PP 54/1992, PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 54 TAHUN 1992 (54/1992)

Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)

Sumber: LN 1992/93

Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1985

Indeks: ADMINISTRASI. APARATUR. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
bahwa gaji pokok Menteri Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp009">Nomor 9 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;

Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepcgawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp050">Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1985.

Pasal I

1. Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."

2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


--------------------------------


CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992