dapat diperoleh dari
catatan Bank Indonesia mengenai dilakukannya praktek yang tidak sehat di bidang
perbankan.
huruf d
Penilaian mengenai akhlak dan moral yang baik didasarkan pada informasi yang
diketahui secara umum tentang perilaku tertentu seperti penjudi atau penipu
yang dapat membahayakan bank.
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengelolaan bank dapat dilakukan dengan baik
untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan dana masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan jabatan eksekutip pada perusahaan lain adalah jabatan yang
memerlukan tanggung jawab penuh sebagai pimpinan atau pelaksana pada perusahaan
lain.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pengertian mayoritas dalam ayat ini adalah lebih dari 50% (lima puluh perseratus).
Misalnya, apabila Bank Umum yang jumlah anggota direksinya 5 (lima) orang maka
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang diantaranya dilarang mempunyai hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua dengan anggota direksi lainnya. Hubungan keluarga
dalam ketentuan ini termasuk isteri/suami, mertua, ipar, dan menantu.
Ayat (2)
Ketentuan ini juga berlaku bagi direksi bank yang berbentuk hukum Koperasi.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar anggota dewan komisaris dapat mengkonsentrasikan
diri pada bank tempat yang bersangkutan menjadi anggota dewan komisaris, sehingga
pengawasan dapat berjalan secara efektif.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah modal disetor ditambah cadangan
dan ditambah laba atau dikurangi kerugian. Ketentuan dalam Pasal ini berlaku
juga bagi Yayasan. Dengan ketentuan ini, upaya pemilikan saham Bank Umum oleh
badan hukum tidak boleh dengan menggunakan dana pinjaman.
Pasal 14
Dengan ketentuan dalam pasal ini, maka jumlah saham Bank Umum milik negara yang
dapat dibeli melalui bursa efek oleh pihak asing sebanyak-banyaknya adalah 49%
(empat puluh sembilan perseratus) saham yang dicatatkan pada bursa efek.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Mengingat peranan lembaga perbankan yang demikian strategis dalam pembangunan
nasional, maka agar peranan perbankan tidak dikendalikan oleh satu bank hasil
merger atau konsolidasi, perlu diadakan pembatasan terhadap jumlah aktiva (asset)
hasil merger, atau konsolidasi sebesar maksimum 20% (dua puluh perseratus) dari
jumlah aktiva seluruh Bank Umum pada saat dilakukan merger dan konsolidasi.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Yang dimaksud dengan penguasaan saham dalam Pasal ini adalah penguasaan saham
oleh perorangan atau group (kelompok). Sedangkan saham yang dimaksud dalam Pasal
ini adalah saham yang mempunyai hak suara.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan tentang penggunaan tenaga ahli, penasehat dan konsultan ini berlaku
pula bagi Bank Campuran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyesuaian kepemilikan dapat dilakukan dengan cara pengalihan saham atau dengan
emisi saham di bursa.
Persyaratan kepemilikan bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjadi Bank Campuran
meliputi persyaratan pihak-pihak yang dapat memiliki saham bank dan persyaratan
tentang besarnya prosentase kepemilikan oleh pihak asing pada Bank Campuran.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan Bank Umum devisa adalah Bank Umum yang melakukan kegiatan
usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank
Umum bukan bank devisa wajib melepaskan kegiatan devisanya.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur, didasarkan pada penilaian bank
terhadap faktor-faktor permodalan, karakter, kemampuan, prospek usaha dan agunan
yang dimiliki debitur.
Pasal 30
Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Keuangan Bukan Bank diberikan tenggang
waktu yang cukup agar dapat secara bertahap menyesuaikan dengan ketentuan tentang
penugasan Bank Umum.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, bank campuran hanya dapat didirikan oleh
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf
c dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. Bagi bank campuran yang pendiriannya
tidak berdasarkan ketentuan ini, diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun untuk
menyesuaikan pendirian/ kepemilikannya sesuai dengan ketentuan ini.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992