Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 51 TAHUN 1992 (51/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/90
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985
Indeks: PEGAWAI NEGERI. GAJI. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan dayaguna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah gaji pokok dan tunjangan isteri/suami Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp007">Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985.
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 scbagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan
isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan
sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2%
(dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
(3) Ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai
umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan
sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
(5) Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka
tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi."
2. Mengubah daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam
Lampiran II Pcraturan Pcmerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagaimana tersebut
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku
lagi:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3162).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 21).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan
Penghasilan Pencrima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan
Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992