Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 55 TAHUN 1992 (55/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/94
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK
PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA
UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Indeks: ADMINISTRASI. LEMBAGA. GAJI. Kesejahteraan. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa gaji pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta uang kehormatan
Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="85pp010">Nomor 10 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="80uu012">Nomor 12 Tahun 1980 tentang
Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp010">Nomor 10 Tahun 1985
tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga
Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 15);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA
DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI
NEGARA.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 sehingga scluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Besarnya gaji pokok bagi:
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, adalah Rp. 825.000,- (delapan
ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung,
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak mcrangkap Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat, adalah Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupah)
sebulan.
c. Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu
rupiah) sebulan.
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, adalah Rp. 700.000,-
(tujuh ratus ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Besarnya uang kehormatan
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya yang :
a. bukan Pegawai Negeri, adalah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
sebulan.
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, adalah Rp. 165.000,- (seratus
enam puluh lima ribu rupiah) sebulan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992