Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 39 TAHUN 1992 (39/1992)
Tanggal: 17 JULI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/69; TLN NO. 3485
Tentang: PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Indeks: PENDIDIKAN. Warganegara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang REFR DOCNM="89uu002">Nomor
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu002">Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp027">Nomor 27 Tahun 1990
tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3411);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp028">Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3412);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp029">Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3413);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp010">Nomor 10 Tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3414);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp072">Nomor 72 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3460);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp073">Nomor 73 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3461);.
9. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="92pp038">Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3484);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERANSERTA MASYARAKAT DALAM
PENDIDIKAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. Satuan pendidikan adalah satuan penyelenggara kegiatan belajar-mengajar yang
dilaksanakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah.
4. Bantuan adalah sumbangan dalam bentuk pemikiran, tenaga, dana, atau benda
untuk penyelenggaraan pendidikan.
5. Peranserta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat dalam pendidikan
nasional.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kabudayaan.
BAB 11
FUNGSI DAN TUJUAN PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 2
Peranserta masyarakat berfungsi ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan pendidikan nasional.
Pasal 3
Peranserta masyarakat bertujuan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat bagi pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 4
Peranserta masyarakat dapat
berbentuk:
1. pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah
atau jalur pendidikan luar sekolah, pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan
kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
2. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau
membantu melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
3. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan
belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan;
4. pengadaan dan/atau penyclenggaraan program pendidikan yang belum diadakan
dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
5. pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan,
pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
6. pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan
kegiatan belajar-mengajar;
7. pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk
melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
8. pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
9. pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan
pendidikan nasional;
10. pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan
dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
11. pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan;
dan
12. keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan
oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.
Pasal 5
(1) Peranserta masyarakat
dapat bersifat wajib atau sukarela.
(2) Pelaksanaan peranserta masyarakat yang bersifat wajib diatur oleh Menteri
dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
BAB IV
PELAKU PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 6
Peranserta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau badan yang bukan bagian dari Pemerintah.
BAB V
SYARAT PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 7
Peranserta masyarakat hanya dapat diselenggarakan apabila tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang- undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan kepentingan nasional.
BAB VI
UPAYA PENINGKATAN PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Pemerintah menyeberluaskan
informal dan pengertian berkenaan dengan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk ikut berperanserta dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.
(2) Pemerintah dan masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan
peranserta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional.
Pasal 9
(1) Menteri atau Menteri
lain mengatur penggunaan dana yang berasal dari peranserta masyarakat yang bersifat
sukarela dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
(2) Dalam penggunaan anggaran, Pemerintah memperhatikan dan memperhitungkan
sumbangan masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
Pasal 10
Dalam rangka memperlancar peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan nasional, pelaku peranserta masyarakat scbagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengadakan forum konsultasi, kerjasama, dan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pengawasan terhadap
pelaksanaan peranserta masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dilakukan
oleh Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan, pembinaan,
dorongan, pengayoman, peningkatan mutu, dan pelayanan dalam penyelenggaraan
pendidikan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peranserta masyarakat yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1992
TENTANG
PERANSERTA MASYARAKAT DALAM
PENDIDIKAN NASIONAL
UMUM
Sebagaimana ditegaskan
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan
dan pengembangan sistem pendidikan nasional merupakan tanggungjawab bersama
antara keluarga, masyarakat, dan Pemerintah.
Peranserta masyarakat merupakan perwujudan kesungguhan peranan masyarakat sebagai
mitra Pemerintah di dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Peranan demikian
menuntut penciptaan keadaan hubungan atas dasar kedudukan yang sama dan dengan
penuh kesadaran akan kewajiban mengabdi pada bangsa dan negara.
Peranserta masyarakat diharapkan juga memperhatikan asas keadilan dan asas pemerataan
sehingga sebanyak mungkin golongan dalam masyarakat dapat memanfaatkan peranserta
masyarakat ini dalam upaya memperoleh pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur peranserta masyarakat yang juga mencakup peranserta
keluarga sebagai bagian dari masyarakat. Meskipun demikian keluarga harus tetap
merupakan satuan pendidikan pertama dan utama.
Sistem pendidikan nasional membedakan adanya dua jalur pendidikan, yaitu jalur
pendidikan sekolah, yang juga meliputi pendidikan tinggi, dan jalur pendidikan
luar sekolah termasuk pendidikan keluarga. Peranserta masyarakat dapat terwujud
pada kedua jalur pendidikan ini, yang masing-masing telah diatur oleh Peraturan
Pemerintah yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa yang mengatur pendidikan
pada jalur pendidikan sekolah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah yang mengatur pendidikan pada jalur pendidikan luar
sekolah.
Perkembangan masyarakat Indonesia yang menjadi semakin modern menuntut keterlibatan
yang lebih besar dari masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.
Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah ini berusaha mengadakan pengaturan yang
lebih memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi unsur-unsur masyarakat yang hendak
berperanserta dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan. Atas dasar
itulah pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak banyak mengatur dan bersifat
sangat sederhana. Kesediaan masyarakat untuk berperanserta dalam bidang pendidikan
diharapkan tidak terlalu terkekang oleh peraturan yang mambatasi kebebasan gerak
perorangan, kelompok atau badan yang hendak berperanserta dalam penyelenggaraan
dan pengembangan pendidikan. Bahkan, Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat
merangsang masyarakat untuk lebih banyak lagi berperanserta.
Akan tetapi untuk menjaga agar kebebasan tidak disalahgunakan, perlu diadakan
pengaturan yang melindungi masyarakat terhadap kemungkinan tindakan yang dapat
merugikan.
Dengan jiwa sebagaimana dikemukakan di ataslah Peraturan Pemerintah ini dibuat
untuk dilaksanakan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pendayagunaan kemampuan yang ada pada masyarakat bagi pendidikan dapat diselenggarakan
oleh masyarakat secara mandiri atau bersama Pemerintah dengan tetap memperhatikan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan semua
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 4
Butir 1
Cukup jelas
Butir 2
Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam butir ini adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Bentuk lain yang dimaksud dalam butir ini meliputi berbagai pemberian keringanan
biaya.
Butir 6
Cukup jelas
Butir 7
Cukup jelas
Butir 8
Cukup jelas
Butir 9
Cukup jelas
Butir 10
Cukup jelas
Butir 11
Cukup jelas,
Butir 12
Program pendidikan dalam butir ini adalah suatu rencana kegiatan belajar-mengajar
yang dilaksanakan untuk mencapai kemampuan tertentu.
Pasal 5
Ayat (1)
Peranserta masyarakat yang bersifat wajib berwujud antara lain kewajiban untuk
membayar biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuan orang tua/wali
untuk menyekolahkan anaknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan satuan
pendidikan di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992