Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 69 TAHUN 1992 (69/1992)
Tanggal: 12 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/114; TLN NO. 3500
Tentang: PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG
Indeks: PEMERINTAH DAERAH/KABUPATEN/DATI II Salatiga. Semarang.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa perkembangan pembangunan
di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Salatiga khususnya telah semakin meningkatkan fungsi dan peranan kota Salatiga,
sehingga perlu adanya peningkatan pelayanan masyarakat dari segi kualitas dan
kuantitas;
b. bahwa dalam rangka menampung gerak laju kegiatan pembangunan dan tertib administrasi
pemerintahan di wilayah tersebut, dipandang perlu mengubah batas wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah menyetujui untuk
menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
bersedia dan menyetujui untuk menerimanya;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps4(3)">Pasal
4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="50uu010">Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-undang REFR DOCNM="50uu013">Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4. Undang-undang REFR DOCNM="50uu017">Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="54uu013">Nomor
13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-undang REFR DOCNM="50uu016">Nomor
16 dan REFR DOCNM="50uu017">17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota
Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa;
5. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang REFR DOCNM="79uu005">Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pernerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3153);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan-perubahan Undang-undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga diubah dan wilayahnya diperluas dengan memasukkan
:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Salatiga Luar Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang, yang terdiri dari:
1) Desa Bugel;
2) Desa Kauman Kidul;
3) Desa Sidorejo Kidul.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang,
yang terdiri dari:
1) Desa Kalibening;
2) Desa Cebongan;
3) Desa Tingkir Lor;
4) Desa Tingkir Tengah;
5) Desa Noborejo.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang,
yang terdiri dari:
1) Desa Randuacir;
2) Desa Kumpulrejo.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang,
yang terdiri dari:
1) Desa Kecandran;
2) Desa Pulutan;
3) Desa Blotongan.
Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib
penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga yang terdiri dari wilayah Kecamatan Salatiga dan Desa-desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditata kembali dengan:
1. Menghapuskan Kecamatan Salatiga;
2. Membentuk 4 (empat) kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sidorejo, terdiri dari:
1) Desa Blotongan;
2) Kelurahan Sidorejo Lor;
3) Kelurahan Salatiga;
4) Desa Bugel;
5) Desa Kauman Kidul;
6) Desa Pulutan.
b. Kecamatan Tingkir, terdiri dari:
1) Kelurahan Kutowinangun;
2) Kelurahan Gendongan;
3) Desa Sidorejo Kidul;
4) Desa Kalibening;
5) Desa Tingkir Lor;
6) Desa Tingkir Tengah.
c. Kecamatan Argomulyo, terdiri dari:
1) Desa Noborejo;
2) Kelurahan Ledok;
3) Keturahan Tegalrejo;
4) Desa Kumpulrejo;
5) Desa Randuacir;
6) Desa Cebongan.
d. Kecamatan Sidomukti, terdiri dari:
1) Desa Kecandran;
2) Kelurahan Dukuh;
3) Kelurahan Mangunsari;
4) Kelurahan Kalicacing.
Pasal 4
(1) Pusat pemerintahan Kecamatan
Sidorejo berkedudukan di Kelurahan Sidorejo Lor.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Tingkir berkedudukan di Desa Sidorejo Kidul.
(3) Pusat pemerintahan Kecatnatan Argomulyo berkedudukan di Desa Cebongan.
(4) Pusat pemerintahan Kecamatan Sidomukti berkedudukan di Kelurahan Mangunsari.
Pasal 5
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
(1) Wilayah Kecamatan Salatiga
Luar Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan
Pabelan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Pabelan.
(2) Wilayah Kecamatan Pabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah wilayah
bekas Kecamatan Salatiga Luar Kota setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(3) Wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah
wilayah Kecamatan Tengaran setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(4) Wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah
Kecamatan Getasan setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c.
(5) Wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah
Kecamatan Tuntang setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d.
Pasal 7
Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas
sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Tuntang,
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Getasan dan Kecamatan
Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Tengaran,
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Getasan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1) Semua Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Semarang yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, masih tetap
berlaku bagi Desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Salatiga.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah,
keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 1992
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA
DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG
UMUM
1. Dasar Pertimbangan
a. Kotamadya Daerah Tingkat 11 Salatiga dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor
17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan-perubahan Undang-undang Nomor 16 dan 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa,
sedangkan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah.
b. Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga adalah bekas Staatsgemeente yang dibentuk
berdasarkan-Staatsblad 1929 Nomor 393. Setelah Indonesia merdeka, dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Staatsblad 1929
Nomor 393 tersebut dicabut dan Salatiga menjadi Kotapraja. Selanjutnya berdasarkan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Salatiga
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II sampai sekarang. Kalau dibidang tata pemerintahannya,
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga berkembang terus sebagaimana halnya dengan
kota-kota lainnya, namun dari segi penataan wilayah, perkembangan Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga sangatlah lambat.
