Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1992 (7/1992)
Tanggal: 19 PEBRUARI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/17
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERUM. Perusahaan Negara. Udara. Angkasa Pura II.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan
dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II, perlu
menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang berada
di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan
Umum (PERUM) Angkasa Pura II dapat dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan
tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa
Pura II;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tabun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tabun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="84pp020">Nomor 20 Tahun 1984
tentang perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng (Lembaran
Negara Tahun 1984 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="86pp026">Nomor 26 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun
1986 Nomor 36);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp003">Nomor 3 Tahun 1985
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp025">Nomor
25 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 35);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II.
Pasal 1
Terhitung tanggal 1 Januari 1988 kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang pada saat ini dikelola olch Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.424.364.526,61 (tiga milyar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah enam puluh satu sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992