Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 58 TAHUN 1992 (58/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/97
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA
Indeks: PENSIUN. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa berhubung dengan adanya kenaikan gaji pokok pejabat negara yang mulai
berlaku sejak 1 April 1992, maka dipandang perlu menetapkan kembali pensiun
pokok bagi Pejabat Negara yang dipensiunkan;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="80uu012">Nomor 12 Tahun 1980 tentang
Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga
Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3182);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp017">Nomor 17 Tahun 1985
tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 23);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp052">Nomor 52 Tahun 1992
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp009">Nomor
9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp012">Nomor
12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 91);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp054">Nomor 54 Tahun 1992
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp050">Nomor
50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri
Negara Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="85pp009">Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 93);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp055">Nomor 55 Tahun 1992
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp010">Nomor
10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan
Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Tertinggi/Tinggi
Negara (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 94);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp056">Nomor 56 Tahun 1992
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp011">Nomor
11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan
Bersenjata Dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 95);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN
JANDA/DUDANYA.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2"
(1) Dasar pensiun bagi bekas
Menteri Negara Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,
adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 93).
(2) Dasar pensiun bagi:
a. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan
Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
b. bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
c. bekas Ketua Muda Mahkamah Agung;
d. bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan
Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
e. bekas Hakim Mahkamah Agung; yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,
adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 94).
(3) Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah
Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat
II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I Pcraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 91);
Pasal 4
(1) Pensiun pokok bagi Pensiunan
Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasarkan
dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti
dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasar
dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992