Pada saat pembentukannya sebagai Staatsgemeente, wilayah kota Salatiga terdiri
dari 7 Desa dan setelah 62 tahun kemudian, wilayah kota Salatiga ini hanya terdiri
dari I (satu) Kecamatan, I (satu) Perwakilan Kecamatan dan 9 (sembilan) Kelurahan.
Adapun sebab utama lambatnya penataan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
adalah berkaitan dengan sempitnya wilayah.
c. Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga mempunyai luas wilayah 1787,275 ha.
Dilihat dari aspek penggunaan tanah secara umum, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Salatiga terdiri dari kira-kira 75% lahan efektif, sedangkan sisanya terdiri
dari areal lembah, sungai, jurang, bukit, dan kompleks militer yang berada dalam
wilayah kota berupa perkantoran, perumahan, tempat latihan, dan gudang senjata/peluru,
kurang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan kota yang semakin mendesak.
Kebutuhan areal untuk pembangunan kota erat kaitannya dengan kedudukan dan fungsi
kota yang semakin berkembang. Kedudukan dan letak kota Salatiga pada jalur jalan
ekonomi Jakarta - Semarang - Surakarta - Surabaya, menyebabkan perkembangan
pisik kota dengan pembangunan sarana-sarana pelayanan umum dalam kenyataannya
juga dimanfaatkan oleh penduduk Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang berada
di Desa-desa sekitar wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga. Bahkan pertumbuhan
wilayah pinggiran kota di luar wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga,
terutama di jalur jalan Semarang - Surakarta adalah juga karena faktor pemanfaatan
fasilitas pelayanan umum dalam wilayah kota Salatiga. Kegiatan penduduk yang
berada di sekitar wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga pada umumnya
berorientasi ke kota Salatiga, namun pembinaannya baik wilayah maupun penduduknya
adalah di luar kewenangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
d. Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan kota Salatiga tersebut, maka
fungsi kota Salatiga juga turut berkembang. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda,
kota Salatiga hanya berperan sebagai kota peristirahatan karena hawanya yang
sejuk, indah dan bersih. Akan tetapi pada saat sekarang ini, fungsi kota Salatiga
adalah juga sebagai kota perdagangan transito, kota pendidikan dan olah raga,
pusat fasilitas kesehatan regional, pusat kegiatan industri kecil dan industri
rumah tangga, serta kota transit pariwisata.
Dengan bertambahnya fungsi kota Salatiga yang demikian, maka laju pertambahan
penduduk akan semakin meningkat. Laju pertambahan penduduk tersebut di samping
menguntungkan, juga membawa beban kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat
II Salatiga dengan keterbatasan kemampuan di semua bidang termasuk lahan dalam
wilayah kota.
e. Sempitnya areal lahan dalam kota yang dapat dibangun sesuai tuntutan kebutuhan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan usaha penataan wilayah di pinggiran
kota dengan wilayah kota dalam suatu kesatuan perencanaan, maka perlu batas
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga diubah dengan memasukkan Desa-desa
yang wilayahnya berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Di samping itu dengan perluasan wilayah ini diharapkan Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga akan lebih mampu untuk melaksanakan hak, wewenang,
dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perluasan Wilayah
a. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, sebagai usaha pemenuhan
kebutuhan akan lahan untuk kegiatan pembangunan, terselenggaranya tertib penyelenggaraan
pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan
penyesuaian batas wilayah dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Salatiga yang semula 1787,275 ha dengan luas wilayah efektif kurang lebih
1338 ha dan dengan jumlah penduduk kira-kira 116.173 jiwa pada tahun 1990.
b. Perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dilakukan dengan cara
memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebanyak 13
(tiga belas) Desa dengan luas seluruhnya 3.434,643 ha dengan jumlah penduduk
41.756 jiwa. Dengan demikian luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
setelah wilayahnya diperluas menjadi 5221,918 ha dengan jumlah penduduk 157.929
jiwa. Dengan pertambahan penduduk sekitar 2% tiap tahun, maka sebagai kota sedang,
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dapat menampung pertambahan penduduk sampai
30 tahun mendatang;
c. Dimasukkannya sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang ke dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, pada dasarnya telah mendapatkan
persetujuan dari kedua Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan disetujui
oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah, seperti dinyatakan dalam:
1) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 9 Maret
1991 Nomor 05/DPRD Kab Srg/III/1991 tentang Persetujuan Pelepasan 13 Desa Wilayah
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Guna Perluasan Wilayah Administrasi
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga;
2) Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga tanggal 9 Maret
1991 Nomor 170/02/1991 tentang Persetujuan Penerimaan Pelepasan 13 Desa dari
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang untuk Perluasan Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga;
3) Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1991
Nomor 138/12214 jo. Nomor 138/ 13384 tanggal 12 April 1991 tentang Perluasan
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
d. Penetapan batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran
(pematokan) secara pasti di lapangan. Penelitian dan pengukuran (pematokan)
batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, dan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992