Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 56 TAHUN 1992 (56/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/95
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Indeks: TUNJANGAN. ADMINISTRASI. Gaji. Kesejahteraan. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank
Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp011">Nomor
11 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu diperbaiki;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar. 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="61uu015">Nomor 15 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp050">Nomor 50 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3184);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp011">Nomor 11 Tahun 1985
tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata,
dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA
ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1"
Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, adalah sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemcrintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992