Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 43 TAHUN 1992 (43/1992)
Tanggal: 4 AGUSTUS 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/74
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
Indeks: INDUSTRI. PERHUBUNGAN. PENYERTAAN MODAL. Prasarana. Udara. IPTN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, perlu melakukan
penambahan penyertaan modal Negara kedalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSFRO) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara yang digunakan untuk investasi pembangunan dan pengembangan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara untuk
Tahun 1990 dan 1991 dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang
Nusantara;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tabun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="76pp012">Nomor 12 Tahun 1976
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 21);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berasal dari kekayaan Negara
yang digunakan untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT.Industri Pesawat Terbang Nusantara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp. 76.738.000.000,- (tujuh puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh
delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Tahun
1990 sebesar Rp 43.125.000.000.- (empat puluh tiga milyar seratus dua puluh
lima juta rupiah);
2. Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Tahun
1991 sebesar Rp 33.613.000.000.- (tiga puluh tiga milyar enam ratus tiga belas
juta rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMIIAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri
Pesawat Terbang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847
Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1971, dengan mem- perhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992