Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 20 TAHUN 1992 (20/1992)
Tanggal: 29 APRIL 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/40
Tentang: PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK DAGANG NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: BANK. FINEK. PERSERO. BANK DAGANG NEGARA (BDN).
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Undang-undang REFR DOCNM="92uu007">Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Dagang Negara harus disesuaikan bentuk hukumnya
dengan salah satu bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut;
b. bahwa bentuk hukum selanjutnya yang dianggap tepat untuk Bank Dagang Negara
adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun
1972;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, penyesuaian bentuk hukum Bank
Dagang Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="92uu007">Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK
DAGANG NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENYESUAIAN BENTUK HUKUM DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Bank Dagang Negara yang
didirikan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Dagang Negara menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Dagang Negara dinyatakan bubar pada
saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa
segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Dagang Negara yang
ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang
bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan
Negara yang tertanam dalam Bank Dagang Negara dan/atau kekayaan lain sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen
Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Penutup dan Neraca-Likuidasi Bank Dagang Negara serta Neraca Pembukaan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercan- tum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Menteri Keuangan melaksanakan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pengangkatan yang pertama Direksi dan Dewan Komisaris pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pendiri setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) berikutnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dari calon-calon yang diajukan Menteri Keuangan selaku pemegang saham setelah mendapat persetujuan Presiden.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Dagang Negara, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992