Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 60 TAHUN 1992 (60/1992)
Tanggal: 19 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/103; TLN NO. 3496
Tentang: OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Indeks: ENERGI. PERUM. Listrik. Perusahaan Negara. Obligasi.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk memenuhi permintaan kebutuhan tenaga lislrik dewasa ini, Perusahaan
Umum (PERUM) Listrik Negara perlu mempercepat pembangunan dan pengembangan usaha
ketenagalistrikan;
b. bahwa untuk keperluan pembangunan dan pengembangan usaha ketenagalistrikan,
Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara memerlukan dana yang cukup besar untuk
investasi;
c. bahwa dana yang dimiliki Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara saat ini
bersumber dari dana sendiri dan pinjaman dari dalam dan luar negeri yang dinilai
belum memadai, sehingga perlu untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
obligasi;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="90pp017">Nomor 17 Tahun 1990, pengeluaran
obligasi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps33(2)">33 ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="52uu015">Nomor 15 Tahun 1952 tentang
Penetapan Undang- undang Darurat REFR DOCNM="51uut013">Nomor 13
Tahun 1951 tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp017">Nomor 17 Tahun 1990
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
21);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
LISTRIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat
Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas
pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang
dilakukan secara berkala;
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
BAB II
PENGELUARAN OBLIGASI
Pasal 2
(1) Dalam rangka mengembangkan
usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar
Rp. 1.200.000.000.000,-(satu trilyun dua ratus milyar rupiah) yang pengeluarannya
dilakukan secara bertahap berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan,
(2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditujukan untuk pembiayaan pengembangan usaha ketenagalistrikan
yang dilakukan oleh Perusahaan.
(3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PELUNASAN OBLIGASI
Pasal 3
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 1992
TENTANG
OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
LISTRIK NEGARA
UMUM
Dalam pelaksanaan pembangunan, tenaga listrik mempunyai peranan penting untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berusaha untuk memenuhi permintaan tenaga listrik.
Untuk memenuhi permintaan kebutuhan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan dengan mutu serta keandalan yang baik dan harga yang terjangkau oleh masyarakat, diperlukan dana yang besar. Mengingat sumber dana yang diperoleh untuk keperluan investasi baik dari dana anggaran Perusahaan, penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maupun pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri belum mencukupi, maka perlu diperoleh dana dari sumber lain yang sah.
Untuk menghimpun dana guna pembiayaan pembangunan dan pengembangan usaha ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara, Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara dapat menggunakan dana yang diperoleh melalui pengeluaran obligasi dan alat-alat yang sah lainnya untuk mengembangkan usahanya.
Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara sebagai Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang ketenagalistrikan, perlu didukung dengan partisipasi masyarakat berupa keikutsertaan dalam pendanaan pembangunannya, agar peningkatan pelayanan dan pengembangan di bidang ketenagalistrikan dapat terpenuhi.
Untuk peningkatan pembangunan dalam bidang ketenagalistrikan, keikutsertaan masyarakat dalam penghimpunan dana dapat dilakukan dengan cara pengeluaran obligasi oleh Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.
Pengeluaran obligasi oleh Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara tersebut, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana investasi Perusahaan, juga digunakan untuk menunjang program Pemerintah dalam rangka meningkatkan peranan pasar modal dalam pembangunan dengan mengikutsertakan masyarakat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penetapan jenis obligasi dan tata cara
pengeluarannya yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952
tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992