Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 57 TAHUN 1992 (57/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/96
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN
TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Indeks: TUNJANGAN. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp014">Nomor 14 Tahun
1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
diperbaiki;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="64ppu005">Nomor 5 Prps. Tahun 1964
tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2635);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp014">Nomor 14 Tahun 1985
tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 23);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1"
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3
(1) Kepada Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sah yang
tidak menikah lagi diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 135.000,- (seratus
tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992