Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 63 TAHUN 1992 (63/1992)
Tanggal: 19 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/106; TLN NO. 3499
Tentang: PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU
KENIKMATAN DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991
Indeks: EKONOMI. PAJAK. Kesejahteraan. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan REFR DOCNM="83uu007" TGPTNM="ps6(1)a">Pasal
6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="91uu007">Nomor
7 Tahun 1991, pengertian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu
di daerah terpencil yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
b. bahwa pengertian daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(15) dan ayat (16) Undang-undang dimaksud perlu diatur pula dengan Peraturan
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengatur pengertian
daerah terpencil, dan jenis-jenis imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="83uu006">Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-undang REFR DOCNM="83uu007">Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang REFR DOCNM="91uu007">Nomor
7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3459);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL
DAN JENIS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DALAM PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991.
Pasal 1
(1) Daerah terpencil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d , Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9
ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi berupa sumber
daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan, pariwisata dan perindustrian,
tetapi keadaan prasarana dan sarana ekonomi yang tersedia masih terbatas, sehingga
untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi nyata,
penanam modal perlu membangun atas beban sendiri prasarana dan sarana yang dibutuhkannya
seperti jalan, pelabuhan, tenaga listrik, telekomunikasi, air, perumahan karyawan,
pelayanan kesehatan, sekolah, tempat peribadatan, pasar dan kebutuhan sosial
lainnya, yang memerlukan biaya yang besar.
(2) Diberikan perlakuan yang sama dengan daerah terpencil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1991 adalah daerah perairan laut yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral
dalam kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter (deep sea deposits).
Pasal 2
Penggantian atau imbalan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto
Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, meliputi:
a. fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari tempat tinggal semula
di dalam negeri ke lokasi bekerja di daerah terpencil;
b. fasilitas tempat tinggal, termasuk perumahan, bagi karyawan dan keluarganya
di lokasi bekerja di daerah terpencil;
c. penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura di lokasi pekerjaan
di daerah terpencil kepada karyawan agar karyawan dapat melaksanakan pekerjaannya,
dan kepada keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
d. pelayanan kesehatan di lokasi bekerja di daerah terpencil atau di daerah
lain di dalam negeri sepanjang tidak tersedia di daerah terpencil tersebut;
e. fasilitas pendidikan dan olah raga bagi karyawan dan keluarganya di lokasi
bekerja di daerah terpencil;
f. fasilitas perjalanan cuti di dalam negeri bagi karyawan, termasuk tenaga
kerja asing, satu kali dalam satu tahun maksimum dalam 14 (empat belas) hari;
g. fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari lokasi bekerja di daerah
terpencil ke daerah asalnya pada saat pemutusan hubungan kerja baik karena pensiun
atau karena sebab lain.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor-sektor usaha yang bersangkutan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
berlaku mulai tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 1992
TENTANG
PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN
DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1991
UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu kepada karyawan dan/atau orang lain berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil, bagi perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerimanya bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bagi Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan kemudahan berupa penyusutan dan amortisasi yang lebih luwes.
Oleh karena itu perlu diatur pengertian daerah terpencil yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Pasal 6 ayat (1) huruf a Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan pengertian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dalam pasal ini diatur pengertian daerah terpencil untuk menerapkan ketentuan
Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) huruf
d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu bahwa pemberian penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil berupa natura
dan/atau kenikmatan tertentu, bagi perusahaan merupakan biaya yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto perusahaan dan bagi karyawan atau penerima jasa bukan
merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.
Di samping itu dalam pasal
ini diatur pula pengertian daerah terpencil untuk menerapkan ketentuan Pasal
11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Ketentuan ini
berlaku bagi para penanam modal (investor), baik dalam rangka Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing atau Undang- undang Nomor 6
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri maupun tidak, yang melakukan
investasi di daerah terpencil.
Ayat (1)
Dalam ayat ini diatur pengertian daerah terpencil yang berlaku baik untuk penerapan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat
(1) huruf d maupun ketentuan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984.
Untuk dapat digolongkan
sebagai daerah terpencil, harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yang bersifat kumulatif,
yaitu:
1. daerah itu sulit dijangkau karena kekurangan atau keterbatasan prasarana
dan sarana angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, dan
2. prasarana dan sarana sosial dan ekonomi tidak tersedia, atau walaupun tersedia
tetapi dalam keadaan yang sangat terbatas, sehingga untuk menjalankan usahanya
para penanam modal harus menyediakan sendiri prasarana dan sarana sosial dan
ekonomi dimaksud.
Yang dimaksud dengan prasarana
ekonomi adalah pelabuhan, jalan dari pelabuhan menuju lokasi (access road),
jalan lingkungan, penyediaan air bersih, penyediaan tenaga listrik, dan prasarana
lain di bidang ekonomi yang diperlukan untuk memungkinkan berjalannya suatu
perusahaan.
Yang dimaksud dengan prasarana sosial adalah prasarana keagamaan (tempat ibadah),
prasarana kesehatan, prasarana pendidikan dan prasarana olah raga yang diperlukan
oleh karyawan dan keluarga.
Ayat (2)
Dalam ayat ini diatur daerah lain yang khusus untuk penerapan Pasal 11 ayat
(15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diperlakukan sama dengan
daerah terpencil. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak yang melakukan penanaman
modal di daerah-daerah sebagaimana diatur dalam ayat ini tetapi tidak memenuhi
syarat sebagai daerah terpencil menurut ketentuan ayat (1), tidak memperoleh
perlakuan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984.
Pasal 2
Walaupun telah memenuhi persyaratan sebagai daerah terpencil, tidak semua jenis
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan
sebagai biaya dari penghasilan bruto pemberi kerja. Dalam pasal ini diatur jenis-jenis
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat
dikurangkan sebagai biaya dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan 1984.
Pembatasan jenis-jenis penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan penyalahgunaan oleh pemberi kerja.
Fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari tempat tinggalnya semula ke lokasi bekerja di daerah terpencil hanya berlaku satu kali bagi karyawan dan keluarganya dan tidak berlaku bagi pemberi jasa yang bukan karyawan. Ketentuan ini berlaku juga untuk fasilitas pengangkutan dari lokasi bekerja di daerah terpencil ke daerah asalnya sebagaimana dimaksud dalam huruf g Pasal ini. Bagi tenaga kerja yang berasal dari luar Indonesia, fasilitas ini terbatas hanya untuk pengangkutan di dalam negeri.
Yang dimaksud dengan fasilitas tempat tinggal adalah fasilitas tempat tinggal/perumahan bagi karyawan dan keluarganya di daerah terpencil tempat bekerjanya. Walaupun karyawan yang bersangkutan bekerja di daerah terpencil, tetapi apabila penyediaan fasilitas tempat tinggal tersebut bukan di daerah terpencil tempat kerjanya melainkan di daerah lain, maka pengeluaran untuk penyediaan fasilitas tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya dari penghasilan bruto perusahaan.
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura kepada karyawan di lokasi pekerjaan harus dibedakan dengan pakaian dan perlengkapan kerja lainnya yang merupakan persyaratan kerja.
Pakaian kerja dan perlengkapan kerja lain yang merupakan persyaratan kerja, terutama persyaratan keselamatan kerja, adalah hal yang diwajibkan untuk dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawannya dimana saja, bukan hanya di daerah terpencil. Yang dimaksud di sini adalah pemberian makan dan minum oleh perusahaan kepada karyawan di lokasi bekerja. Imbalan dalam bentuk natura termasuk juga pemberian dalam bentuk natura untuk kepentingan keluarga karyawan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992