Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 25 TAHUN 1992 (25/1992)
Tanggal: 29 APRIL 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/45
Tentang: PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK PEMBANGUNAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: BANK. FINEK. PERSERO. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO).
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Undang-undang REFR DOCNM="92uu007">Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Pembangunan Indonesia harus disesuaikan bentuk
hukumnya dengan salah satu bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
tersebut;
b. bahwa bentuk hukum selanjutnya yang dianggap tepat untuk Bank Pembangunan
Indonesia adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun
1972;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, penyesuaian bentuk hukum Bank
Pembangunan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu001">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="92uu007">Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp0224">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran
Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK
PEMBANGUNAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENYESUAIAN BENTUK HUKUM DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Bank Pembangunan Indonesia
yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 disesuaikan bentuk
hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Pembangunan Indonesia dinyatakan
bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan
bahwa segala hak dan kewajiban, keka- yaan serta pegawai dari Bank Pembangunan
Indonesia yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan
Negara yang tertanam dalam Bank Pembangunan Indonesia dan/atau kekayaan lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen
Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur daiam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Penutup dan Neraca Likuidasi Bank Pembangunan Indonesia serta Neraca
Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Menteri Keuangan melaksanakan
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pengangkatan yang pertama Direksi dan Dewan Komisaris pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2),
dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pendiri setelah mendapat persetujuan
Presiden.
(3) Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO)
berikutnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dari calon-calon yang diajukan
Menteri Keuangan selaku pemegang saham setelah mendapat persetujuan Presiden.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Pembangunan Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992