Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1992 (4/1992)
Tanggal: 20 JANUARI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/10; TLN NO. 3466
Tentang: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Indeks: HANKAM. POS/TELEKOMUNIKASI. ABRI.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa tujuan penyelenggaraan telckomunikasi adalah untuk mendukung persatuan
dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan termasuk
kcgiatan pertahanan keamanan Negara, serta untuk meningkatkan hubungan antar
bangsa;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang
REFR DOCNM="89uu003">Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi,
maka penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara
perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="82uu020">Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang REFR DOCNM="88uu001">Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
3. Undang-undang REFR DOCNM="89uu003">Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3391);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Hankamneg adalah pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia sebagai salah
satu fungsi pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan
yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang
keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
2. Menhankam adalah Menteri Pertahanan Keamanan.
3. Pangab adalah Panglima Angkatan Berscnjata Republik Indonesia.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang telekomunikasi.
5. Dephankam adalah Departemen Pertahanan Keamanan.
6. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
BAB II
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
UNTUK KEPERLUAN HANKAMNEG
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI yang mempunyai sifat, bentuk, kegunaan dan tata cara penyelenggaraan khusus yang diperuntukkan bagi pertahanan keamanan Negara.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi
Hankamneg yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat:
a. bersifat terbatas, rahasia, dan sangat rahasia;
b. berbentuk terarah dan/atau segala arah;
c. untuk komunikasi dan non komunikasi;
d. bersifat menetap dan/atau bersifat bergerak.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menhankam.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi
Dephankam dan/atau ABRI wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran, dan
penyampaian berita yang menyangkut:
a. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
b. bencana alam;
c. marabahaya;
d. wabah.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tentang tata cara pemberian prioritas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
Pasal 5
(1) Dalam keadaan penyelenggaraan
telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI belum atau tidak mampu mendukung kegiatan
penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg, Dephankam dan/atau ABRI dapat menggunakan
dan memanfaatkan telekomunikasi yang disediakan oleh badan penyelenggara atau
badan lain atau telekomunikasi untuk keperluan khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.
Pasal 6
Untuk kepentingan Hankamneg serta ketertiban umum, Dephankam dan/atau ABRI dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 7
Untuk menjamin kerahasiaan dan untuk kepentingan Hankamneg, dilarang melakukan pemanfaatan dan/atau perekaman atas penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.
Pasal 8
(1) Dalam keadaan integritas
nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, maka sebagian atau seluruh
penyelenggaraan telekomunikasi dapat digunakan untuk kepentingan Hankamneg.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
Pasal 9
Dephankam dan/atau ABRI dilarang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pasal 10
(1) Dalam hal penyelenggaraan
jasa telekomunikasi oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain tidak berfungsi,
telekomunikasi Dephankam dan/10 atau ABRI dapat memberikan pelayanan kepada
pemakai jasa telekomunikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.
Pasal 11
(1) Menhankam dan Pangab
merumuskan kebijaksanaan politik dan strategi pembinaan potensi telekomunikasi
untuk keperluan Hankamneg.
(2) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Menhankam.
BAB III
FREKUENSI
Pasal 12
(1) Dengan memperhatikan
saran dan pendapat Menhankam, Menteri menentukan alokasi frekuensi radio untuk
penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.
(2) Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada dalam spektrum
frekuensi diri 3 KHz sampai dengan 3000 GHZ, dengan segmentasi yang ditetapkan
Menteri.
(3) Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan pada penyelenggaraan
telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI, yang pengaturan selanjutnya ditetapkan
oleh Menhankam.
(4) Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat,
Dephankam dan/atau ABRI dalam menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan
Hankamneg dapat menggunakan frekuensi dan/atau pita frekuensi selain yang diperuntukkan
bagi Dephankam dan/atau ABRI, sesuai dengan keperluannnya.
Pasal 13
Dephankam dan/atau ABRI dibebaskan dari biaya-biaya yang diakibatkan oleh penggunaan frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 14
(1) Persyaratan teknis perangkat
telekomunikasi untuk keperluan Dephankam dan/atau ABRI diatur oleh Menhankam.
(2) Perangkat telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI yang dapat diintegrasikan
dengan perangkat telekomunikasi badan penyelenggara atau badan lain, ditetapkan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Segala peraturan pelaksanaan yang telah ada pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakata
pada tanggal 20 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
UMUM
Telekomunikasi sebagai salah
satu sumber daya nasional merupakan komposisi pendukung Hankamneg, perlu dibina
sehingga dapat digunakan secara optimal dalam menunjang kelancaran dan kelangsungan
penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini akan mengatur
tentang penyelenggaraan telekomunikasi untuk Hankamneg, pembinaan potensi telekomunikasi
untuk kepentingan Hankamneg, pengaturan teknis perangkat telekomunikasi Hankamneg,
mobilisasi dan demobilisasi telekomunikasi serta ketentuan-ketentuan khusus
lainnya antara lain konvensi telekomunikasi internasional yang memberikan kebebasan
penggunaan instalasi radio untuk keperluan pertahanan keamanan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Penyelenggaraan telekomunikasi
untuk kegiatan non komunikasi adalah antara lain kegiatan penginderaan sasaran,
pengenalan sasaran, pengendalian sistem senjata, bantuan navigasi, peperangan
elektronika (electronic warfare).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
a. badan penyelenggara adalah badan usaha milik Negara yang bentuk usahanya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai
pemegang kuasa penyelenggara jasa telekomunikasi;
b. badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi,
badan usaha milik daerah, dan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan
jasa telekomunikasi;
c. telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah telekomunikasi yang mempunyai
sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan, atau pengoperasiannya mengikuti
tata cara dan bentuk tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Kepentingan Hankamneg adalah kepentingan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dan tercapainya tujuan nasional.
Fungsi ketertiban umum adalah untuk memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bentuk-bentuk perbuatan/kegiatan yang melanggar ketertiban umum, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 7
Larangan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak termasuk kegiatan pemantauan penggunaan spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan oleh departemen yang membina telekomunikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan Hankamneg.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Tidak berfungsinya penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara atau badan lain, dapat disebabkan antara lain oleh karena pemogokan personil, kerusakan jaringan telekomunikasi, jaringan telekomunikasi belum menjangkau pada wilayah tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Segmentasi frekuensi yang dialokasikan kepada Dephankam dan/atau ABRI akan tersebar
pada tiap jalur frekuensi yang ada (ELF, VLF, LF, MF, HF, VHF, UHF, SHF, EHF).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam menentukan persyaratan teknis perangkat telekomunikasi untuk keperluan
Dephankam dan/atau ABRI perlu diperhatikan juga prinsip tidak saling mengganggu
dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992