Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 34 TAHUN 1992 (34/1992)
Tanggal: 30 JUNI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/63; TLN NO. 3483
Tentang: PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Indeks: AGRARIA. HAK MILIK. WILAYAH. Timor Timur
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp018">Nomor
18 Tahun 1991 telah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang konversi hak atas
tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menurut Undang-undang Pokok Agraria;
b. bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan dapat berlangsung lancar dan tertib,
maka pelaksanaannya perlu diselenggarakan secara bertahap;
c. bahwa dalam rangka pentahapan di atas, dipandang perlu menunda berlakunya
ketentuan mengenai konversi tersebut sepanjang menyangkut tanah yang haknya
dipegang warga negara asing atau badan hukum asing;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="55uut009">Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang
Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 812);
3. Undang-undang REFR DOCNM="58uu062">Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647);
4. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang REFR DOCNM="76uu007">Nomor 7 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="61pp010">Nomor 10 Tabun 1961
tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2171);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="63pp038">Nomor 38 Tahun 1963
tentang Penunjukan Badan-badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2555);
9. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="76pp019">Nomor 19 Tahun 1976
tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten
Daerah Tingkat II Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3088);
10. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="88pp006">Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp018">Nomor 18 Tahun 1991
tentang Ketentuan-ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat
I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1991
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3435);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN
PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN
KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG
POKOK AGRARIA.
Pasal 1
Ketentuan mengenai batas waktu konversi hak atas tanah yang dipegang warga negara asing atau badan hukum asing sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria, ditunda berlakunya sampai waktu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1992
TENTANG
PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5
AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18
TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI
HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH
TINGKAT I TIMOR TIMUR
MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
I. UMUM
Pelaksanaan konversi hak-hak atas tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi hak-hak atas tanah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 dimaksudkan agar tercapai kesatuan hukum pertanahan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan kepastian hukum mengenai status penguasaan/pemilikan tanah, baik oleh perorangan maupun badan hukum setelah bergabungnya wilayah Timor Timur menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam pada itu sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka untuk terlaksananya konversi tersebut secara tertib dan menyeluruh perlu diberikan tenggang waktu secukupnya kepada semua pihak, baik aparat pelaksana maupun para pemegang hak atas tanah. Untuk itu pelaksanaan konversi tersebut perlu dilakukan secara bertahap terutama yang menyangkut konversi hak atas tanah yang dipegang oleh warga negara asing atau badan hukum asing.
Dengan demikian maka pada waktu sekarang perhatian dapat dicurahkan pada pelaksanaan administrasi konversi hak atas tanah kepunyaan warganegara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dan kemudian setelah semua pihak yang terkait siap, pengadministrasian konversi tersebut dapat dilaksanakan terhadap hak atas tanah yang dipegang oleh warganegara asing dan lainnya seperti tersebut di atas.
Sehubungan dengan hal itu, dipandang perlu menunda berlakunya ketentuan-ketentuan konversi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991, sepanjang mengenai hak atas tanah yang dipegang warganegara asing atau badan hukum asing sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Lihat Penjelasan Umum
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992