Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 48 TAHUN 1992 (48/1992)
Tanggal: 29 AGUSTUS 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/84
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) ANGKASA PURA I
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERHUBUNGAN. PERSERO. Perusahaan Negara. Udara. Angkasa Pura I.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa arus penumpang,
barang dan pesawat udara pada Bandar Udara Adi Sumarmo di Surakarta, Adi Sutjipto
di Yogyakarta dan Syamsuddin Noor di Banjarmasin dewasa ini terus meningkat,
sehingga dipandang perlu untuk mengalihkan pengelolaan ketiga bandar udara tersebut
kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I;
b. bahwa kekayaan Negara pada ketiga bandar udara tersebut pada saat ini dikelola
oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, perlu dialihkan
dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I;
c. bahwa penambahan penyertaan modal modal Negara tersebut, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp005">Nomor 5 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan umum (PERUM) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) ANGKASA PURA I.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdapat pada Bandar Udara Adi
Sumarmo di Surakarta, Adi Sutjipto di Yogyakarta, dan Syamsuddin Noor di Banjarmasin.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan
bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan ketantuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992