Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 68 TAHUN 1992 (68/1992)
Tanggal: 19 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/111
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERHUBUNGAN. PERSERO. Laut. Perusahaan Negara. Djakarta Lloyd.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Pcrusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, perlu menambah penyertaan
modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara berupa peralatan bongkar muat, kapal dan container
serta dana lokal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera
Djakarta Lloyd dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta
Lloyd;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="74pp020">Nomor 20 Tahun 1974
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Djakarta Lloyd menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 24);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pada Pcrusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa peralatan bongkar muat,
kapal dan container serta dana lokal.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp. 209.850.373.092 (dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima
puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh dua rupiah) dengan
perincian sebagai berikut :
1. peralatan bongkar muat sebcsar Rp. 1.460.018.570 (satu milyar empat ratus
enam puluh juta delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
2. 8 (delapan) kapal sebesar Rp. 140.769.912.482 (seratus empat puluh milyar
tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus
delapan puluh dua rupiah);
3. Pengadaan 4042/4142 unit teus container sebesar Rp. 6.312.391.179 (enam milyar
tiga ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus tujuh
puluh sembilan rupiah);
4. Dana lokal sebesar Rp. 35.292.050.861 (tiga puluh lima milyar dua ratus sembilan
puluh dua juta lima puluh ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
5. Pengequitian pinjaman pokok dan bunga pada Bank Bumi Daya sebcsar Rp. 26.016.000.000,-
(dua puluh enam milyar enam belas juta rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta LLoyd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan kctentun-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pcrhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992