PP 57/1992, PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 57 TAHUN 1992 (57/1992)

Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)

Sumber: LN 1992/96


Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

Indeks: TUNJANGAN. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
bahwa tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp014">Nomor 14 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;

Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="64ppu005">Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2635);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp014">Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 23);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1"

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.

Pasal 3


(1) Kepada Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sah yang tidak menikah lagi diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992