Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1992 (40/1992)
Tanggal: 20 JULI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/70
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
Indeks: PERHUBUNGAN. PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Laut. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan
dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran
Nasional Indonesia, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara berupa kapal motor beserta suku cadangnya yang pada
saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional
Indonesia, dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undahg Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="73pp009">Nomor 9 Tahun 1973
tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Negara (PN) Pelayaran Nasional Indonesia
Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 14);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri dari 6 (enam) kapal
motor yaitu KM. Kerinci, KM. Kambuna, KM. Rinjani, KM. Umsini, KM. Kelimutu
dan KM. Lawit beserta suku cadangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 245.656.124.382,15
(dua ratus empat puluh lima milyar enam ratus lima puluh enam juta seratus dua
puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah lima belas sen).
BAB 11
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Kcuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992