Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 61 TAHUN 1992 (61/1992)
Tanggal: 19 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/104; TLN NO. 3497
Tentang: PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA
Indeks: EKONOMI. PAJAK. Perusahaan Reksa Dana.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan REFR DOCNM="83uu007" TGPTNM="ps4(3)">Pasal
4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, penghasilan berupa dividen
dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima atau
diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk Obyek Pajak Penghasilan apabila
seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana
tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para pemodal;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur pengertian
penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan dividen yang dibagikan kepada para
pemodal dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="83uu006">Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-undang REFR DOCNM="83uu007">Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1991
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN
REKSA DANA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto setelah
dikurangi biaya seperti yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991;
2. Saham dividen adalah dividen yang dibagikan berupa saham kepada pemegang
saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diterima atau diperoleh
perusahaan Reksa Dana.
Pasal 2
Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1991, sepanjang seluruhnya dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham dalam bentuk tunai dan/atau saham dividen.
Pasal 3
Ketentuan mengenai saham dividen perusahaan Reksa Dana akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1992
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA
UMUM
Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (selanjutnya disebut Undang- undang Pajak Penghasilan 1984)
ditentukan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana
dari investasi untuk kepentingan pemodal tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan,
sepanjang seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperolehnya dibagikan
kepada para pemodal sebagai bagian keuntungan atau dividen.
Mengingat hal tersebut, perlu diatur dan diberikan penegasan mengenai pengertian
penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan pengertian bagian keuntungan atau
dividen.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto dikurangi
biaya-biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan
1984.
Penghasilan bruto adalah penghasilan berupa dividen, bunga obligasi dan keuntungan
dari penjualan atau pengalihan sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf 1 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Angka 2
Dividen atau bagian keuntungan yang dibagikan kepada para pemodal meliputi baik
yang dibagikan dalam bentuk tunai maupun yang dibagikan dalam bentuk saham dividen.
Saham dividen (stock dividend) adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk saham
yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diperoleh perusahaan Reksa
Dana.
Pasal 2
Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak
dikenakan Pajak Penghasilan apabila seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan
kepada para pemodal berupa dividen atau bagian keuntungan, baik dalam bentuk
tunai maupun dalam bentuk saham dividen.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi para pemodal yang menyertakan modalnya
pada perusahaan Reksa Dana, mengingat pada umumnya mereka adalah para pemodal
kecil.
Yang dimaksud dengan dibagikan kepada para pemodal adalah apabila telah diputuskan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham bahwa seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan
kepada para pemegang saham dan telah dibukukan oleh perusahaan sehingga rekening
laba ditahan pada Neraca perusahaan adalah nihil.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992