Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 47 TAHUN 1992 (47/1992)
Tanggal: 28 AGUSTUS 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/82
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERSERO. BANGUNAN. Perusahaan Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan
dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan
dan Perkantoran Indonesia, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara berupa-pemilikan saham-saham pada PT. Wisma Nusantara
International dapat dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor.
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan
pemilikan saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International kepada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia.
(2) Nilai saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International yang dialihkan
pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara
International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran
Indonesia, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Wisma Nusantara
International beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan
Perkantoran Indonesia.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992