Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 37 TAHUN 1992 (37/1992)
Tanggal: 15 JULI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/67
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
Indeks: PERHUBUNGAN. PENYERTAAN MODAL. Prasarana. Udara. Garuda Indonesia.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara berupa pesawat terbang beserta peralatannya dan pusat
perawatan pesawat terbang di Bandar Udara Juanda Surabaya dapat ditetapkan menjadi
tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="71pp067">Nomor 67 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda
Indonesia Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara
Tahun 1971 Nomor 87);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari 6 pesawat terbang
Cassa 212 beserta peralatannya dan bangunan pusat perawatan pesawat terbang
PT. Merpati Nusantara di Bandar Udara Juanda Surabaya.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 63.113.252.472,97
(enam puluh tiga milyar seratus tiga belas juta dua ratus lima puluh dua ribu
empat ratus tujuh puluh dua rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan perincian
sebagai berikut:
a. pengadaan pesawat terbang (6 Cassa 212) beserta peralatannya sebesar Rp.
24.713.578.200,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus tiga belas juta lima ratus
tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
b. bangunan pusat perawatan pesawat terbang PT. Merpati Nusantara di Bandar
Udara Juanda Surabaya sebesar Rp. 38.399.674.272,97 (tiga puluh delapan milyar
tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua
ratus tujuh puluh dua rupiah sembilan puluh tujuh sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan
dan Menteri Perhubungan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992