Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 53 TAHUN 1992 (53/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/92
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN
TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN
JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 13 TAHUN 1985
Indeks: ADMINISTRASI. TUNJANGAN. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp013">Nomor
13 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu diperbaiki;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp010">Nomor 10 Tahun 1980
tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17), jo.
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp013">Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 19).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA
KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1985.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 225.000,-- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3
(1) Apabila bekas Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah
diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 135.000,-- (seratus tiga puluh lima
ribu rupiah) sebulan.
(2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang
sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya
tanpa tcrputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diberhentikan
apabila janda/duda bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992