Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 62 TAHUN 1992 (62/1992)
Tanggal: 19 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/105; TLN NO. 3498
Tentang: SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991
Indeks: EKONOMI. PAJAK. Perusahaan Swasta. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan REFR DOCNM="83uu007" TGPTNM="ps4(3)">Pasal
4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="91uu007">Nomor
7 Tahun 1991, sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan
modal ventura diatur dengan Peraturan Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur sektor-sektor
usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingaat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="83uu006">Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-undang REFR DOCNM="83uu007">Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang REFR DOCNM="91uu007">Nomor
7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negera
Nomor 3459);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN
PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991.
Pasal 1
Sektor-sektor usaha perusahaan
pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah:
a. industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor;
b. industri yang menghasilkan komponen elektronika;
c. industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
d. usaha berskala kecil dan menengah, sesuai ketentuan Departemen Perindustrian;
e. pembangunan rumah susun di daerah perkotaan;
f. pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan dan perikanan;
g. jasa angkuan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara;
h. jasa perdagangan penunjang ekspor.
Pasal 2
Pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1992
TENTANG
SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN
USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1991
UMUM
Dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 ditentukan bahwa atas penghasilan
perusahaan Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan
usaha yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut antara lain adalah bahwa perusahaan pasangan usaha tersebut
harus berusaha di sektor-sektor usaha tertentu yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Perusahaan Modal Ventura diberi fasilitas pajak dengan maksud agar perusahaan
Modal Ventura melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan-perusahaan pasangan
usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan
perekonomian perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan.
Sektor-sektor usaha yang diatur dalam pasal ini perlu memperoleh prioritas untuk
dikembangkan, mengingat hal-hal:
1. Ekspor komoditi non migas, terutama komoditi hasil industri, memiliki potensi
besar untuk ditingkatkan, dan oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura
untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan industri yang menghasilkan barang-barang
untuk tujuan ekspor dan perusahaan-perusahaan jasa perdagangan penunjang ekspor
perlu ditingkatkan.
2. Hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan masih besar potensinya untuk
diolah menjadi komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, bukan hanya
untuk tujuan ekspor saja tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam
negeri. Demikian juga sektor usaha pertanian, perkebunan, perhutanan terutama
hutan tanaman industri, peternakan dan perikanan masih berpotensi besar untuk
dikembangkan.
3. Sektor angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara juga perlu
dikembangkan terutama untuk membuka daerah-daerah terpencil yang mempunyai potensi
ekonomi yang perlu dikembangkan.
4. Perusahaan-perusahaan bersekala kecil dan menengah seharusnya merupakan pendukung
utama kehidupan perekonomian yang sehat, karena perusahaan kecil dan menengah
pada umumnya menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan sarana pemerataan pembangunan.
Peranan perusahaan Modal Ventura terutama diarahkan untuk pengembangan usaha
kecil dan menengah ini.
5. Pembangunan rumah susun (bukan apartemen atau flat) di daerah perkotaan merupakan
alternatif yang tepat untuk memecahkan masalah hunian di kota-kota besar yang
padat penduduknya, misalnya Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Semarang.
Oleh karena itu usaha pembangunan rumah susun di kota-kota besar yang padat
penduduknya perlu dikembangkan dengan mengikut sertakan perusahaan Modal Ventura.
6. Industri yang menghasilkan komponen elektronika selain memerlukan teknologi
tinggi (high technology) dan modal besar, juga merupakan titik strategis untuk
mengembangkan industri elektronika yang besar peranannya dalam mengembangkan
industri informasi.
Oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura juga perlu diarahkan untuk
mempercepat pertumbuhan industri yang menghasilkan komponen elektronika tersebut.
Perlu ditegaskan, bahwa ketentuan dalam Pasal ini tidak membatasi penyertaan
modal dari perusahaan Modal Ventura, akan tetapi hanya mengatur pengecualian
dari pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan Modal Ventura yang
diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha
yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal ini.
Oleh karena itu, pembukuan perusahaan Modal Ventura yang selain melakukan penyertaan
modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini juga melakukan penyertaan modal pada perusahaan
pasangan usaha yang berusaha di sektor usaha lain atau pada perusahaan pasangan
usaha yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek harus secara jelas memisahkan
penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang dikecualikan
sebagai obyek Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992