Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 54 TAHUN 1992 (54/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/93
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1985
Indeks: ADMINISTRASI. APARATUR. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa gaji pokok Menteri Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="85pp009">Nomor 9 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepcgawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp050">Nomor 50 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3184);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS
MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1985.
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Kepada Menteri Negara
diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar
Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai beriaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992