Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 49 TAHUN 1992 (49/1992)
Tanggal: 31 AGUSTUS 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/85; TLN NO. 3491
entang: PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1991/1992 KE TAHUN ANGGARAN 1992/1993
Indeks: ANGGARAN. Pembangunan. APBN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam pelaksanaan
Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang REFR DOCNM="91uu002">Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92, pada akhir bulan Maret
1992 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan REFR DOCNM="91uu002" TGPTNM="ps4(1)">Pasal
4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 dan REFR DOCNM="92uu017" TGPTNM="ps3(1)">Pasal
3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92, sisa kredit
anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="68uu009">Nomor
9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2860);
3. Undang-undang REFR DOCNM="91uu002">Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
4. Undang-undang REFR DOCNM="92uu006">Nomor 6 Tahun 1992 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja, Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
5. Undang-undang REFR DOCNM="92uu017">Nomor 17 Tahun 1992 tentang
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3488);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SlSA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGARAN 1991/92 KE TAHUN ANGGARAN 1992/93.
Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran
proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang terdapat pada akhir
Tahun Anggaran 1991/92 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar
Rp. 22.948.510.000 (dua puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh delapan
juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut
sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1992
TENTANG
PEMINDAHAN SISA KREDIT
ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1991/92
KE TAHUN ANGGARAN 1992/93
UMUM
Pelaksanaan tahun kedua Pelita V,yaitu Tahun Anggaran 1991/92 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1991/92.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan,maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 atau Tahun keempat pelita V, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.Dalam pada sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas
pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek.
Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis,melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai.
Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat
lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992