Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 65 TAHUN 1992 (65/1992)
Tanggal: 19 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/108
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PELABUHAN II
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERHUBUNGAN. PERSERO. Laut. PELABUHAN. Perusahaan Negara. Prasarana. Pelabuhan II.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II, perlu menambah penyertaan modal Negara ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara berupa kapal, peralatan dan fasilitas pelabuhan yang
pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II dapat
ditetapkan menjadi tambahan pcnyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 No- mor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tam- bahan Lembaran Ncgara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp057">Nomor 57 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 75); ,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PELABUHAN II.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kapal, peralatan dan
fasilitas pelabuhan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp. 152.131.208.195,31 (seratus lima puluh dua milyar seratus tiga
puluh satu juta dua ratus delapan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tiga
puluh satu sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah bcberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur olch Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992