PP 56/1992, PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 56 TAHUN 1992 (56/1992)

Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)

Sumber: LN 1992/95

Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

Indeks: TUNJANGAN. ADMINISTRASI. Gaji. Kesejahteraan. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
bahwa gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp011">Nomor 11 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;

Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar. 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="61uu015">Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp050">Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp011">Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 17);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1"

Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, adalah sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemcrintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


--------------------------------


CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992