Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 33 TAHUN 1992 (33/1992)
Tanggal: 29 JUNI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/62
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BARATA INDONESIA
Indeks: INDUSTRI. PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Besi/Baja Barata Indonesia.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara pada Bank Bumi Daya yang pada saat ini menjadi pinjaman
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia untuk pembangunan pusat
pengecoran Gresik dan pusat pengecoran Jakarta, dapat ditetapkan untuk dijadikan
tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Barata Indonesia;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="71pp003">Nomor 3 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Sabang Merauke, Perusahaan
Negara (PN) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek
Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun
1971 Nomor 3);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. BARATA INDONESIA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pinjaman Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia kepada Bank Bumi Daya yang digunakan
untuk pembangunan pusat pengecoran Gresik dan pusat pengecoran Jakarta.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp. 13.535.220.000,00 (tiga belas milyar lima ratus tiga puluh lima
juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992