Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 52 TAHUN 1992 (52/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/91
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1985
Indeks: ADMINISTRASI. APARATUR. PEMRINTAH DAERAH. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985.
Pesiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa gaji pokok Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas
Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="85pp012">Nomor 12 Tahun 1985, dipandang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp009">Nomor 9 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Bekas
Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara
Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160), jo. Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="80pp048">Nomor 48 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun
1980 Nomor 76);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA
DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA
SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
12 TAHUN 1985.
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi:
a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh
lima ribu rupiah) sebulan.
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp 398.000,- (tiga ratus sembilan puluh
delapan ribu rupiah) sebulan.
c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu
rupiah) sebulan.
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
sebulan.
(2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali
ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan."
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang
Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala
Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992